Sabtu, November 07, 2009

Penerimaan CPNS Pemohon KTP Meningkat

Jemberpost..com,
Aktifitas kesibukan yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Jember belakangan ini sedikit berbeda dengan hari biasanya, pasalnya sejak diumumkannya lowongan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lingkungan Pemkab Jember tidak sedikit yang datang ke Dispendukcapil untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP baru. Meski peningkatan pembuatan KTP oleh para pelamar CPNS tidak terlalu signifikan, tak urung para pegawai di lingkungan Dispendukcapil Jember cukup disibukkan dengan kedatangan para pemohon KTP yang tidak hanya dari kawasan kota tapi juga dari berbagai kecamatan, mengingat KTP sebagai persyaratan wajib kelengkapan berkas lamaran.
Meningkatnya jumlah permintaan pembuatan KTP oleh warga Jember tersebut sudah terasa sejak awal Oktober lalu, mengingat kabupaten lain seperti Lumajang sudah mendahului seleksi penerimaan CPNS. Hal ini membuat sebagian warga Jember banyak yang mencoba mengadu peruntungan di kabupaten lain, karena waktu itu belum ada kejelasan seleksi yang sama di Kabupaten Jember. Para pemohon KTP tersebut tidak jarang ingin di dahulukan ketimbang yang lainnya, dengan alasan mepetnya waktu pendaftaran CPNS padahal pemprosesan pembuatan KTP tersebut sesuai dengan nomer urut pendaftaran KTP yang ada di Dispendukcapil. Ironisnya kesadaran memiliki KTP di kalangan masyarakat masih rendah, hal itu terbukti mereka yang datang untuk membuat KTP sudah termasuk katagori dewasa.
Drs. Supoyo Hadi Kasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Pemkab Jember mengatakan, mengakui adanya peningkatan jumlah permohonan pembuatan KTP hingga mencapai 10% di kantornya. Namun demikian dalam memberikan pelayanan kepada para pemohon KTP, Dispendukcapil tetap menggunakan prosedur yang ada. Para pemohon KTP diharuskan membawa kartu permohonan(KP-1) dari RT/RW, kemudian ditandatangani kepala desa atau lurah dengan diketahui oleh camat. Setelah lengkap persyaratan tersebut barulah diajukan permohonan KTP baru, namun dengan banyaknya jumlah permohonan KTP di Dispendukcapil maka proses pembuatannya tidak bisa selesai dalam satu hari seperti yang diinginkan pemohon.
“Mengingat hampir tiap hari ada saja yang datang untuk mengajukan permohonan KTP baru, seharusnya bagi warga masyarakat yang belum punya KTP jangan mengurusinya saat adanya seleksi CPNS, hal ini untuk mencegah antrean panjang saat mengurus KTP. Paling tidak siapapun yang umurnya sudah 17 tahun harus segera memiliki KTP sesuai dengan UU Kependudukan, selama ini perilaku masyarakat baru membuat KTP bila sudah terdesak oleh kebutuhan seperti untuk melamar pekerjaan. Biaya pembuatan KTP baru itu tidak mahal dan sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.10.000, tidak ada biaya tambahan lain jadi tidak ada alasan bagi masyarakat untuk enggan mengurusi KTP selain biayanya relatif terjangkau juga prosesnya gampang,”ungkap Supoyo.
Menyinggung banyaknya permohonan KTP bagi para pelamar CPNS, Supoyo menjelaskan Dispendukcapil Pemkab Jember mengambil kebijakan dengan lebih memprioritaskannya. Dengan harapan para pemohon bisa mengirimkan berkas lamaran CPNS setelah KTP tersebut selesai dibuat, namun demikian menurut Supoyo Dispendukcapil tidak menaikan tarif pembuatan KTP baru .Meski ada perlakuan khusus bagi pemohon KTP yang akan mengikuti CPNS, namun sekali lagi Dispendukcapil tetap menarik biaya pembuatan KTP sebesar Rp.10.000. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang dibalik perlakuan khusus tersebut Dispenduk menaikan biaya pembuatan KTP baru, karena itu menyalahi aturan hukum yang ada dan sanksinya adalah pidana. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna