Senin, Desember 07, 2009

Pendukung Tambang Demo

Jemberpost.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Lintas Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, Senin (7/12/2009).Aksi itu untuk mendukung keberadaan eksploitasi tambang pasir besi oleh PT Agtika Dwi Sejahtera di Paseban Kecamatan Kencong.

Para demonstran datang dengan naik truk, dan diiringi seperangkat suara dengan volume keras. Kehadiran mereka membuat arus lalu lintas yang melalui depan kantor Disperindag di Jalan Kalimantan dialihkan sementara. Para demonstran tak sekadar berorasi, tapi juga mementaskan reog.

"Masyarakat sudah sering memimpikan realisasi tambang, tapi selalu kandas. Ini karena permainan oknum. Sebagian kecil kalangan intelektual tak setuju dengan alasan lingkungan. Padahal tambang ini membuka peluang kerja," kata Kustiyono Musri, salah satu pengunjukrasa.

Kustiyono menegaskan, warga mendukung tambang pasir besi di pantai Paseban asalkan mengikuti peraturan dan tetap berpijak pada asas kesejahteraan masyarakat. "Siapapun yang menolak tambang atas nama masyarakat Paseban, itu masyarakat yang mana," katanya.

Sebagai tanda keseriusan, sejumlah pengunjuk rasa lantas membubuhkan cap jempol darah di atas surat pernyataan sikap. Surat ini kemudian diberikan kepada perwakilan Disperindag Jember. Selain itu, pengunjuk rasa juga membacakan doa-doa dan menaburkan bunga yang disebut sebagai tanda ruwatan pasir tambang.

Kepada perwakilan pengunjuk rasa, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Disperindag Jember, Widodo Julianto, mengatakan, akan menampung aspirasi para demonstran. "Kami akan laporkan (ke Kepala Disperindag) dan melakukan koordinasi," katanya.

Sebelumnya Widodo mengatakan, PT Agtika diberi izin untuk mengeksploitasi kawasan seluas 490 hektare di Paseban. Dengan nilai investasi Rp 3 miliar dan kapasitas produksi kurang lebih seribu ton per bulan, perusahaan ini belum bisa melaksanakan kegiatan. Pasalnya, perusahaan ini belum bisa memberikan solusi reklamasi sebagai bagian dari syarat penambangan. Sementara itu, Indo Modern diberikan izin eksplorasi sejak 1,5 tahun silam untuk kawasan pantai seluas 8 ribu hektare. [bj/wir]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna