Minggu, September 13, 2009

Polres Jember Berlakukan Jalur Kiri


Jemberpost.com-Sejak 1 September 2009 lalu Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Jember memberlakukan pemakaian jalur kiri bagi pengguna lalu lintas yang mengendarai roda dua,hal ini sebagai tindak lanjut dari UU no. 22 tahun 2002 di pasal 108 yang mengatur ketentuan tersebut serta untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Langkah yang diambil oleh Satlantas Polres Jember tersebut juga sebagai upaya membudayakan masyarakat untuk tertib lalu lintas dengan menggunakan jalur kiri, bila program itu sudah berjalan dengan baik maka polisi akan menilang setiap pengendara roda dua yang masih tidak mentaati aturan pemakaian jalur kiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP I Gusti Agung Dana Arya, SIK Kasatlantas Polres Jember, seiring dengan penerapan jalur kiri Satlantas Polres Jember telah membuat program kanalisasi bagi kendaraan roda dua yang diawali dari pintu masuk double W yakni jalan Gajahmada, terus menuju ke jalan Sultan Agung dan berakhir hingga di alun-alun. “Saltantas Polres Jember dalam menerapkan program kanalisasi sebagai pelaksanaan ketentuan pemakaian jalur kiri tersebut juga telah melakukan kordinasi dengan dinas terkait yakni dinas perhubungan, seperti membuat marka untuk jalur tersendiri bagi pengendara roda dua,”ungkap Agung.
Agung juga menyesalkan masih banyaknya pengemudi angkutan kota di Jember yang masih menaikan dan menurunkan penumpang seenaknya tanpa melihat rambu lalu lintas, dirinya berharap penerapan jalur kiri ini juga harus dipahami oleh para sopir angkutan kota sehingga mereka yang menggunakan kendaraan roda dua merasa nyaman dan tidak terganggu dengan keberadaan sopir angkutan kota yang kerap kali mengerem mendadak itu. “Para sopir hendaknya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di halte pemberhentian yang sudah disediakan, terkait penerapan pemakaian jalur kiri bagi pengendara roda dua. Selain itu adanya parkir sirip (melintang) juga menjadi hambatan program ini, karena itu semua elemen masyarakat hendaknya ikut mendukung pemakaian jalur kiri ini,”terang Agung.
Sementara itu Kanit Patroli Polres Jember Aiptu Sumarjan mengatakan, penerapan kanalisasi tersebut untuk membedakan antara pengguna roda dua dan roda empat. Selama ini dari pemantauan polisi lalu lintas utamanya di jalan Gajahmada dan jalan Sultan Agung yang padat dengan kendaraan, sulit membedakan antara pemakai roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi penggunaan jalur semestinya. Menurut Sumarjan program kanalisasi merupakan gagasan dari Kapolres Jember untuk menghindari kecelakaan yang kerap terjadi di jalan-jalan tersebut, program ini dilaunching bersamaan dengan bulan santun berlalu lintas (BSB). “Launching tersebut sekaligus sosialisasi kepada masyarakat UU No.22 tahun 2002, selain mengenalkan pemakaian jalur sebelah kiri juka pemakaian lampu sepeda motor di siang hari,” jelas Sumardjan.
Sumarjan juga menambahkan, sejak pemberlakuan kanalisasi oleh Satlantas Polres Jember tersebut sudah terlihat hasilnya yakni banyak pengendara roda dua melintas di jalur kiri ketimbang sebelumnya di sepanjang ruas jalan Gajahmada hingga ke jalan Sultan Agung. Selain untuk menghindari kecelakaan di jalan raya, jalur kiri ini juga untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat. “Sejak adanya kanalisasi ini di jalan Gajahmada dan jalan Sultan Agung yang memiliki tiga jalur tersebut sudah dipasangi kun-kun (rambu berbentuk kerucut) berwarna merah sehingga mudah terlihat oleh para pemakai kendaraan bermotor lainya , paling tidak masyarakat akan terbiasa dengan jalur yang semestinya dilalui oleh kendaraan yang dinaikinya, “pungkas Sumarjan.(sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna