Jemberpost.com
Tertib administrasi memang selayaknya diterapkan disemua instansi. Upaya itu dapat mencegah secara dini terjadinya suatu tindak pidana yang tidak kita inginkan sebelum terlambat. Seperti yang ditempuh pihak unit kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) Polres Jember. Langkah itu ternyata dapat dipetik hasilnya dengan terungkapnya kasus dugaan aksi pencurian barang bukti (BB) laka lantas.
Berawal dari tertib administrasi itu terungkap sejumlah BB ada yang hilang. Berawal dari temuan itulah, petugas melakukan penyelidikan lebih detail lagi. Dan, hasilnya diketahui bahwa BB laka lantas tersebut memang sebagian hilang.
Akhirnya hilangnya BB tersebut oleh petugas ditelusuri kesejumlah sumber. Berdasarkan penelusuran itu didapat info bahwa pelakunya orang dalam sendiri. Indikasi orang dalam itu berdasarkan keterangan yang dikumpulkan ada yang menyebut seorang PHL.
Akhirnya aktivitas seorang pekerja harian lepas (PHL) itu terus dipantau oleh petugas. Nah suatu ketika, ada petugas yang berhasil memergoki PHL tersebut yang belakangan diketahui bernama Bejo Untung (35) warga Dusun Tetelan Desa Seputih Kecamatan Mayang telah mengeluarkan motor BB dari gudang.
Seketika itulah, Bejo ditangkap oleh petugas. Untuk memastikan aksinya itu, Bejo dilakukan interograsi oleh petugas. Dalam interograsi itu terungkap bahwa Bejo mengakui perbuatannya. Dan saat itu juga, Bejo diserahkan ke unit Reskrim Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan.
“Tanggungan utang saya banyak Pak. Karena, sebagian uang yang saya dapatkan dari kerja saya pakai untuk foya-foya. Akhirnya, hutang saya membekak dan waktunya melunasi,” katanya.
Dengan motor BB ini tambah dia, rencananya saya pakai untuk menutup semua tanggungan utang. Ini semua saya lakukan karena mendesak. Dan, tidak ada pilihan lain lagi cara mendapatkan uang secara cepat, kecuali ini,” kata Bejo.
Laki-laki yang sehari harinya di laka lantas sebagai driver mobil laka lantas ini, ternyata tidak sendirian dalam aksinya. Ketika sepeda motor telah dikeluarkan oleh Bejo dari gudang laka lantas lalu mengontak Edi Susanto (36) warga Dusun Sumberketangi Desa Wirolegi Kecamatan Pakusari.”Motot saya keluarkan dari gudang, lalu Edi sudah yang mengambilnya,” ujarnya.
“Saya berani membeli ini ada jaminan dari Bejo. Bejo bilang kalau motor ini sah karena telah dilelang. Kalau tahu seperti ini, saya tidak ingin membelinya,” kata Edi.
Bejo menjual sepeda motor BB ini, satu unitnya seharga Rp 400 - Rp 500 ribu. Ternyata, aksi ini telah dilakukan Bejo sebelum bulan puasa lalu. Setiap bulannya, Bejo mampu mengeluarkan kendaraan sebanyak 5 – 7 unit sepeda motor.”Motor BB ini ada yang dititipkan di bengkel dan ada yang telah dijual. Sekitar 17 unit kami amankan dari bengkel,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Leonard M Simanmbela.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Tersangka Bejo tidak sendirian dalam aksinya tapi ada orang yang menjualkan sepeda motornya. Dan tersangka sudah kami tahan,” imbuhnya.
Untuk itu, Leonard meghimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan harga murah sebuah motor. “Kalau berkeinginan membeli sepeda motor, cek dulu surat suratnya dan kondisi fisik kendaraannya. Kalau sudah sip, silahkan dibeli,”himbuannya. (sal/kot)

Kategori

Blog Archive

Jumat, Oktober 23, 2009
Oknum Pegawai Polres Embat Motor BB
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar