Tampilkan postingan dengan label Selidik Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Selidik Kasus. Tampilkan semua postingan

Jumat, Januari 15, 2010

Kalah, Machmud Laporkan PK Ke Polisi

Jemberpost.com
Polisi bergerak cepat, setelah Machmud Sardjojono melaporkan 16 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar ke polisi, kemarin 6 PK dimintai keterangan di Polres Jember. Hanya saja, keenam PK yang dimintai keterangan kemarin, nama –namanya masih dirahasiakan. Namun dalam pemeriksaan kemarin dibantah oleh Polres Jember. Sejumlah PK Partai Golkar yang datang ke polres sengaja diundang untuk mengklarifikasi laporan Machmud Saedjujono.”Kami belum memeriksa para PK, tapi sebatas klarifikasi. Karena, laporan itu masih perlu klarifikasi kepada terlapor,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Leonard M Sinambela.
“Belum – belum, belum ada pemeriksaan terhadap para PK. Kita belum bisa mengatakan kalau PK diperiksa. Kami masih sebatas mengklarifikasi laporan Machmud sardjujono dengan para PK,” ulasnya.
Kemarin para PK yang tampak datang di Polres Jember diantaranya, PK Gumukmas dan PK Jenggawah. Menurut PK Gumukmas, Sucipto, dirinya belum diperiksa sebagai saksi. “Tapi dalam kapasitas diundang oleh polres untuk memberikan klarifikasi. Yang jelas belum ada pemeriksaan,” kata Sucipto.
“Saya menyanyangkan sikap Pak Machmud. Masak masalah internal partai dibawa keranah hukum. Ini bukan pembelajaran politik yang baik karena sudah melebar ke luar jalur,” paparnya.
Mestinya lanjut dia, ada pemahaman yang selaras dengan AD ART. “Padahal, di AD ART telah jelas dicantumkan beberapa item yang menyangkut permasalahan di internal partai. ”Di AD ART itu tidak seharusnya diselesaikan diranah kukum. Mari kita lihat AD ARTnya jangan langsung ke hukum,” ulasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kekalahan telak yang dialami Machmud Sardjujono dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang berlangsung di Hotel Rembangan Kamis (7/1) 2010 yang lalu berbuntut ke hukum. Kubu Machmud Sardjujono telah melapor ke polisi. Langkah itu ditempuh karena 16 pengurus kecamatan yang sudah diberi dana untuk pendukungan, ternyata mencabut dukungan dan suaranya didistrubusikan ke Yantit Budihartono yang akhirnya menang.
Terkait hal itu Mahmud Sardjujono mengaku kecewa atas sikap kader golkar tersebut. Menurut dia, ada lebih dari 20 pengurus kecamatan atau PK Golkar yang sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan dukungannya terhadap dirinya. Tetapi saat pelaksaan musda tanpa alasan yang jelas, 11 pengurus kecamatan menarik dukungan. (sal/kot)

Selengkapnya..

Selasa, Januari 12, 2010

Dispenduk Jember Sarang Pungli

Jemberpost.com- Dinas Kependudukan dan catatan sipil Jember dituding sebagai sarang pungutan liar. Tudingan yang dilontarkan Ketua LSM Gempar Anshori ini berdasarkan laporan yang masuk bahwa untuk pembuatan KTP apabila mau sehari jadi maka dibutuhkan biaya Rp.50 ribu – Rp.100 ribu dan KK Nasional juga ditarik serupa. “Apa hal ini tidak diantisipasi oleh Dispenduk, atau Dispenduk sudah tidak mampu ngurusi layanan public”Kecam Anshori.
Pengakuan serupa juga dilontarkan Roshadi seorang aktivis Partai, menurutnya itu dianggap biasa, “Waktu saya ngurusi itu ditawari sama “orang dalam” mau sehari atau 5 hari, kalau sehari biayanya Rp.50 ribu. Roshadi menambahkan bahwa pungutan macam ini sudah berlangsung lama.
Sementara itu ada yang menarik dalam pengurusan KK Nasional oleh Dispenduk Jember, ada RT / RW yang 2 minggu selesai namun adapula yang dijanjikan 4 bulan baru selesai.
Sementara itu Kepala Dispenduk Hendroyono tidak berhasil ditemui dengan alasan tidak berada ditempat. (sal)


Selengkapnya..

Sabtu, Januari 09, 2010

Adminstrasi Amburadul, Jember Surga Pendirian Tower Liar


Jemberpost.com-Ambruknya tower Radio milik Pemkab Jember beberapa waktu lalu, tampaknya menjadi pertanda ketidak profesionalan Pemkab Jember dan ada unsur permainan dalam pengelolaan ijin tower di Kabupaten Jember. Pasalnya, data tower yang ada di Kabupaten Jember amburadul. "Data tower di Jember sampai saat ini masih tidak diketahui berapa jumlahnya, dan untuk pendapatan HO dan IMB-nya pada APBD 2010, tidak ada satupun rekening pendapatan yang menampungnya, baik di Dinas Cipta Karya, kantor Lingkungan Hidup, maupun Dinas Perhubungan," ujar ketua DPRD Jember Saptono Yusuf.
Pihaknya meminta agar Pemkab Jember, melakukan pemisahan perizinan HO (hinder ordonantie), IMB (izin mendirikan bangunan) meliputi izin konstruksi, frekuensi, dan analisis dampak lingkungan. sesuai tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja.
Amburadulnya masalah pendirian Tower tersebut tampak dari perbedaan data yang diberikan oleh masing-masing satuan kerja terkait. Beberapa pimpinan satuan kerja malah terkesan saling lempar tanggung jawab atas data mereka. Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menyebut ada 180 tower di 18 kecamatan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya mencatat ada 147 unit tower, sedangkan Satpol PP mendata ada 76 unit tower.
Bisa jadi ketidak seragaman data Tower tersebut disebabkan karena tupoksi perijinan Tower yang berubah-rubah. Misalnya pada tahun tahun 2006-2008 ijin pendirian tower melalui Dinas PU Cipta Karya padahal sebelumnya melalui Satpol PP. Sejak tahun 2009 berubah lagi harus melalui Dinas Perhubungan (Disbhub).
Selain kesimpangsiuran jumlah tower, pihak Dishub juga menyebut ada sejumlah tower tidak berijin. Namun anehnya, Dishub tidak bisa menyebutkan berapa jumlah tower yang tidak berijin dan berada di mana saja. “Kalau data yang kami himpun dari 18 kecamatan ada 180 buah tower,” ujar kepala Dishub Sunarsono.
Diakuinya, dari 31 kecamatan, baru selesai disurvei 18 kecamatan, dari survey tersebut ada sejumlah tower illegal, seperti yang ada di pelosok pedesaan. Pihak Dishub mengaku, selama ini kesulitan melakukan pendataan menara pemancar secara administratif. "Kami akui di lapangan banyak tower tanpa izin. Posisi masing-masing tower ini belum dapat didata, kami tinjau ke lapangan, tower ada, tapi ini punya siapa dan kapan izin diberikan," ungkapnya serasa mengeluh.
Beberapa satuan kerja juga mempunyai data yang berbeda tentang pendapatan yang masuk ke kas daerah dari berdirinya ratusan tower di Jember. Dari data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jember, pendapatan dari IMB sebanyak Rp 341 juta sedangkan dari ijin gangguan atau HO sebanyak Rp 19 juta.
Namun data tersebut justru disangkal oleh Dinas PU Cipta Karya, karena jumlah sebesar itu minus IMB tower. Penyangkalan jumlah pendapatan dari ijin gangguan (HO) juga dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup yang menyatakan pendapatan dari HO sebesar Rp. 29 juta.
Merwin Lusiani, kepala Dinas PU Cipta Karya. Merwin Lusiani mengatakan bisa jadi banyak tower yang tidak pakai izin. “Kita berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja. Jika ditemukan tower tanpa izin, maka akan langsung disegel," ujarnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, Ayub Djunaidi tampaknya cukup jengah dengan data yang dikeluarkan oleh masing-masing satuan kerja tersebut. Dirinya mempertanyakan tentang pendapatan yang berbeda. “Hal ini menunjukkan betapa amburadulnya administrasi Pemkab Jember,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar masing-masing satuan kerja yang mengurusi tower agar membenahi permasalahan tower di Jember. ‘Kami minta agar masing-masing satuan kerja membuat data yang benar mengenai tower, terus evaluasi bagaimana konstruksi towernya, perijinannya,” imbuhnya.


Selengkapnya..

Korban Tower Roboh Belum Mendapat Ganti Rugi

Sejak Pendirian Sampai MoU Sudah Bermasalah

Jember Derap,Menara radio milik Pemkab Jember setinggi 100 meter yang ambruk November 2009 lalu, ternyata masih menyisakan permasalahan yang belum kelar hingga saat iniSejumlah warga yang merasa dirugikan menuntut Pemkab untuk memberi ganti rugi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang ganti rugi yang bakal diberikan kepada pihak-pihak yang menjadi korban ambruknya menara Radio milik Pemkab Jember yang sebelumnya bernama Radio Best FM itu.
Ambruknya menara tersebut menyusul hujan deras dan disertai angin kencang di wilayah Jember dan sekitarnya. Para korban ambruknya tower tersebut adalah Hotel Lestari yang berada jalan Gajah Mada disebelah Radio Mutiara FM, toko cat tiga Jaya dan RM Tika, selain itu satu unit mobil juga tertimpa.
Tidak segera diberikannya ganti rugi akibat robohnya tower tersebut dibenarkan oleh Susilo Hariyoko, selaku kuasa hukum para korban tersebut. “Hingga saat ini masih belum ada itikad baik dari pemilik maupun penyewa atas penyelesaian ganti rugi robohnya tower tersebut,” ujarnya.
Diakuinya, hingga saat ini pihak korban masih menunggu sejauh mana itikat baik dari pemilik maupun penyewa untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut, namun bila tidak ada penyelesaian secepatnya, pihaknya akan menyelesaikan lewat jalur hukum.
Kesulitan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tanpaknya bakal sulit dilakukan, pasalnya antara pihak pemilik dalam hal ini Pemkab Jember dan Pihak Penyewa dalam hal ini Mutiara FM masih saling lempar tanggung jawab. Apalagi tidak ada kejelasan dari sisi pengelolaan karena telah ada pergantian pemilik dari MoU awal antara Pemkab Jember dan Penyewa.
Kerugian terutama bukan hanya sekedar fisik, tetap bagi kliennya yang memiliki hotel, dalam beberapa waktu, hotel Lestari akan sepi tamu. “Saat roboh saja para tamu langsung chek out, belum lagi lamanya pembersihan reruntuhan tower,” tukasnya.
Kendala lain untuk menyelesaikankan permasalahan ini adalah adanya pengakuan warga yang sejak lama tidak setuju dengan pendirian radio pemancar radio tersebut. "Dari pengakuan warga disekitarnya, mereka tidak pernah dimintai tanda tangan izin pendirian,” imbuhnya.
Bahkan berdasarkan pengakuan mereka, telah diajukan surat pengaduan beberapa kali ke Pemkab Jember dan DPRD sejak sebelum Bupati Djalal menjadi Bupati Jember. Pengaduan wrga tersebut mempertanyakan masalah perizinan kepada pemilik radio. Saat diminta fotokopi surat HO (izin gangguan) tidak juga diberi.
Oleh sebab itu, warga menuntut polisi menyidik kasus tersebut karena keberadaan tower sudah dipermasalahkan warga sejak beberapa tahun silam. Warga menuntut adanya transparansi pengelolaan karena diduga kuat tidak memiliki ijin termasuk HO dari warga sekitar.
Bahkan beberapa tahun lalu, sejak awal pendiriannya, Tower tersebut bermasalah. Bahkan IBW telah melaporkan adanya penyimpangan ke Polres Jember. Hal itu dibenarkan oleh Ketua IBW Darsono. "Laporannya sudah sejak lama, bernomor LP/963/XI/2002, tetapi hingga roboh, laporan tersebut tidak ditangani oleh polisi," ujarnya. Menurutnya peristiwa yang merugikan warga ini mutlak menjadi tanggung jawab Pemkab Jember.
Karena aset tersebut merupakan aset Pemkab Jember yang disewakan ke pihak ketiga. "Bupati jangan diam saja, harus ganti kerugian tersebut, apalagi selama ini kami menduga ada permainan pengelolaan radio tersebut," tandasnya.


Selengkapnya..

Rabu, Januari 06, 2010

Nyalakan Kompor, Nenek Terbakar

Jemberpost.com
Seorang perempuan tergolek diranjang Puskesmas Cumedak Kecamatan Sumberjambe. perempuan itu mengalami luka bakar sekujur tubuhnya. Diduga, perempuan tersebut menjadi korban ledakan kompor gas.Belakangan diketahui nama korban adalah Misnati (50) warga Desa Randuagung Kecamatan Sumberjambe. Ibu yang dikarunia satu anak ini menjadi korban kompor terbakar di seluruh tubuhnya setelah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di rumahngas elpiji berukuran tiga kilogram bantuan pemerintah.
Dari informasi yang dihimpun jemberpoist.com, peristiwa itu berawal dari Misnati yang akan memasak sekitar pukul 07.00 Selasa (5/1) 2010 lalu. Seperti biasanya, sejak mendapat pembagian tabung dan kompor gas, perempuan itu memasak menggunakan kompor gas.
Kompor gas itu dimanfaatkan tiga warga dirumah tersebut. Namun pagi itu, kompor gas yang berada didapur berusaha dinyalakan. Tapi, ketika masuk dapur, korban menghirup aroma yang tak sadap. Bau tak sedap itu dikira bangkai binatang yang mati. Karena itu, bau tak sedap itu langsung dicari dimana sumbernya.
Setelah dicari dimana –dimana tidak diketemukan lalu korban menghentikan upaya pencarian dikira bangkai tersebut. Selanjutnya, korban menghidukan kompor gas dengan menyalakan korek api. Nah, ketika menghidupkan kompor gas tersebut mendadak meledak.
Karena ledakan itu Misnati langsung terbakar hidup –hidup. Untungnya, keluarganya cepat tanggap dan menolong korban. Tapi, anggota tubuh.korban sudah terlanjur disulut api akibat ledakan kompor gas tersebut. Saat itu juga, Misnati dibawa ke Puskesmas Cumedak untuk mendapatkan perawatan.
Sebelum menerima kompor gas, Misnati memilih memasak menggunakan kayu bakar di tungku. Begitu ada pembagian kompor gas gratis itu korban memilih memanfaatkan kompor gas. Hanya saja, saat mendapati kompor gas, korban tidak bisa mengoperasikannya. Sehingga, tak bisa mebedakan antara bau bangkai dan bau gas yang keluar gdari tabung.
“Dia langsung pingsan. Untungnya tidak terjadi kebakaran, karena warga langsung menolong dan memadamkan api,” kata Bayu warga setempat. Namun api itu telah membakar tubuh Misnati.
Menurut Bayu, sebenarnya Misnati mencium bau gas ketika akan memasak. Namun perempuan itu mengira bau menyengat itu adalah bau bangkai di sekitar dapurnya.”Ternyata bau yang dikira bangkai itu bau gas bocor,” lanjutnya.
Akhirnya Misnati dilarikan ke Puskesmas Cumedak Kecamatan Sumberjambe dan saat ini masih dirawat secara intensif di Puskesmas tersebut. Sebelumnya kompor gas juga meledak di Kecamatan Semboro. Bahkan dua orang penghuni rumah harus dilarikan ke rumah sakit. (sal/kot)


Selengkapnya..

Sabtu, Januari 02, 2010

LSM Gempar : Kejaksaan Perlu Tinjau Ulang Kasus Bapemas

Jemberpost.com-Daftar kasus hukum yang menjerat para pejabat Pemkab Jember tampaknya bakal bertambah panjang. Hingga lima tahun terakhir ini, status kasus hukum atau proses hukumnya bermacam-macam. Mulai dari proses hukum yang masih pada tahap pengumpulan data hingga di meja hijau atau sudah disidangkan, hal itu diungkapkan kabag Hukum Munjoko.
"Status kasus-kasus macam-macam, ada yang masih dalam tahap pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan dan ada yang segera disidangkan atau sudah disidang di pengadilan," ungkapnya. Kebanyakan dari kasus hukum tersebut adalah kasus dugaan korupsi.
Jerat hukum yang mengancam para pejabat di Kabupaten Jember tersebut tidak terlepas dari peran sejumlah sejumlah tokoh masyarakat dan LSM yang aktif memberikan pelaopran ke aparat penegak hukum, bahkan bahkan pelaporan dari masyarakat tersebut mulai dari Polres atau Kejari Jember hingga Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK.
Bahkan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berulangkali turun ke Jember untuk melakukan pengumpulan data serta penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi. Menurut Ansori, ketua LSM Gempar, hal itu tentunya bakal menyita perhatian para pejabat yang diduga terlibat, sehingga secara tidak langsung mempengaruhi kinerja pejabat tersebut dalam melayani masyarakat.
Pihaknya berharap agar aparat hukum segera mentuntaskan kasus-kasus tersebut. “Jika tidak segera tuntas, dikhawatirkan semakin mengganggu kinerja pejabat Pemkab dan yang pasti rakyat bakal dirugikan karena konsetrasi pejabat terpecah pada persoalan hukum yang membelitnya,” ujarnya.
Beberapa kasus menurut Ansori diantaranya selain dituntaskan juga perlu untuk ditinjau ulang. Salah satunya, menurut Ansori, Kejaksaan agung perlu meninjau ulang penetapan status tersangka atas Kepala Bapemas Jember Suhardiyanto yang dituding terlibat terlibat dalam korupsi dana program rumah kurang layak huni atau yang dikenal dengan program bedah rumah.
“Pengadaan bahan barang dan jasa atas pelaksanaan proyek tersebut bukan bagian dari tanggung jawab Bapemas, tapi tanggung jawab ormas yang mendapat rekomendasi lewat SK Bupati untuk mendapat jatah pengerjaan program tersebut” ujarnya. Menurut Ansori, sebelumnya telah ada perjanjian hibah melalui MoU dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Aliran dana dari program tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing ormas selaku pelaksana proyek tanpa sempat mampir ke Bapemas . “Bapemas hanya melakukan peran monitoring dan fasilitator, jika ada penyimpangan dalam pelaksanaannya adalah tanggung jawab dari Ormas itu sendiri,” jelasnya.
Apalagi dari banyaknya laporan yang masuk, penyimpangan banyak terjadi pada tahun 2006 karena mekanismenya yang campur aduk dari ADD, ADK dan DPA Bapemas, itupun jauh sebelum Suhardiyanto menjabat sebagai kepala Bapemas, karena baru menjabat sebagai kepala Bapemas pada April 2007.
Sejumlah kalangan mengindikasikan jika terseretnya Suhardiyanto sebagai tersangka merupakan grand strategy untuk menjegal posisinya sebagai kandidat kuat Sekeretaris Daerah Kabupaten Jember yang ditinggalkan oleh Djoweito karena terlibat dalam kasus korupsi. (rn).


Selengkapnya..

Kamis, Desember 31, 2009

Loket Ditutup, Petugas Penarik Parkir Berlangganan Diusir

Jemberpost.com-Dua hari terakhir ini loket pembayaran parkir berlangganan ditutup. Beberapa warga masyarakat saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang sedang membayar perpanjangan sempat mempertanyakan tidak ditariknya bea parker berlangganan seperti biasanya. Hal itu tentunya membuat para pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran parkir berlangganan kebingungan.
Sumber jemberpost.com dari UPT Parkir Dishub Jember mengatakan, jika sejak Senin (28/12) lalu pihaknya diminta untuk meninggalkan ruangan yang biasanya dipergunakan untuk loket parker berlangganan. “Alasannya ruangan itu untuk arsip,” ujarnya. Selama ini loket yang biasa digunakan oleh Dishub sebagai loket pembayaran parkir berlangganan, merupakan ruangan milik samsat yang tidak digunakan.
Tetapi dengan adanya progam pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini, jumlah pemohon menjadi membludak. Sehingga ruangan yang sebelumnya tidak digunakan terpaksa harus digunakan kembali untuk menumpuk berkas. Padahal berdasarkan MOU penarikan bea parker berlangganan selama ini, Dishub mendompleng di kantor samsat. Dan itu termaktub dalam MoU khususnya pasal 4.
Dalam pasal itu sudah jelas menyebutkan, kewajiban samsat selaku pihak kedua. Yakni menyediakan fasilitas untuk penarikan retribusi parkir berlangganan. Dishub sendiri berencana melakukan rehab melalui perubahan anggaran keuangan (PAK) karena tempat yang diberikan dinilai tidak layak, namun rencana tersebut dibatalkan setelah berkonsultasi dengan BPKP
Dengan tidak adanya penarikan bea parker berlangganan tersebut, bisa dipastikan Pemkab Jember mengalami kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) antara Rp. 35 Juta hingga Rp. 40 juta perhari.
Sementara itu jemberpost.com memperoleh keterangan dari sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, jika permasalahan tersebut bukan sekedar penggunaan ruangan yang tidak layak atau difungsikan untuk hal lain. “Yang saya ketahui permasalahan ini disebabkan karena pembagian fee yang tidak jelas antara pihak yang bertandatangan dalam Mou tersebut,” ujarnya. (rn)


Selengkapnya..

Rabu, Desember 30, 2009

Kejaksaan Selidiki Korupsi Bus Perpustakaan Dan Peralihan Asset Brigif 9

Kasus Hukum Menjerat Para Pejabat Di Kabupaten Jember
Jemberpost.com-Sesuai dengan komitmennya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Perpustakaan keliling oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Kejaksaan Jember telah sampai pada tahap tahap penyelidikankarena laporan awal telah masuk dan diindikasikan adanya korupsi pada pengadaan tersebut.
"Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perpustakaan keliling (bus) di Dinas Pendidikan terus kita lakukan, diduga telah merugiakn Negara sekitar Rp 800 juta," ungkap Kajari Jember, Irdham. Menurutnya, sejumlah nama yang diduga kuat terlibat didalamnya telah menjadi target kejaksaan, bahkan sudah ada calon tersangkanya. Sayangnya, Irdham enggan menyebutkan identitas calon tersangka tersebut.
Dari informasi yang diterima wartawan media ini, setidaknya ada dua nama yang diduga kuat terlibat, dan dipastikan seorang pejabat yang masih menjabat di Kabupaten Jember bahkan ada dari pihak luar dari Kabupaten Jember. Irdham juga menjelaskan, jika awalnya, kasus ini ditangani langsung oleh tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah ada informasi masuk dari kelompok masyarakat.
Sementara itu beberapa kasus yang mulai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah penyelidikan kasus penjualan asset Pemkab Jember berupa tanah Brigif 9 di Jalan Gajahmada. Sejumlah pejabat Pemkab Jember bahkan telah dimintai keterangan, yakni Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sudianto, dan Kepala Bagian Hukum, Mujoko.
Ada dugaan kerugian negara dalam penjualan tanah seluas 1,25 hektar tersebut. Pemkab Jember melepas tanah Brigif 9 tersebut seharga Rp. 904 ribu permeter persegi, padahal harga tanah sepanjang double way Jalan Gajahmada mencapai 1 juta per meter persegi, sehingga diduga merugikan Negara sekitar Rp. 5 miliar
Menanggapi hal ini Kabag Hukum, Mudjoko menyatakan dirinya sudah dipanggil dan diperiksa di Kejti Jatim. Sayangnya Mudjoko enggan berkomentar akan materi yang dipertanyakan kepada dirinya secara detail. "Kalau saya soal administrasi dari sisi hukumnya saja, lainnya nggak tahu," ujarnya.
Perlu diketahui, pelepasan asset Pemkab yang saat ini masih ditempati Brigif 9 Kostrad tersebut ke pengusaha Jember, A. Gozi, diduga merugikan Negara Rp. 5 miliar. Hal tersebut didukung dengan audit BPK RI. Pada audit BPK tersebut dengan jelas terlihat selisih harga yang ditentukan oleh tim taksir atau panitia pelepasan tanah Pemkab Jember dengan tim taksir dari instansi lain.
Selain itu, penetapan harga juga tidak sepengetahuan Camat dan Lurah setempat. Bahkan DPRD Jember selaku legislator mengaku tidak tahu menahu soal pelepasan asset tersebut. Kasus yang mulai mencuat seusai dieksposnya audit BPK RI dan beberapa waktu lalu dilaporkan secara resmi oleh Yayasan Abdi Masyarakat ke Kejati Jatim dengan dugaan, dalam proses pelepasan aset tanah seluas lebih 12 ribu meter persegi tersebut menyalahi aturan dan merugikan negara lebih dari Rp. 5 miliar.
Dalam proses pelepasan dinilai tanpa sepengetahuan DPRD Jember dan tanpa adanya proses lelang, sehingga melanggar Keppres 80 tahun 2003. Sehingga patut diduga kuat harga tanah yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga pasar atau NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).
Hal itu terungkap pula dalam audit BPK RI dimana berdasarkan keterangan sejumlah ahli termasuk dari tim taksir dari Brigif 9 Kostrad, diketemukan selisih harga tanah. Dari hasil audit BPK, dengan luas tanah sebesar itu bisa bisa menyumbang kasda hingga lebih dari Rp. 16 miliar sehingga ada selisih sekitar Rp 5 miliar, karena dana yang disetor hanya Rp 11 miliar saja ke kasda. (rn)

Selengkapnya..

UMK Jember Rp. 830.000, Gaji Jukir Rp. 150.000

Jemberpost.com-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember telah ditetapkan. Jika dibandingkan dengan Tahun 2009, UMK Tahun 2010 mendatang mengalami kenaikan, dari 770 Ribu Rupiah naik menjadi 830 Ribu Rupiah. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi para pekerja. Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, Gubernur sudah harus menetapkan UMK paling lambat 40 hari sebelum diberlakukannya pada tanggal 1 Januari 2010.
Sementara ini, ditengarai selama ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Jember yang tidak membayar karyawananya sesuai UMK dan paling banyak dari sektor perkebunan. Padahal, jika perusahaan belum mampu membayar sesuai UMK, bisa mengajukan penundaan kepada Disnakertrans, namun hal itu tidak dilakukan.
Menyikapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jember, sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Perusahaan Di Jember, terkait penerapan UMK. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jember, Budhi Utami.
Menurutnya, untuk penerapannya akan dilaksanakan sekitar bulan februari, dan sejauh ini, belum ada surat pengajuan keberatan dari perusahaan terkait besarnya UMK yang baru. Rencana dalam waktu dekat kata Budhi, pihaknya akan mengundang perusahaan, yang diperkirakan tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK. sehingga dari sini, pihaknya bisa mendapatkan alasan, mengapa perusahaan tidak mampu menerapkan UMK.
Anggota Komisi D DPRD Jember Dari Fraksi Annur, Abdul Ghafur menjelaskan, besaran UMK yang telah ditetapkan, masih belum mencukupi, pasalnya harga kebutuhan sembako dari waktu ke waktu semakin naik. “Belum lagi untuk kebutuhan lain, seperti biaya sekolah dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ghafur berharap agar Disnaker Jember tegas dalam mengawal penerapan UMK. Jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMK, Disnaker harus memeberikan sanksi tegas, tanpa ada kompromi.
Masih banyaknya perusahaan yang tidak menerapkan UMK dibenarkan oleh Faruk, aktvis perburuhan dari Sarbumusi. Menurutnya, di Jember masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK terutama di daerah perkebunan. Sirinya menilai, Disnaker bersikap pasif terhadap perusahaan yang belum menerapkan UMK. “Padahal Disnaker menjadi tumpuan tenaga kerja, ketika ada persoalan buruh dengan perusahaan,” ujarnya.
Dari pantauan media ini, para pekerja, terutama di sektor pertokoan, banyak yang memilih mengundurkan diri, pasalnya dari beban kerja 11 jam mereka hanya diupah Rp. 250 ribu sebulan. Meski diberi fasilitas mess, namun gaji sebesar itu tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Gaji Jukir Jauh Dibawah UMK
Disaat para pejuang perburuhan merteriak-teriak terkait nasib para buruh yang menerima upah dibawah standart Upah Minimum Kabupaten (UMK), tampaknya nasib para Juru Parkir (Jukir) di Kabupaten Jember lebih menggenaskan lagi. Setidaknyanya, untuk para buruh telah ada usulan untuk UMK Jember 2010 sebesar Rp. 830 ribu rupiah.
Nasib Jukir di Kabupaten Jember yang notabene dibayar oleh Pemkab Jember, menerima gaji sangat jauh dibawah standart UMK yang usulannya telah ditetapkan oleh Pemkab Jember. padahal jika dibandingkan dengan kinerja dan resiko, gaji yang diterima jauh dari harapan.
Tidak bisa dipungkiri, Jukir merupakan ujung tombak bagi Dinas Perhubungan untuk mengeruk pendapatan asli daerah (PAD), walaupun Jukir adalah pasukan paling bawah dibawah naungan Dishub Jember.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Sunarsono mengatakan jika gaji juru parkir tergantung masa kerja mereka. Per bulan jukir yang berkerja antara 0-5 tahun gajinya 150 ribu, kemudian 6-10 tahun 175 ribu, lalu 11-15 tahun 200 ribu dan 15 tahun keatas 225 ribu.
“Sebelum adanya parkir berlangganan, gaji mereka 20% dari pendapatan setiap hari,” ujarnya. Menurutnya, dibandingkan dengan sebelumnya kesejahteraan jukir lebih terjamin, karena per bulan sudah mendapatkan gaji.
Anggota Komisi C DPRD Jember, Ayub Junaidi, menilai gaji yang diberikan oleh Pemkab Jember kepada Jukir sangatlah tidak manusiawi. Sebab jika dibandingkan dengan kerja dan resiko yang mereka terima, gaji tersebut sangat tidak layak untuk diberikan, apalagi jauh dari standart UMK yang diusulkan oleh Pemkab Jember sendiri.
“Biaya kebutuhan hidup saat ini sangat mahal, belum lagi mereka harus lebih membutuhkan biaya untuk pendidikan anak-anaknya, ternyata nasib mereka sangat mengkhawatirkan,” ujarnya. Dirinya menyarankan, Dishub perlu memberikan kesejahteraan yang layak terlebih kepada Jukir sebelum menuntut kinerja jukir yang lebih baik.
Ayub menilai, sangat manusiawi jika ada Jukir yang masih meminta uang parkir kepada pengendara. “Mana mungkin dengan gaji hanya Rp. 200 ribu per bulan bisa mencukupi keluarga mereka, bila merujuk di Banyuwangi, gaji Jukir yang diterima pada kisaran Rp. 400 ribu per bulan,” tandasnya.
Dari pantauan wartawan media ini, masih banyak juru parkir yang menerima uang parkir dari pengendara. Namun rata-rata para jukir tersebut tidak pernah meminta, tetapi diberi secara ikhlas oleh pengendara.(rn)



Selengkapnya..

Terancam Di Blacklist, Rekanan Berontak

Jemberpost.com-Sikap tegas Anggota Komisi C DPRD Jember terhadap lima rekanan yang melanggar deadline 15 Desember 2009, agar di black list tampaknya bakal medapat perlawanan dari para kontraktor rekanan Pemkab Jember.Perlu diketahui, beberapa waktu lalu komisi C DPRD Jember merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga untuk mem-blaclist lima rekanan tersebut, yaitu adalah PT PT. Karya Tiga Perkasa, CV Cahaya Inti Utama Mandiri, CV B. Sari, CV Binari, CV Pangestu dan CV Dwi Karya.
Kelima rekanan tersebut mengerjakan tujuh proyek peningkatan jalan dengan nilai total Rp 4,113 miliar. Yaitu peningkatan jalan di kecamatan Arjasa, Puger, Desa Suco Kecamatan Mumbulsari, peningkatan jalan jaring-jaring kota Jombang- Rowotengah, peningkatan jalan Jombang- Rowotengah. Peningkatan jalan di Desa Kawangrejo dan peningkatan jalan Kawangrejo- Cangkring.
Menurut Ketua Komisi C M. Asir, toleransi yang diberikan kepada para rekanan sudah terlalu lunak, oleh sebab itu rekanan yang nakal harus mendapatkan sanksi setimpal. “Selain diharuskan membayar denda sesuai dengan kemoloran pengerjaan proyek, rekanan juga harus menghadapi kenyataan di-black list. bila perlu tidak diperbolehkan mendapatkan proyek pada 2010 mendatang,” ujarnya.
Senada dengan Asir, Sekretaris Komisi C DPRD Jember Ayub Junaedi juga membernakan jika dari tujuh paket proyek peningkatan jalan yang belum terselesaikan dikerjakan oleh tujuh CV dengan 5 orang pemilik. Salah satu rekanan yang juga masih kerabat Bupati Jember Djalal, mendapatkan 3 proyek sekaligus dengan dua nama PT dan CV yang berbeda.
"Rekanan yang melanggar aturan harus di shockterapy, toleransi sudah terlalu lama," ungkapnya. Pihaknya juga merekomendasikan jika pencekalan tidak hanya dilakukan terhadap nama PT atau CV-nya tetapi juga sekalighus pemiliknya.
Menurut Politisi muda dari fraksi PKB Jember itu, seharusnya proyek tesebut harus selesai tanggal 19 dan 30 November 2009. Rekanan juga sudah diberi dispensasi perpanjangan waktu sampai 15 Desember 2009.
Sementara itu, Pimpinan Proyek DPU Jember, Senan, mengakui jika batas akhir pengerjaan proyek Nopember 2009 lalu. Namun, rekanan yang terlambat sudah memberikan komitmen menyelesaikan proyeknya. Diakuinya jika rekanan kesulitan pasokan Asphalt mixed plant (AMP).
Senan menilai, pemberian sanksi bukan untuk mendiskreditkan rekanan, tetapi lebih ditekankan untuk pembinaan. Tujuannya, agar dalam melakukan pekerjaannya ke depan lebih baik dan disiplin. Selain pencekalan selama minimal satu tahun, rekanan yang terlambat juga diberi sanksi berupa denda sesuai ketentuan.
“Namun untuk memblacklist rekanan tidaklah mudah, blacklist hanya bisa diberlakukan jika rekanan tersebut tidak mengerjakan sama sekali,” ujarnya. Pihaknya hanya bisa memastikan jika rekanan yang pekerjaannya terlambat hanya dikenakan denda sesuai dengan aturan yang ada.
Semantara itu, rekomendasi DPRD Jember untuk memblacklist rekanan nakal, menurut salah seorang rekanan, Asri Harapan, seharusnya diterapkan jika rekanan meninggalkan proyek tanpa penjelasan dan tanpa upaya untuk menyelesaikan proyek. Asri sendiri salah satu rekanan yang direkomendasikan untuk di blacklist. Dia pulalah yang mendapat jatah tiga proyek dari DPU Jember.
Pihaknya mengaku tidak ada niatan untuk tidak mengerjakan proyek-proyeknya, dan selama ini selalu berusaha mematuhi ketentuan dan menjalankan kontrak kerja. Jika memang terjadi keterlambatan, dia siap dikenai denda. Dirinya justru mempertanyakan dasar anggota dewan merekomendasikan blacklist.
“Usulan black list itu ngawur karena dia sudah mengerjakan proyek sesuai kontrak, jika rekanan terlambat mengerjakan proyek seharusnya dikenakan denda” ujarnya. Asri bahkan balik menyalahkan AMP yang tidak berkomitmen atas pemesanan aspal yang dilakukan oleh Kontraktor.
“Saya telah pesan aspal ke AMP Pakusari, bahkan telah memberikan uang muka, tapi justru setelah hampir satu bulan tidak ada pengiriman ke proyeknya, justru uang muka tersebut dikembalikan dengan alasan AMP Pakusari tidak sanggup untuk memnuhi kebutuhan,” dalihnya. Asri bahkan pernah mendapatkan pengakuan dari pemaso AMP dari daerah Banyuwangi, yang pernah menawarkan untuk mengisi kebutuhan kekurangan AMP Pakusari, tapi dari pihak AMP Pakusari justru mengatakan masih mampu memenuhi kebutuhan untuk Kabupaten Jember.
Asri bahkan menyatakan, dalam kasus keterlambatan ini jangan hanya kontraktor yang disalahkan, tapi pihak DPU juga perlu mengevaluasi diri. “Yang diblacklist seharusnya kontraktor yang mendapat proyek tapi justru dijual kepada kontraktor lainnya atau disubkan,” ungkapnya.
Salah seorang rekanan yang tidak bersedia diungkap identitasnya karena takut tidak mendapatkan pekerjaan, membenarkan apa yang diungkapkan oleh Asri. Dirinya mengaku saat mengerjakan proyek jalan cukup kesulitan untuk mendapatkan aspal hot mix. "Kami antri lama aspalnya tidak ada, kami minta aspal tidak dimonopoli oleh oknum dinas saja seperti AMP Pakusari, supaya jangan kami yang disalahkan kalau ada keterlambatan gini," ujarnya.
Selain itu proses administrasi di DPU Bina Marga terkesan panjang dan lama, sehingga rekanan jadi korban. Belum lagi adanya upeti yang harus disiapkan. Menurutnya perlu dicari akar persoalan mengapa proyek-proyek lamban pelaksanaannya, DPU harus mengevaluasi agar ditemukan pangkal persoalannya. (rn)


Selengkapnya..

Senin, Desember 28, 2009

Kejaksaan Dituding Lamban Ungkap Kasus Korupsi

Kasus Hukum Menjerat Para Pejabat Di Kabupaten Jember

Jemberpost.com-Berbagai elemen dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jember bergabung dalam “Gerakan Jember Bersih”. Gerakan ini fokus pada gerakan anti korupsi yang semakin merajalela, terutama di lingkup pemerintahan Kabupaten Jember. Gerakan ini mendesak jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi yang sudah dilaporkan oleh berbagai LSM. Menurut koordinator Gerakan Jember Bersih, Bambang Irawan, selama ini Kejari Jember banyak mengabaikan laporan LSM tentang kasus korupsi.
“Kesannya kasus yang dilaporkan oleh LSM Jember dibekukan, bahkan menguap dan tidak ditanggapi,” ujar Bambang.
Penanganan Kasus Korupsi di Jember dianggapnya cukup lamban, pasalnya ada beberapa kasus yang masih mangkrak di tengah jalan. Untuk itulah, pihaknya mendorong dan mendukung Kajari Jember, untuk terus memberantas kasus korupsi di Jember. Pihaknya bersama kawan-kawan LSM lainnya mengaku siap membantu pihak Kejari Jember dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi supaya para koruptor tidak berkeliaran dan menghirup udara bebas.
Bambang menambahkan, di Kabupaten Jember masih banyak penyimpangan dana APBD yang dilakukan oleh pejabat sehingga masyarakat Jember tidak pernah makmur karena sejumlah oknum pejabat melakukan korupsi berjamaah. Oleh sebab itu, dirinya memandang perlu agar Kejari menindaklanjuti temuan-temuan dari LSM anti korupsi tersebut.
Sementara itu, Kajari Jember, Irdam membantah tudingan LSM yang menyatakan Kejari Jember tidak serius dalam mengusut kasus korupsi karena pihak jaksa masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat para koruptor.
“Kami sudah memproses semua laporan LSM terkait dengan dugaan korupsi, namun kami memerlukan bukti yang lebih banyak untuk mengungkap kasus itu, silakan teman-teman LSM memberikan bukti dan dokumen yang ada, nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ini menurut Irdham, pihaknya sedang menangani 19 kasus korupsi, baik yang dilakukan oleh pejabat maupun masyarakat. Dari 19 diantaranya ditangani oleh Kejari Jember dan beberapa ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur. Pihaknya mengaku tetap berkomitmen untuk terus membarantas kasus tindak pidana umum maupun khusus
Saat ini juga telah ditangani kasus korupsi dana P2SEM (Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat) yang mana sedang dalam proses pengadilan. “Penyelidikan oleh Kejaksaan juga dilakukan secara tertutup sekitar 10 kasus korupsi, sedangkan yang sampai tahap penyidikan 6 kasus," imbuhya.
Sementara itu beberapa kasus yang ditangani dengan Kejaksaan Agung yaitu adanya dugaam korupsi sewa pesawat Bandara Notohadinegoro, bedah rumah Badan Pemberdayaan Masyarakat Jember dan pengadaan mobil perpustakaan keliling. Bahkan untuk kasus mobil perpustakaan keliling sudah diserahkan kepada Kejari Jember.
Sedangkan untuk kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, pihaknya mengaku belum mendapat jumlah kerugian Negara, sebab BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) berbeda pandang soal kerugian.
Irdam berharap semua pihak untuk bersabar menanti kinerja kejaksaan. "Sebelum mengangkat suatu kasus ke penyidikan, kita harus melakukan penyelidikan dulu. Melakukan telaah intelijen, kita harus mengumpulkan alat bukti," jelasnya. Pihaknya juga berharap peran serta LSM dan masyarakat untuk membantu pihak Kejari Jember dalam mengusut kasus korupsi di Jember. (rn)


Selengkapnya..

Rabu, Desember 23, 2009

Siang Bolong Digilir Dua Pemuda

Jemberpost.com
Nasib tragis dialami Bunga (13) warga Dusun Krajan Desa Sidomukti Kecamatan Mayang. Diusianya yang masih muda itu, harus mengalami perlakuan yang tidak senonoh oleh pemuda setempat. Gadis yang tak sempat menamatkan SD ini diduga telah diperkosa oleh dua pemuda.
Dua pemuda itu berinisial Sup (20) warga Dusun Krajan Desa Sidomukti Kecamatan Mayang dan Jum (19) warga Dusun Krajan Desa Sempolan Kecamatan Silo. Terungkapnya kasus itu berawal dari kabar tak sedap yang berhembus di Dusun Krajan Desa Sidomukti.
Kabar tak sedap itu hingga sampai ke telingga keluarga korban. Tentu saja membuat keluarga korban kelabakan. Untuk memastikan kabar tersebut diam – diam keluarga ini melakukan penelusuran terhadap kebenaran kabar tersebut. Apalagi, peristiwa heboh diikuti diikuti dengan Bunga tidak pulang dirumahnya.
Karena Bunga tidak ada dirumah, keluarga ini terus melakukan pencarian. Upaya pencarian difokuskan pada rumah kerabat Bunga. Setelah beberapa rumah kerabatnya didatangi, justru Bunga berhasil diketemukan di rumah neneknya di perkebunan Sumberwadung.
Saat itu juga, Bunga dibawa pulang kerumah Sidomukti. Tak ingin berlarut-larut kabar tak sedap itu, Bunga langsung dicecar sejumlah pertanyaan,. Dari pertanyaan itulah, Bunga membeberkan apa yang telah alami. Bunga mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh dua pemuda.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 Sabtu (20/12) 2009 yang lalu. Saat itu Bunga sedang melihat acara TV dirumah Sup. Maklum jarak rumah Bunga dan Sup hanya beberapa meter saja. Dirumah Sup, bukan hanya ada Bunga tapi ada temannya Sup yang berinisial Jum.
Ditengah keasyikan melihat acara TV itulah, secara mendadak Bunga disergap oleh dua pemuda itu. Setelah disergap, lalu dua pemuda itu memperdaya Bunga dengan memegang erat erat agar tidak berontak. Tentu saja, Bunga tak mampu memberikan perlawanan tenaga dua orang yang masih muda muda itu.
Secara bergiliran dua pemuda itu memegang tangan Bunga agar tidak berontak. Setelah tak berdaya, kesempatan itu dimanfaatkan dua pemuda itu secara bergantian melampiaskan nafsu setannya terhadap Bunga. Perilaku bejat itu dilakukan dua pemuda itu dirumah Sup.
Setelah puas melampiaskan nafsu setannya, dua pelaku itu langsung kabur begitu saja. Sedangkan, Bunga yang sudah ternoda itu justru kebinggungan. Akhirnya, Bunga tidak pulang kerumahnya tapi memilih menuju rumah neneknya di Sumberwadung.”Saya binggung mencari Bunga kemana perginya. Setelah sejumlah rumah kerabat saya datangi, ternyata Bunga berada di rumah neneknya,” kata Bapak kandung Bunga yang tidak bersedia disebut namanya.
Menurut Bapak kandungnya, kasus yang menimpa buah hatinya agar diproses sesuai prosedur hukum. Karena, perbuatan pelaku sudah merenggut mahkota dan massa depannya.”Saya minta pelakunya dihukum sesuai kesalahannya. Karena mahkota anak saya hilang, massa depannya dirampas,” ungkapnya.
“Saya sudah melapor ke polsek dan polres. Bahkan anak saya sudah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan medis. Kami tinggal menunggu proses selanjutnya,” imbuhnya. (sal/kot)


Selengkapnya..

Jumat, Desember 18, 2009

Maling Kepergok, Panik Lempari Pemilik Rumah

Jemberpost.com
Aksi kejahatan mulai marak di wilayah pinggiran. Bahkan, pelakunya tak segan segan melukai tuan rumah ketika dalam aksinya berhasil dipergok pemiliknya. Kali ini yang menjadi sasaran tindakan anarkis itu adalah Suminah (35) warga Dusun Krajan Desa Suco Kecamatan Mumbulsari .
Bentuk tindakan anarkis yang dilakukan pelaku terhadap Suminah adalah melempar batu bata. Aksi lempar batu bata itu dilakukan pelaku saat menyantroni rumah Suminah. Saat menyatroni rumah Suminah, kawanan ini ternyata berhasil dipergoki oleh Suminah.
Terpegoknya kawanan aksi yang tengah menyatroni rumah Suminah itu terjadi secara kebetulan. Saat itu, Suminah sedang membantu tentangganya yang punyai hajatan. Ditengah kesibukannya dirumah tetangganya itu, mendadak pikiran Suminah merasa tidak enak.
Oleh karena itu, Suminah memutuskan pulang kerumahnya. Begitu masuk rumah, Suminah mendengar suara gaduh ayam peliharaannya. Selang beberapa saat kemudian, terdengar suara orang. Suara orang yang biasanya didengar itu, lalu dicek oleh Suminah. Begitu membuka pintu belakang, mendadak ada batu bata melayang disekitarnya.
Seketika itu, Suminah memilih tiarap ketanah untuk menghidari lemparan batu bata susulan. Bukannya Suminah menyerah, tapi secara diam-diam malah mengambil celurit untuk melakukan perlawanan. Namun upaya itu sia-sia karena kawanan pelaku keburu kabur.
“Pelakunya berjumlah sekitar dua orang. Mereka memakai tutup wajah. Yang satu tinggi besar dan yang satu gemuk dengan bodi kurus. Saya tidak bisa wajahnya karena tertutup cadar,” kata Suminah.
Setelah itu, Suminah langsung menghubungi suaminya, Fauzi dirumah tetangganya. Saat itu juga, warga setempat bersama sama mendatangi lokasi.”Setengah bulan yang lalu, daf air saya juga hilang dicuri maling. Saat itu ada yang memergoki pelakunya,” ujar Fauzi.
Sementara itu tokoh masyarakat (tomas) setempat bernama Kholik Mohtar berharap aksi kejahatan segera mendapat perhatian petugas. Karena, aksi kejahatan itu dinilai meresahkan warga setempat dan sekitarnya. Warga semakin tidak tenang seiring sejumlah aksi kejahatan yang menimpa warga.
“Saya berharap kepada petugas untuk menindaklanjuti kerawanan kejahatan di wilayah kami. Sehingga, warga tidak was-was terhadap situasi yang ada sekarang. Dan supaya pelakunya segera ditangkap,” tegasnya. (sal/kot)


Selengkapnya..

Rabu, Desember 16, 2009

Palsukan STNK Ditangkap

Jemberpost.com
Praktik pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) berhasil dibongkar Polres Jember. Sedikitnya ada empat tersangka yang berhasil diamankan petugas dalam operasi kali ini. Empat tersangka itu masing-masing bernama Sumaji alias Pak Eksan (50) warga Desa Ringintelu Kecamatan Puger dan Anam alias Saiful (45) warga Dusun Sadengan Desa Grenden Kecamatan Puger.
Dari dua tersangka ini petugas tidak langsung berhenti dalam pelacakan kasus tersebut. Karena dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa masih ada tersangka lainnya. Akhirnya pengejaran dilakukan dan hasilnya cukup menggembirakan.
Setelah dua tersangka berhasil dibekuk yakni Sumaji dan Saiful, berikutnya giliran Katam (65) warga Desa Yosowilangun –Lumajang dan Matjoko (40) warga Dusun Suling Desa Bagonrejo Kecamatan Puger juga dibekuk petugas. Dari empat tersangka ini ternyata mempunyai peran sendiri sendiri dalam aksinya.
Untuk Sumaji dan Saiful berperan sebagai pelempar dan penerima kendaraan bermotor. Sebelum kendaraan dilempar, lebih dulu dibuatkan STNKB asli tapi palsu. Data yang ada pada STNKB yang asli sebelum dilempar ke pembeli dilakukan perubahan. Data yang ada pada STNKB, misalnya Nopol yang tertera pada STNKB yang asli digosok lalu diganti sesuai selera angka yang diinginkan.
“Saya melakukan ini sudah sejak 2005. Akan tetapi, setahuh kemudian saya berehnti karena ditangkap petugas. Setelah keluar dari Lapas, saya kembali lagi menekuninya palsukan STNKB,” ujat Matjoko.
Hal itu dijalaninya kata dia, untuk menghidupi istri dana anaknya. ”Hasilnya saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari istri dan anak. Saya kapok pak tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti ini,” imbuhnya.
Tak hanya Nopol kendaraan yang dirubah, tapi juga kondisi data lainya seperti nomer mesin dan rangka juga dirubah sekaligus masa berlakunya pajak atau notis. Cara seperti itu ditempuh kawanan ini untuk mengelabuhi korban semakin percaya bahwa barang yang dibeli kondisi suratnya lengkap.
“Kami sarankan kepada masyarakat selalu waspada ketika akan membeli sepeda motor bekas. Teleti secara seksama dan dicek kondisi surat dan fisik kendaraan. Jika tidak ingin mengalami nasib menjadi korban pemalsuan STNK,” kata Kapolres Jember, AKBP Nasri didampingi Kasatreskrim AKP Leonard M Sinambela.
Kalau ada keragu - raguan lanjut dia, terkait kondisi sepeda motor dan surat suratnya agar dicekkan ke Samsat. Langkah itu lebih efektif daripada kecewa belakang harinya bahwa sepeda motor yang dibeli ternyata kondisi tidak beres.”Cek kendaraan tidak dipungut biaya. Kalau ada yang minta biaya, lapor ke saya,” tandasnya.
Dari tangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor belasan unit sepeda motor. Belasan motor itu terdiri dari kendaraan Nopol P 3763 YE jenis yamaha, yamaha tanpa Nopol, N 4468 ZF jenis honda, N 4620 ZF jenis yamaha, N 3877 VH jenis honda dan P 5051 MW jenis honda. Berikut kendaraan bermotor Nopol 4948 KJ jenis yamaha, P 4310 PW jenis yamaha, Nopol DK 8902 DL jenis yamaha, Nopol P 4320 LF jenis yamaha dan Nopol BK 3219 OG jenis yamaha.
Selain belasan sepeda motor, petugas juga menyita 22 lembar STNKB yang dalam kondisi dirubah dari aslinya. Disamping itu juga, petugas menyita sarana peralatan yang digunakan untuk merubah dan memalsu data tersebut. Peralatan itu terdiri dari spidol, silet dan potelot.
Belasan kendaraan bermotor ini berhasil diamankan petugas dari Dusun Blok Aren Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo. Kendaraan bermotor ini telah berada ditangan warga Dusun Blok Aren dengan cara membeli kepada pelaku dengan harga antara Rp 5 juta – Rp 11,5 juta.
Sedangkan pelaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari wilayah Bangsalsari, Balung dan Yosowilangun-Lumajang. Praktik semacam ini dilakukan para pelaku sekitar 2005. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga menaruh curiga harga sepeda motor yang dibeli warga dengan harga dibawah stadart pasaran. (sal/kot)


Selengkapnya..

Selasa, Desember 08, 2009

Vonis Bebas Pengadilan Tinggi Bakal Makan Korban

37 Birokrat & Eks Birokrat Terancam Sumpah Palsu
Jemberpost.com-Gak melu mangan nongkone, kenek pulute (tidak ikut makan buah nangka, ikut kena getahnya). Peribahasa itu mungkin tepat ditujukan kepada 3 orang staff Pemda, yaitu Sri Umi Suziki, Dian Fajarwati, dan Yufi Rahman Idavi.
Gara-garanya, mereka bertiga telah memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan Ahmad Sahuri, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, yang berbuntut pada bebasnya Sahuri di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam kasus itu, ditingkat Pengadilan Negeri Jember, Sahuri divonis 1 tahun penjara. Namun, ditingkat pengadilan tinggi justru divonis bebas karena tidak didukung bukti kuat yang mendukung vonis pengadilan tinggi terhadap Sahuri. Namun tampaknya jaksa penuntut umum tidak terima dengan kekalahan ditingkat pengadilan tinggi tersebut, dan mengajukan kasasi yang hingga saat ini masih dalam proses.
Zaenal Marzuki, Pengacara ketiga staf Pemkab tersebut mengatakan, jika kliennya sebenarnya belum bisa dinyatakan telah memberikan keterangan palsu, pasalnya dalam putusan terakhir, Sahuri justru dinyatakan bebas.
“Padahal atas keterangan ketiga orang staff pemkab yang saat ini dituding telah bersaksi palsu, justru yang oleh pengadilan tinggi Surabaya dianggap benar, sehingga keluar vonis bebas terhadap Ahmad Sahuri,” ujarnya.
Zaenal menilai jika tudingan sumpah palsu terhadap ketiga staff pemda tersebut salah alamat. Proses ditudingnya ketiga staf Pemda tersebut bisa jadi bakal dipergunakan sebagai alat agar Ahmad Sahuri tetap dinyatakan bersalah dalam Kasasi. “Seharusnya ke 37 orang saksi yang mengatakan ada potonganlah yang dikenakan sumpah palsu,” imbuhnya.
Ke 37 orang saksi yang memberatkan Ahmad Sahuri justru dijerat telah memberikan kesaksian palsu, bila majelis hakim mengacu pada keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang justru membebaskan Sahuri.
Terkait dengan hal itu, Ansori dari LSM Gempar justru mempertanyakan tentang independesi para penegak hukum di Jember. Pasalnya, jika melihat kasus tersebut hanyalah kasus kecil dan harus ada penahanan terhadap ketiga staf Pemkab Jember tersebut. “Bukannya membela Sahuri, tapi jika sudah ada putusan tidak bersalah, kenapa ketiga staff yang justru kesaksiannya dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi malah dijerat memberikan kesaksian palsu,” ujarnya.
Ansori justru membandingkan dengan kasus besar di Kabupaten Jember yang melibatkan birokrat-birokrat level atas dibiarkan melenggang tanpa ada penahanan. Seperti dalam kasus dinas perhubungan dan PDP yang telah menjadi tersangka justru bebas dan tidak ditahan.
Ansori mengindikasikan jika ketiga staff tersebut hanya korban konspirasi birokrat level atas. Sebab jika ketiga staff Pemkab Jember itu tidak dijerat memberikan kesaksian palsu, justru ke 37 saksi yang memberatkan Sahuri yang bakal dijerat memberikan kesaksian palsu. “Padahal diantara ke 37 orang saksi tersebut beberapa diantaranya menduduki posisi penting di Pemkab Jember,” imbuhnya.
Ke 37 birokrat dan eks birokrat yang yang terancam memberikan keterangan palsu pasca bebasnya Ahmad Sahuri diantaranya adalah Imam Wahyudi, Bandono, Abdussalam, Bambang Soeprapto, Gatot Suharyono, Gatot Purwanto, Gatot Harsono, Eko Heru Sunarsono, Imam Sumantri, Hadi Mulyono, Hariono, Soejitno, Wandiantoro, Sunarto, Bakri, Sigit Akbari, Ismu Adi Sustyo, Dwi Setya Nusantara, Abdul Wahid, Moch. Jamil, Haidori, Sugijo, Suprapto, Subiyantoro, Budi Susilo, Suwoto, Herwan Agus Darmanto, Wardiman, Murtadlo, Abdul Aziz, Handoyo, Bambang Saputro, Winardi, A.Y. Sujono, Hamid Sudiono, Sutjipto, Gaguk Budi Santoso.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahuri saat menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jember. Ketiga staf Pemkab yang pernah menjadi bendahara di bagian tata pemerintahan itu, dituding telah memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi pemotongan dana operasional kecamatan dengan tersangka Sahuri.
Pada pertengahan tahun 2008, PN Jember menyidangkan kasus tersebut. Beberapa orang menjadi saksi, antara lain camat-camat di Jember dan juga ketiga orang itu. Beberapa camat yang dimintai keterangan mengatakan jika ada pemotongan dana operasional tersebut.
Ketiga staff tersebut menyangkal keterangan dari camat tersebut dengan mengatakan, tidak ada potongan dana operasional kecamatan. Keterangan ketiga saksi itu menguntungkan terdakwa Sahuri. Penyangkalan tersebut dilandasi atas bukti penyerahan uang yang tidak terdapat pemotongan. Bahkan pada LPJ yang diserahkan kepada camat telah menunjukkan jika tidak ada pemotongan.
Ketiga staff Pemkab Jember tersebut mengaku telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan yang diketahuinya dan berdasarkan bukti-bukti administrasi yang selama ini ditangani. Anehnya para camat-camat yang bersaksi dan memberikan keterangan adanya pemotongan tersebut justru tidak ada tuntutan apapun terhadap mereka.
Padahal jelas-jelas dari sisi administrasi, tidak ada potongan apapun terhadap dana operasional kecamatan. Apalagi para camat yang memberikan kesaksian adanya potongan tersebut juga telah membuat LPJ yang pada intinya seluruh dana itu telah diterimakan kepada mereka tanpa adanya pemotongan. (team)


Selengkapnya..

Senin, Desember 07, 2009

Perencanaan Lemah, Proyek Di Jember Lambat

Jemberpost.com-Menjelang akhir tahun anggaran, Komisi C DPRD Jember melakukan hearing dengan dengan PU Bina Marga. Dalam hearing tersebut terungkap, pada APBD 2009 terdapat 237 proyek jalan dan 38 proyek jembatan. Dari semua proyek tersebut yang masih belum selesai 25 proyek peningkatan jalan, 2 proyek perawatan jalan serta 5 proyek perbaikan jembatan. Namun menjelang tutup tahun anggaran, Sebanyak 30 paket proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 16,892 miliar, terancam tak selesai atau berpotensi terlambat. Dari 30 paket proyek yang belum kelar, lima paket senilai Rp 4,057 miliar adalah paket pembangunan jembatan dan 25 paket lainnya senilai Rp 12,834 miliar adalah untuk pembangunan jalan.
Berdasar data dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, ada proyek yang bahkan baru selesai digarap 20% pada akhir November 2009. Padahal, bulan Desember ini APBD Jember akan tutup buku. Alhasil Puluhan kontraktor terancam masuk daftar hitam dan terancam tak memperoleh proyek lagi tahun depan.
Komisi C DPRD Jember, yang membidangi pembangunan mendesak agar proyek di DPU Bina Marga segera dituntaskan.. Ketua Komisi C M. Asir, mengaku heran dengan dengan masih banyaknya paket proyek yang belum selesai dikerjakan, padahal waktu pengerjaannya sudah kadaluwarsa.
Banyaknya proyek di Kabupaten Jember yang mangkrak, tidak sesuai dengan bestek bahkan berpotensi terlambat, ahirnya memaksa komisi C DPRD Jember harus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa proyek di Kabupaten Jember.
Salah satunya yang mendapat jatah sidak adalah proyek jembatan senilai Rp 249.863.000 di Desa Sumberkalong, Kecamatan Kalisat. Proyek tersebut terlambat dikerjakan oleh Penggarap proyek, CV Indah Jaya dengan direktur M. Robith. Selain itu, CV Indah Jaya juga terancam kasus hukum karena besi yang dibeli tak sesuai aturan teknis. Saat dilakukan sidak, kondisi proyek yang sebenarnya cukup mendesak untuk dibangun itu kondisinya cukup memprihatinkan.
Besi besi malah masih dibiarkan mangkrak. Memang ada beberapa bagian pekerjaan yang telah dimulai, namun, di sisi kiri dan kanan bahu Jembatan masih dibiarkan menganga. Padahal batas waktu pengerjaannya adalah dimulai tanggal 18 Juni 2009, berakhir hingga 15 Oktober 2009. namun menurut Asir tidak hanya rehab jembatan di desa Sumberkalong saja yang dipersoalkan DPRD. Dari data yang didapat Komisi C, proyek Jembatan yang mangkrak dan butuh dilakukan penyelesaian cepat adalah 2 buah proyek di Kalisat, 1 proyek Jembatan di kecamatan Panti, dan di Kecamatan Umbulsari, 1 proyek.
“Ada saja alasan yang dikemukakan para kontraktor yang kebagian proyek itu. Salah satunya karena kekurangan AMP (Asphalt Mixing Plant)," ujarnya. Sementara untuk molornya proyek pembangunan jembatan juga tersedia beragam alasan. Diantaranya kekurangan bahan baku besi.
Alasan-alasan itu tentunya tidak bisa diterima oleh Komisi C. Saat kontraktor menyanggupi mengerjakan proyek dari Pemerintah Kabupaten Jember, semestinya sudah melakukan kalkulasi yang matang. Semua faktor penghambat sudah harus diperhitungkan agar bisa diatasi.
Komisi C Memandang, faktor penghambat utama disebabkan karena sejumlah kontraktor mendapat proyek lebih dari satu. Hal ini tentunya memecah konsentrasi mereka. Sebagai contoh dari data yang diperoleh Dinas PU Bina Marga Jember, PT Karya Tiga Perkasa mendapat dua paket pengerjaan jalan masing-masing senilai Rp 1,2 miliar dan Rp 1,17 miliar. sementara CV Dwi Karya mengerjakan dua paket pembangunan jalan masing-masing senilai Rp 815,693 juta dan Rp 394,270 juta.
Mungkin karena serakah, ada juga perusahaan-perusahaan rekanan penggarap proyek yang dimiliki oleh satu pemilik. Namun Komisi C berani untuk mengindikasikan adanya 'kongkalikong' antara pihak Dina PU Bina Marga dengan rekanan tertentu, sehingga satu pengusaha bisa menerima beberapa pekerjaan proyek dengan bendera perusahaan yang berbeda-beda.
Komisi C hanya mengingatkan agar semua proyek yang belum kelar, segera diselesaikan sebelum 15 Desember 2009 dan meminta Dinas PU lebih tegas kepada rekanan dalam hal profesionalisme agar rekanan yang “ndableg” diberi sanksi tegas.
Jika sampai tanggal itu proyek-proyek tersebut tak selesai, maka Komisi C akan merekomendasikan agar para kontraktor tersebut dimasukkan daftar hitam secara pribadi dan Pemkab Jember tak memberi mereka pekerjaan kembali dan jika masih ada tanggungan 20% yang akan dicairkan Dinas, bila perlu ditunda bahkan di stop.
Senada dengan Asir, anggota Komisi lainnya, Ayub Junaidi mengungkapkan hal yang sama. Sekitar 30 jenis pekerjaan proyek pengaspalan jalan hotmix dan peningkatan jalan di beberapa kecamatan di Jember yang melebihi batas waktu pengerjaan.
Mendengar keterangan Pimpinan Proyek Dinas PU Bina Marga dalam hearing evaluasi pelaksanaan proyek APBD 2009, politisi muda itu sempat berang, pasalnya pekerjaan tetap belum selesai walaupun batas waktu pengerjaan sudah diperpanjang tapi masih saja belum bisa diselesaikan.
Salah satu contoh proyek molor adalah peningkatan jalan hotmix di Desa Dukuh Mencek Sukorambi ke Rambipuji oleh CV Gunung Klabat, sepanjang 3.500 m. “Proyek itu diselesaikan, padahal sudah lewat massa pengerjaannya,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar Dinas PU Bina Marga bisa menekan pihak rekanan untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. “15 Desember semua urusan proyek termasuk laporan administrasi dan pencairan sudah harus selesai, jika tidak rekanan harus mendapatkan sangsi denda sesuai keppres 80, serta dimasukkan dalam daftar hitam agar rekanan nakal tersebut dipastikan tidak mendapatkan proyek lagi di tahun anggaran 2010, tidak perduli siapapun yang ada di belakang mereka,” ungkapnya.
Mendapat berbagai tudingan atas ketidakprofesionalan Dinas PU Bina Marga, Senan Kasie Pembangunan Jembatan, berkelit dengan manyatakan pengerjaan proyek yang diduga terlambat karena adanya kesulitan mendapatkan bahan baku. Ada juga yang hanya bisa dilakukan malam hari, karena siang harinya menganggu aktifitas ekonomi masyarakat setempat.
Senan terkesan membela dan tidak bisa menyalahkan rekanan, dengan alasan mereka mengalami kendala tehnis untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Kendala yang dialami diantaranya terlambatnya suplay aspal dari AMP yang ada di Jember.
“Solusinya telah ada, beberapa waktu lalu harus mengambil aspal dari Paiton, dan diperkirakan untuk mempercepat pengerjaan Minggu ini aspal akan didatangkan dari Pasuruan, sehingga sampai ahir batas waktu 15 Desember pekerjaan diperkirakan bakal diselesaikan,” kilahnya.
Saat dikonfirmasi wartawan media ini, Senan juga menampik jika keterlambatan disebabkan karena factor perncanaan yang lemah dari Dinas PU Bina Marga. “Tidak ada yang bisa disalahkan dalam hal ini, kita bisa berencana matang, tapi semua sudah ada yang ngatur,” dalihnya.


Selengkapnya..

Pingin Cepat Kaya Malah Ditipu Puluhan Juta

Jemberpost.com
Hati-hati terhadap aksi tipu – tipu yang kerap terjadi disekitar kita. Jangan mudah percaya dan tertarik begitu saja rayuan gombal kepada seseorang yang belum jelas latar belakangnyaKewaspadaan itu agar tidak terjadi yang seperti dialami Sisilia (35) warga Desa Melaye Kecamatan Negara –Bali ini. Perempuan yang mempunyai model rambut pendek ini, telah menjadi korban dugaan penipuan.
Perempuan ini begitu mudah percayanya kepada seseorang yang baru dikenalnya. Awalnya, perempuan ini kenal dengan seseorang di Bali yang mengaku kenal dengan seseorang yang mampu melipat gandakan uang. Dari perkenalan itulah, akhirnya Sisilia berangkat dari Bali bersama seseorang itu menuju Jember ke rumah seorang perempuan yang berinisial AJI (40) warga Dusun Krajan Desa / Kecamatan Tempurejo.
Di rumah AJI itulah, Sisilia mulai mengungkapkan apa yang tengah dialami dan yang hendak diinginkan. Dari cerita Sisilia inilah lalu AJI menawarkan jasa ingin membantunya problem yang dialami. Kedatangan Sisilia di rumah AJI sekitar bulan Mei 2009 yang lalu.
Untuk mewujudkan apa yang diinginkan Sisilia, AJI mulai memasang jurusnya. Beberapa persyaratan diajukan kepada AJI kepada Sisilia agar keinginannya terwujud. Persyaratannya yang diminta oleh AJI, agar Sisilia menggelar acara ritual selamatan dirumah AJI.
Tak hanya ritual selamatan, persyaratan yang diminta oleh AJI untuk melancarkan keinginan Sisilia. Selain menggelar selamatan, Sisilia juga diminta menyediakan sejumlah uang untuk pancingan agar keinginannya segera terwujud. Tampaknya, apa yang diminta AJI akhirnya direalisasi oleh Sisilia.
Pada awalnya, Sisilia diminta AJI menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Uang senilai Rp 5 juta itu dijanjikan AJI akan berlimpat gandan menjadi Rp 25 juta. Karena tak sabar apa yang diinginkan, akhirnya Sisilia menyerahkan uang senilai Rp 5 juta. Uang senilai Rp 5 juta itu dimasukan dalam koper yang sebelumnya dalam kondisi kosong.
Setelah uang Rp 5 juta dimasukan ke koper kosong, lalu Sisilia disuruh pulang karena uang tengah diruwat oleh AJI. Tiga hari lagi, Sisilia disuruh kembali untuk mengecek uangnya yang dimasukan ke koper. Tiga hari kemudian, Sisilia tiba dirumah AJI.
Sesuai janjinya, AJI yang akan membuka koper yang telah diisi uang, ternyata masih janji lagi.”Katanya Bu AJI, pancingannya kurang. Saya disuruh nambah lagi agar segera berhasil,” ujar Sisilia saat dimintai keterangan di Polres Jember.
Karena AJI mengatakan uang pancingannya kurang, Sisilia disuruh menambah uang. Hingga akhirnya, Sisilia mampu menyetor uang ke AJI mencapai sekitar Rp 150 juta. Dengan uang itu, AJI menjanjikan uang tersebut akan berlipat menjadi Rp 1,8 milyar.
Tapi apa yang terjadi, beberapa kali datang kerumah AJI, ternyata tidak ketemu. Karena jenuh dan capek, tak bisa bertemu dengan AJI, Sisilia lapor ke Polres Jember. “Kami masih melakukan pengumpulan data. Setelah itu, kami panggil terlapor,” kata Kanitresum Polres Jember, Ipda Donni Adhie P. (sal/kot)


Selengkapnya..

Dicegat, ‘Barangnya’ Digerayangi

Jemberpost.com
Diindikasikan melakukan pelecehan seksual, dua warga Dusun Krajan Desa Ajung Kecamatan Kalisat dipolisikan. Dua warga itu berinisial SY (19) dan IR (18). Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan dua warga ini yakni menggerayangi tubuh sensitif korban.
Yang menjadi korban pelecehan seksual itu adalah RN (15) dan ST (15) yang masih merupakan tetangga pelaku. Perbuatan pelecehan seksual itu terjadi bukan hanya sekali saja tapi hingga lima kali. Namun beberapa kali peristiwa pelecehan sebelumnya tidak berhasil terbongkar karena korban takut ancaman pelaku.
Baru Kamis malam (3/12) lalu, peristiwa itu terbongkar. Terbongkarnya peristiwa itu berawal saat pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang berhasil dipergoki oleh warga. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00, Kamis malam (3/12), saat korban pulang dari mengaji menuju rumahnya.
Ditengah perjalanan menuju rumahnya itu, korban dicegat oleh dua pemuda ini. Gadis yang terdaftar sebagai siswi SMP di Kalisat dan Sukowono ini langsung digelandang ketempat yang gelap dibelakang mushola. Ditempat itulah, dua perempuan ini digerayangi tubuh sensitifnya.
Bahkan, pelaku ini memaksa gadis ini untuk melepas bajunya. Korban tak bisa berkutik atas paksaan dua pelaku ini karena diancam akan dipukul jika menolak keinginannya. Nah, karena dengan terpaksa dan takut akhirnya pakaian dua gadis ini dipreteli.
Perbuatan tak senonoh itu dialami gadis bukan sekali itu saja. Hari hari sebelumnya, gadis juga dipaksa untuk melepas bajunya. Bahkan, pelaku juga memaksa korban untuk bersedia melayani nafsu setannya. Namun permintaan untuk dilayani nafsunya, ditolah mentah mentah oleh korban.
“Nggak sampai kesitu, kami masih bisa bertahan. Tapi, dia tetap memaksa dengan mengancam terus kalau tidak dituruti keinginannya. Untungnya, saya masih bisa bertahan untuk tidak melakukan itu,” ujar korban.
Dikatakan dia, perbuatan pelecehan itu tidak hanya dialami sekali saja. Dia diperlakukan seperti itu sudah sejak bulan Nopember 2009. Tempatnya berpindah-pindah, tergantung dimana pelaku mencegatnya.”Dari lokasi pencegatan itu, pelaku memaksa mengajak di tempat yang gelap. Saya takut karena akan dipukul,” ulasnya.
“Saya dipeluk lalu dicium. Kadang, ‘anu’ saya juga digerayangi. Saya tidak berani apa-apa karena diancam akan dipukul. Saya sempat teriak tapi juga dipukul,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya minta kepada pihak polisi untuk memproses yang menimpa dirinya.”Biar kapok dan tidak korban yang lain, merega agar diproses. Saya tidak mungkin berani melawan dia,” tuturnya. (sal/kot)


Selengkapnya..

Jumat, Desember 04, 2009

Rampok Sempat Singkap Rok Korban

Jemberpost.com
Aksi kejahatan mulai beraksi di wilayah pinggiran. Kali ini terjadi di Dusun Krajan Desa Suco Kecamatan Mumbulsari sekitar pukul 03.00 dini hari. Kawanan perampok ini beraksi di rumah korban yang penghuninya perempuan.Dari rumah korban, kawanan ini berhasil mengasak uang tunai sekitar Rp 4,5 juta.
Selain uang tunai yang berhasil digasak, kawanan ini juga berhasil mengembat barang milik korban berupa dua unit hp yang terdiri dari nokia dan flexi. Kawanan perampok yang diperkirakan beranggotakan tiga orang lebih itu, masuk rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela.
Setelah jendela berhasil dibuka paksa, lalu kawanan ini masuk rumah korban dan langsung mencari barang-barang milik korban. Sasaran yang menjadi bidikan adalah barang-barang yang ada didalam lemari. Isi lemari dikeluarkan begitu saja oleh kawanan ini yang beraksi ala ninja.
Sebab, kawanan ini beraksi dengan menutup wajahnya dengan cadar dan bersenjata tajam (sajam) berupa celurit dan pedang serta pisau. Ditengah sibuk mengobrak-abrik isi lemari, tanpa diduga salah satu penghuni rumah ini bangun dari tidurnya.”Saya kaget pak, kok ada orang sudah berdiri didekat saya. Orangnya langsung membentak saya,” kata Aizatul Mukmawadah.
Karena dibentak, janda yang dikarunia momongan anak satu ini langsung gemetar. Perempuan ini memilih pasrah dan mengikuti perintah kasar kawanan tersebut. Seiring itu, Firdatulnisa juga bangun dari tidurnya setelah mendengar suara gaduh. Karena suara gaduh itu, Firdatul bangun dan hendak mengecek sumber suara gfadih tersebut.
Tapi, belum sempat menggerakkan anggota tubuhnya secara keseluruhan, didekatnya dirinya dijaga seorang laki-laki dengan fostur tubuh subur. Laki –laki itu langsung melontarkan ancaman kasar dengan kata kata’jangan banyak bertikah kalau ingin selamat’. “Kalau berteriak saya habisi semua. Makanya, dijalani perintah saya, ” ujar Firda menirukan ucapan pelaku.
.Saat itu juga, penghuni rumah digiring dijadikan satu ditempatkan pada satu kamar. Didalam satu kamar itu, penghuni rumah dijaga kawanan perampok dengan sajam celurit dan pedang. a Saya takut macam-macam kalau gemukberdiri didekatnya..”Kalau macam-macam, apalagi berteriak. Ini yang akan bicara (sajam),” terangnya.
Ditengah serius menjaga korban, ada kejadian yang menarik ditunjukan kawanan ini. Salah satu kawanan ini sempat berbuat usil yakni menyikap rok korban. Adanya perbuatan yang aneh-aneh dari pelaku itu langsung direaksi oleh korban. Bukannya korban membentak pelaku, korban langsung menatap wajah pelaku.
“Saya sempat gemetar ketika rok saya disingkap oleh pelaku. Saya deg-degan mau diapakan saya ini. Lalu wajah pelaku saya lihat, rok saya dikembalikan seperti semula,” keluh Firda yang mengaku suami kerja di Madura.
Didalam rumah korban, kawanan ini berhasil membawa kabur uang tunai Rp 4 juta didalam lemari. Selain itu juga berhasil membawa kabur uang senilai Rp 450 ribu yang berada didompet milik korban. Dan, dua unit hp juga diembat kawanan ini.
“Uang Rp 4 juta itu, baru dua hari diambil dari rumah kakaknya. Rencananya uang itu dimanfaatkan untuk membeli sepeda motor. Tapi nyatanya, uang itu telah didahului kawanan perampok itu,” tuturnya.
Informasi Jemberpost.com menyebutkan, dalam dua bulan terakhir ini ada tiga kejadian aksi pencurian diwilayah setempat. Di rumah Bu Faise, belasan juta berhasil dibawa kabur pencuri. Dan, di rumah Mulyono, sejumlah rokok dan hp juga dikuras maling.
Kapolsek Mumbulsari, AKP Hery Purnomo mengaku tengah melakukan penyelisikan dan olah tkp.”Kita sedang melakukan penyelidikan dan olah tkp. Kita tunggu bersama hasil penyelidikan yang tengah dilakukan petugas,” katanya. (sal/kot)


Selengkapnya..

Selasa, Desember 01, 2009

Syarif Akbar Resmi Jadi Tersangka

Jemberpost.com
Melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Haji Sarif Akbar (45) warga Dusun Jur –Onjur Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, resmi ditetapkan sebagai tersangkaHaji Sarif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaam perkosaan dengan korban Bunga (14) yang masih tetangga tersangka.
Kepastian status Haji Sarif menjadi tersangka dalam kasus tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Jember, AKP Leonard M Sinambela terkait pekembangan proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut.”Dari hasil pemeriksaan, Haji Sarif kami tetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami dapatkan,” tandasnya.
Bahkan, Kasat juga menyatakan bahwa berkas Haji Sarif telah dikirim ke kejaksaan. Dari kejaksaan nantinya ada jawaban apakah berkas yang telah dikirim tersebut ada perbaikan atau tidak.”Kita masih menunggu jawaban dari kejaksaan. Jawaban itu yang sekarang hasilnya bagaimana, saya belum tahu,” paparnya.
“Ya, mudah - mudahan berkas yang kami kirim ke kejaksaan dinyatakan lengkap. Kalau lengkap, tentunya kami akan segera mempersiapkan proses berikutnya. Barang bukti dan tersangka segera kami kirim ke kejaksaan,” jlentrehnya.
Informasi yang dihimpun jemberpost.com, sejak kasus ini mencuat, keluarga korban bolak balik ke unit PPA Polres Jember. Keluarga korban ini mendesak agar pelaku dugaan perkosaan tersebut segera ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan. Selain datang ke Polres Jember, warga sempat mengadu ke DPRD Jember.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Status haji yang disandangnya tidak membuat Haji Sarif Akbar (45) warga Dusun Jur-Onjur Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo berbuat kebajikan tapi malah menceriderai statusnya. Karena, bapak yang dikarunia anak tiga ini nekat berbuat tidak senonoh terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun sebut saja nama samarannya Bunga.
Kasus itu terungkap ketika Bunga pulang kerumah dari tempat mondoknya di Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo. Bunga, pulang lebih awal tidak seperti hari-hari biasanya. Karena pulangnya agak awal, keluarga Bunga menaruh curiga terhadap Bunga.
Namun tidak seketika itu, Bunga ditanya oleh keluarganya kenapa pulang lebih awal tidak seperti hari-hari biasanya. Padahal, Bunga berada di pondokan biasanya dua Minggu sampai satu bulan penuh. Baru beberapa hari berangkat mondok tapi Selasa (29/09) 2009 yang lalu Bunga sudah berada dirumah lagi.
Awalnya, kepada orangtuanya Bunga mengeluh perutnya sakit. Karena mengeluh sakit itu, keluarganya memaklumi jika Bunga pulang lebih awal dari mondoknya. Namun belakangan ada keluhan lain yang dialami Bunga tapi bukan lagi masalah perutnya.
Bunga mengeluh sakit dibagian alat kelamin ketika kencing. Dan tak hanya mengeluh sakit saat kencing tapi ada bercak darah yang keluar dari alat kelaminnya. Nah, cerita yang polos keluar dari gadis desa ini membuat keluarga mengaku was-was. Ada apa dengan darah yang keluar dari alat kelaminnya.
Perlahan tapi pasti itu yang ditempuh keluarga ini untuk mendapatkan keterangan yang gamblang terhadap Bunga. Dengan sabar dan telaten akhirnya, keluarga ini berhasil mengorek keterangan Bunga. Tentu saja, Bunga akhirnya membeberkan kenyataan pahit itu kepada orangtuanya mulai dari A sampai Z. (sal/kot)


Selengkapnya..
Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna