Jemberpost.com- - Kejaksaan Negeri Jember sudah meningkatkan status penanganan kasus penyimpangan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari penyelidikan ke penyidikan. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka.Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jember Irdam, Kamis. Dua tersangka itu adalah seorang mahasiswa dan mantan ketua partai politik tingkat kabupaten. Keduanya menjadi pimpinan lembaga swadaya masyarakat yang menerima dan menyalurkan dana tersebut.
"Soal nominal kerugian negara masih belum. Substansinya masih belum bisa kita kasih," kata Irdam. Ia juga enggan bercerita banyak soal modus penyimpangan.
Saat ini dua tersangka itu juga belum ditahan. "Ini kan baru diangkat dari penyelidikan ke pidsus (Seksi Pidana Khusus). Nanti hasil tim, kita akan tentukan perlu dilaksanakan penahanan atau tidak," kata Irdam.
P2SEM adalah program bantuan dana untuk masyarakat yang digagas Pemprop Jawa Timur. Pendistribusiannya sendiri dijadikan satu dengan kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Jawa Timur. Namun dalam penyalurannya, ditemukan sejumlah dugaan penyelewengan. [bj]

Kategori

Blog Archive

Jumat, Oktober 09, 2009
Mahasiswa dan Mantan Ketua Partai Tersangka P2SEM
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar