Selasa, November 10, 2009

Hindari Sengketa Sertifikatkan Tanah

Jemberpost.com- Munculnya kasus sengketa tanah yang banyak mencuat akhir-akhir ini bemuara ketidak pahaman masyarakat terhadap permasalahan pertanahan khususnya tanah miliki negara, awalnya masyarakat hanya memanfaatkan lahan kosong yang terdapat dipinggiran hutan, perkebunan dan bantaran sungai untuk ditanami tanaman produktif daripada ditelantarkan begitu saja. Di Kabupaten Jember sendiri tanahnya cukup subur tapi belum dimanfaatkan secara optimal, seharusnya siapa saja yang akan memanfaatkan tanah tersebut harus melapor kepada pihak yang berwenang. Bila tanah tersebut letaknya ada di desa paling tidak harus melapor terlebih dahulu ke kepala desa sebelum menggarap tanah tersebut, selama ini yang terjadi masyarakat langsung menggunakan tanaman tersebut sebagai sumber mata pencaharian tanpa melapor terlebih dahulu.
Dengan melapor kepada kepala desa yang bersangkutan akan mengetahui status kepemilikan tanah tersebut, sehingga tidak asal mengklaim tanah itu menjadi miliknya. Ironisnya kasus yang ada di masyarakat pemanfaatan lahan kosong mencapai puluhan tahun, utamanya di daerah perkebunan yang menjadi aset milik negara. Prinsip pemanfaatan tanah oleh negara pada dasarnya untuk peningkatan kemakmuran rakyat, namun kenyataannya tidak sedikit tanah yang dibiarkan mangkrak tidak dimanfaatkan sehingga timbul keinginan masyarakat untuk memanfaatkannya. Setelah lahan itu dimanfaatkan oleh masyarakat dan sudah sering kali menghasilkan, masyarakat enggan untuk mengurus dan menelusuri siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh H.Siswo Prayitno, SH Kepala Badan Pertanahan (BPN) Jember, menurutnya sengketa tanah negara dengan rakyat tidak akan timbul bila masyarakat bertindak sesuai prosedur dengan cara melapor terlebih dahulu untuk memanfaatkan lahan tersebut. Selama ini masyarakat cenderung menomer duakan asal usul tanah dengan begitu saja, keruwetanpun muncul ketika tanah tersebut akan disertifikatkan oleh masyarakat ternyata ada pihak lain yang mengaku tanah itu miliknya. Akibatnya sengketa tanah yang muncul tersebut menjadi berlarut-larut dan menimbulkan kerwanan sosial, tidak jarang persoalan sengketa tanah tersebut mengalami kebuntuan sehingga perlu dibawa ke jalur hukum melalui pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan tanah.
“ BPN menghimbau kepada semua instansi untuk mengamankan tanah yang dipunyai untuk segera melakukan pensertifikatan tanah tersebut, karena di dalam aturan UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara memerintahkan hal itu. Baik itu tanah milik negara, badan hukum, badan sosial, dan badan keagamaan untuk segera mengurusi serifikat tanah yang dipunyai, hal tersebut untuk menghindari adanya pengakuan kepemilikan tanah oleh pihak lain. Tanpa melakukan pengamanan tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah maka akan membuat status kepemilikan semakin tidak jelas, kalau sudah demikian instansi itu sendiri yang akan dirugikan. Rupanya upaya ini telah dilakukan dilakukan oleh Pemkab Jember dalam mengamankan aset tanah yang dipunyai, hal ini bisa dilihat dengan masuknya pengajuan sertifikat tanah oleh pemkab di BPN Jember,”jelas Siswo.
Menyinggung tentang pengajuan serifikat tanah terhadap tanah kosong yang dimanfaatkan oleh masyarakat kepada BPN hal itu dibenarkan oleh hukum, asal dengan catatan tanah tersebut sudah dikelola lebih dari 20 tahun lebih sepanjang tidak ada pihak lain yang keberatan. BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanah tersebut bila ada pihak yang keberatan, untuk melakukan pemrosesan sertifikat tanah tidak bertuan itu harus ada bukti tertulis dari kepala desa bahwa tidak ada pihak yang keberatan karena BPN tidak mau kecolongan. Perlu juga diketahui bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bukan jaminan yang bersangkutan pemilik tanah yang sah, hal ini perlu diluruskan kembali bahwa pemilik tanah yang sah sesuai dengan nama yang tercantum di sertifikat tanah.(sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna