Rabu, Juli 22, 2009

Rest Area, Solusi Penataan PKL Jember

Jemberpost.com,
Terus merebaknya jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jember, membuat Pemerintah kembali akan melakukan penataan PKL yang ada. Sampai-sampai untuk menanganinyajajaran Satpol PP harus berkoodinasi dengan Dinas/instansi terkait diantaranya Dispenda, Dinas Pasar, Dishub, Polres dan Humas Pemkab Jember. Rabu (22/7) tadi siang bertempat di Kantor Satpol PP Jember diadakan rapat bersama dengan harapan ada rumusan yang pas untuk menangani persoalan PKL ini.
Seperti diketahui ratusan PKL terus mulai bermunculan, padahal mereka (PKL) yang membandel terus membuka dagangannya diluar waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama ditindak tegas. “Mereka kebanyakan menjual dagangannya dibahu jalan yang memang benar-benar harus bebas dari PKL, sehingga sangat mengganggu kelancaran pengendara yang melewati jalan tersebut, “tekad Nyoto panggilan akrabnya.
Selain akan melakukan penertiban di jam-jam yang memang kawasan itu harus bebas dari PKL, petugas juga diwajibkan untuk mensosialisasikan kepada para PKL, terutama mereka yang masih membandel. “Kalau terpaksa dan masih tetap berjualan diluar waktu yang telah disepakati, petugas kami akan melakukan tindakan tegas, “ujarnya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Suprapto pihaknya tidak menampik, karena keberadaan PKL sangat kuat terhadap goncangan krisis ekonomi. Sehingga, keberadaan PKL tidak mungkin dihilangkan begitu saja, tanpa membuat sebuah solusi. Tetapi, jika tidak segera diatasi, maka jumlahnya bisa bertambah banyak. “Mungkin salah satu solusinya mereka (PKL) tetap boleh berjualan, namun ditentukan waktu untuk berjualan, “tegasnya.
Dan khususnya untuk dijalan Kartini, PKL diperbolehkan hanya pada hari Minggu mulai jam 05.00 s/d 09.00 WIB, ini bertujuan agar masyarakat setelah berolahraga pagi dan jalan-jalan di alun-alun dapat menikmati dagangan mereka sambil berekreasi. “Diluar hari itu (Minggu.red) kawasan jalan Kartini harus bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL), “lanjutnya.
Ditemui secara terpisah, Kabag. Humas Pemkab Jember Agoes Slameto mengatakan memang ada peraturan PKL tidak boleh berjualan di rood of way (daerah milik jalan). “Karena itu, pihaknya ingin agar antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dan petugas dilapangan saling memahami, sehingga tercipta suasana yang tertib, bersih, indah dan aman (Terbina) diwilayah ini, “harapnya.
Dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 untuk kawasan segitiga emas harus bebas dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), namun untuk kawasan diluar itu PKL akan ditata kembali dengan memberlakukan waktu berjualan secara umum. “Jadi secara bertahap mereka (PKL.red) akan ditertibkan kembali, sehingga nuansa peringatan HUT RI ke-64 dan pelaksanaan BBJ akan nampak meriah di Kabupaten Jember ini, “pungkas Agoes. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna