37 Birokrat & Eks Birokrat Terancam Sumpah Palsu
Jemberpost.com-Gak melu mangan nongkone, kenek pulute (tidak ikut makan buah nangka, ikut kena getahnya). Peribahasa itu mungkin tepat ditujukan kepada 3 orang staff Pemda, yaitu Sri Umi Suziki, Dian Fajarwati, dan Yufi Rahman Idavi.
Gara-garanya, mereka bertiga telah memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan Ahmad Sahuri, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, yang berbuntut pada bebasnya Sahuri di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam kasus itu, ditingkat Pengadilan Negeri Jember, Sahuri divonis 1 tahun penjara. Namun, ditingkat pengadilan tinggi justru divonis bebas karena tidak didukung bukti kuat yang mendukung vonis pengadilan tinggi terhadap Sahuri. Namun tampaknya jaksa penuntut umum tidak terima dengan kekalahan ditingkat pengadilan tinggi tersebut, dan mengajukan kasasi yang hingga saat ini masih dalam proses.
Zaenal Marzuki, Pengacara ketiga staf Pemkab tersebut mengatakan, jika kliennya sebenarnya belum bisa dinyatakan telah memberikan keterangan palsu, pasalnya dalam putusan terakhir, Sahuri justru dinyatakan bebas.
“Padahal atas keterangan ketiga orang staff pemkab yang saat ini dituding telah bersaksi palsu, justru yang oleh pengadilan tinggi Surabaya dianggap benar, sehingga keluar vonis bebas terhadap Ahmad Sahuri,” ujarnya.
Zaenal menilai jika tudingan sumpah palsu terhadap ketiga staff pemda tersebut salah alamat. Proses ditudingnya ketiga staf Pemda tersebut bisa jadi bakal dipergunakan sebagai alat agar Ahmad Sahuri tetap dinyatakan bersalah dalam Kasasi. “Seharusnya ke 37 orang saksi yang mengatakan ada potonganlah yang dikenakan sumpah palsu,” imbuhnya.
Ke 37 orang saksi yang memberatkan Ahmad Sahuri justru dijerat telah memberikan kesaksian palsu, bila majelis hakim mengacu pada keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang justru membebaskan Sahuri.
Terkait dengan hal itu, Ansori dari LSM Gempar justru mempertanyakan tentang independesi para penegak hukum di Jember. Pasalnya, jika melihat kasus tersebut hanyalah kasus kecil dan harus ada penahanan terhadap ketiga staf Pemkab Jember tersebut. “Bukannya membela Sahuri, tapi jika sudah ada putusan tidak bersalah, kenapa ketiga staff yang justru kesaksiannya dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi malah dijerat memberikan kesaksian palsu,” ujarnya.
Ansori justru membandingkan dengan kasus besar di Kabupaten Jember yang melibatkan birokrat-birokrat level atas dibiarkan melenggang tanpa ada penahanan. Seperti dalam kasus dinas perhubungan dan PDP yang telah menjadi tersangka justru bebas dan tidak ditahan.
Ansori mengindikasikan jika ketiga staff tersebut hanya korban konspirasi birokrat level atas. Sebab jika ketiga staff Pemkab Jember itu tidak dijerat memberikan kesaksian palsu, justru ke 37 saksi yang memberatkan Sahuri yang bakal dijerat memberikan kesaksian palsu. “Padahal diantara ke 37 orang saksi tersebut beberapa diantaranya menduduki posisi penting di Pemkab Jember,” imbuhnya.
Ke 37 birokrat dan eks birokrat yang yang terancam memberikan keterangan palsu pasca bebasnya Ahmad Sahuri diantaranya adalah Imam Wahyudi, Bandono, Abdussalam, Bambang Soeprapto, Gatot Suharyono, Gatot Purwanto, Gatot Harsono, Eko Heru Sunarsono, Imam Sumantri, Hadi Mulyono, Hariono, Soejitno, Wandiantoro, Sunarto, Bakri, Sigit Akbari, Ismu Adi Sustyo, Dwi Setya Nusantara, Abdul Wahid, Moch. Jamil, Haidori, Sugijo, Suprapto, Subiyantoro, Budi Susilo, Suwoto, Herwan Agus Darmanto, Wardiman, Murtadlo, Abdul Aziz, Handoyo, Bambang Saputro, Winardi, A.Y. Sujono, Hamid Sudiono, Sutjipto, Gaguk Budi Santoso.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahuri saat menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jember. Ketiga staf Pemkab yang pernah menjadi bendahara di bagian tata pemerintahan itu, dituding telah memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi pemotongan dana operasional kecamatan dengan tersangka Sahuri.
Pada pertengahan tahun 2008, PN Jember menyidangkan kasus tersebut. Beberapa orang menjadi saksi, antara lain camat-camat di Jember dan juga ketiga orang itu. Beberapa camat yang dimintai keterangan mengatakan jika ada pemotongan dana operasional tersebut.
Ketiga staff tersebut menyangkal keterangan dari camat tersebut dengan mengatakan, tidak ada potongan dana operasional kecamatan. Keterangan ketiga saksi itu menguntungkan terdakwa Sahuri. Penyangkalan tersebut dilandasi atas bukti penyerahan uang yang tidak terdapat pemotongan. Bahkan pada LPJ yang diserahkan kepada camat telah menunjukkan jika tidak ada pemotongan.
Ketiga staff Pemkab Jember tersebut mengaku telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan yang diketahuinya dan berdasarkan bukti-bukti administrasi yang selama ini ditangani. Anehnya para camat-camat yang bersaksi dan memberikan keterangan adanya pemotongan tersebut justru tidak ada tuntutan apapun terhadap mereka.
Padahal jelas-jelas dari sisi administrasi, tidak ada potongan apapun terhadap dana operasional kecamatan. Apalagi para camat yang memberikan kesaksian adanya potongan tersebut juga telah membuat LPJ yang pada intinya seluruh dana itu telah diterimakan kepada mereka tanpa adanya pemotongan. (team)

Kategori

Blog Archive

Selasa, Desember 08, 2009
Vonis Bebas Pengadilan Tinggi Bakal Makan Korban
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar