Jemberpost.com-Menjelang akhir tahun anggaran, Komisi C DPRD Jember melakukan hearing dengan dengan PU Bina Marga. Dalam hearing tersebut terungkap, pada APBD 2009 terdapat 237 proyek jalan dan 38 proyek jembatan. Dari semua proyek tersebut yang masih belum selesai 25 proyek peningkatan jalan, 2 proyek perawatan jalan serta 5 proyek perbaikan jembatan. Namun menjelang tutup tahun anggaran, Sebanyak 30 paket proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 16,892 miliar, terancam tak selesai atau berpotensi terlambat. Dari 30 paket proyek yang belum kelar, lima paket senilai Rp 4,057 miliar adalah paket pembangunan jembatan dan 25 paket lainnya senilai Rp 12,834 miliar adalah untuk pembangunan jalan.
Berdasar data dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, ada proyek yang bahkan baru selesai digarap 20% pada akhir November 2009. Padahal, bulan Desember ini APBD Jember akan tutup buku. Alhasil Puluhan kontraktor terancam masuk daftar hitam dan terancam tak memperoleh proyek lagi tahun depan.
Komisi C DPRD Jember, yang membidangi pembangunan mendesak agar proyek di DPU Bina Marga segera dituntaskan.. Ketua Komisi C M. Asir, mengaku heran dengan dengan masih banyaknya paket proyek yang belum selesai dikerjakan, padahal waktu pengerjaannya sudah kadaluwarsa.
Banyaknya proyek di Kabupaten Jember yang mangkrak, tidak sesuai dengan bestek bahkan berpotensi terlambat, ahirnya memaksa komisi C DPRD Jember harus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa proyek di Kabupaten Jember.
Salah satunya yang mendapat jatah sidak adalah proyek jembatan senilai Rp 249.863.000 di Desa Sumberkalong, Kecamatan Kalisat. Proyek tersebut terlambat dikerjakan oleh Penggarap proyek, CV Indah Jaya dengan direktur M. Robith. Selain itu, CV Indah Jaya juga terancam kasus hukum karena besi yang dibeli tak sesuai aturan teknis. Saat dilakukan sidak, kondisi proyek yang sebenarnya cukup mendesak untuk dibangun itu kondisinya cukup memprihatinkan.
Besi besi malah masih dibiarkan mangkrak. Memang ada beberapa bagian pekerjaan yang telah dimulai, namun, di sisi kiri dan kanan bahu Jembatan masih dibiarkan menganga. Padahal batas waktu pengerjaannya adalah dimulai tanggal 18 Juni 2009, berakhir hingga 15 Oktober 2009. namun menurut Asir tidak hanya rehab jembatan di desa Sumberkalong saja yang dipersoalkan DPRD. Dari data yang didapat Komisi C, proyek Jembatan yang mangkrak dan butuh dilakukan penyelesaian cepat adalah 2 buah proyek di Kalisat, 1 proyek Jembatan di kecamatan Panti, dan di Kecamatan Umbulsari, 1 proyek.
“Ada saja alasan yang dikemukakan para kontraktor yang kebagian proyek itu. Salah satunya karena kekurangan AMP (Asphalt Mixing Plant)," ujarnya. Sementara untuk molornya proyek pembangunan jembatan juga tersedia beragam alasan. Diantaranya kekurangan bahan baku besi.
Alasan-alasan itu tentunya tidak bisa diterima oleh Komisi C. Saat kontraktor menyanggupi mengerjakan proyek dari Pemerintah Kabupaten Jember, semestinya sudah melakukan kalkulasi yang matang. Semua faktor penghambat sudah harus diperhitungkan agar bisa diatasi.
Komisi C Memandang, faktor penghambat utama disebabkan karena sejumlah kontraktor mendapat proyek lebih dari satu. Hal ini tentunya memecah konsentrasi mereka. Sebagai contoh dari data yang diperoleh Dinas PU Bina Marga Jember, PT Karya Tiga Perkasa mendapat dua paket pengerjaan jalan masing-masing senilai Rp 1,2 miliar dan Rp 1,17 miliar. sementara CV Dwi Karya mengerjakan dua paket pembangunan jalan masing-masing senilai Rp 815,693 juta dan Rp 394,270 juta.
Mungkin karena serakah, ada juga perusahaan-perusahaan rekanan penggarap proyek yang dimiliki oleh satu pemilik. Namun Komisi C berani untuk mengindikasikan adanya 'kongkalikong' antara pihak Dina PU Bina Marga dengan rekanan tertentu, sehingga satu pengusaha bisa menerima beberapa pekerjaan proyek dengan bendera perusahaan yang berbeda-beda.
Komisi C hanya mengingatkan agar semua proyek yang belum kelar, segera diselesaikan sebelum 15 Desember 2009 dan meminta Dinas PU lebih tegas kepada rekanan dalam hal profesionalisme agar rekanan yang “ndableg” diberi sanksi tegas.
Jika sampai tanggal itu proyek-proyek tersebut tak selesai, maka Komisi C akan merekomendasikan agar para kontraktor tersebut dimasukkan daftar hitam secara pribadi dan Pemkab Jember tak memberi mereka pekerjaan kembali dan jika masih ada tanggungan 20% yang akan dicairkan Dinas, bila perlu ditunda bahkan di stop.
Senada dengan Asir, anggota Komisi lainnya, Ayub Junaidi mengungkapkan hal yang sama. Sekitar 30 jenis pekerjaan proyek pengaspalan jalan hotmix dan peningkatan jalan di beberapa kecamatan di Jember yang melebihi batas waktu pengerjaan.
Mendengar keterangan Pimpinan Proyek Dinas PU Bina Marga dalam hearing evaluasi pelaksanaan proyek APBD 2009, politisi muda itu sempat berang, pasalnya pekerjaan tetap belum selesai walaupun batas waktu pengerjaan sudah diperpanjang tapi masih saja belum bisa diselesaikan.
Salah satu contoh proyek molor adalah peningkatan jalan hotmix di Desa Dukuh Mencek Sukorambi ke Rambipuji oleh CV Gunung Klabat, sepanjang 3.500 m. “Proyek itu diselesaikan, padahal sudah lewat massa pengerjaannya,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar Dinas PU Bina Marga bisa menekan pihak rekanan untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. “15 Desember semua urusan proyek termasuk laporan administrasi dan pencairan sudah harus selesai, jika tidak rekanan harus mendapatkan sangsi denda sesuai keppres 80, serta dimasukkan dalam daftar hitam agar rekanan nakal tersebut dipastikan tidak mendapatkan proyek lagi di tahun anggaran 2010, tidak perduli siapapun yang ada di belakang mereka,” ungkapnya.
Mendapat berbagai tudingan atas ketidakprofesionalan Dinas PU Bina Marga, Senan Kasie Pembangunan Jembatan, berkelit dengan manyatakan pengerjaan proyek yang diduga terlambat karena adanya kesulitan mendapatkan bahan baku. Ada juga yang hanya bisa dilakukan malam hari, karena siang harinya menganggu aktifitas ekonomi masyarakat setempat.
Senan terkesan membela dan tidak bisa menyalahkan rekanan, dengan alasan mereka mengalami kendala tehnis untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Kendala yang dialami diantaranya terlambatnya suplay aspal dari AMP yang ada di Jember.
“Solusinya telah ada, beberapa waktu lalu harus mengambil aspal dari Paiton, dan diperkirakan untuk mempercepat pengerjaan Minggu ini aspal akan didatangkan dari Pasuruan, sehingga sampai ahir batas waktu 15 Desember pekerjaan diperkirakan bakal diselesaikan,” kilahnya.
Saat dikonfirmasi wartawan media ini, Senan juga menampik jika keterlambatan disebabkan karena factor perncanaan yang lemah dari Dinas PU Bina Marga. “Tidak ada yang bisa disalahkan dalam hal ini, kita bisa berencana matang, tapi semua sudah ada yang ngatur,” dalihnya.

Kategori

Blog Archive

Senin, Desember 07, 2009
Perencanaan Lemah, Proyek Di Jember Lambat
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Layanan Publik, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar