Jemberpost.com,
Berkembangnya wacana terkait rencana penutupan sumber mata air “Brown” yang terletak di Kecamatan Sumberbaru, mulai informasi dari Dialog Solutif yang langsung dari masyarakat setempat ke telinga orang nomor satu di Jember membuat Bupati Jember MZA Djalal harus turun sendiri ke lokasi dimana sumber mata air itu berada yang didampingi oleh SKPD yang terkait.
Setibanya di lokasi dan melihat langsung sumber mata air tersebut ternyata berdasarkan SIPMA Nomor 547/080/436.314/2004 yang banyak dimanfaatkan oleh pabrik gula Jatiroto, PTPN XI (Persero) RSU Djatiroto dan pabrik Alkohol dan Spiritus yang ini tidak memberikan keuntungan optimal bagi Pemkab Jember, sehingga Bupati Jember MZA Djalal memerintahkan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan PM Kabupaten Jember sejak bulan April 2009 ini semua perijinan yang menyangkut pemanfaatan Surat Ijin Pengambilan Mata Air (SIPMA) harus ditanda tangani oleh Bupati Jember.
Mengingat SIPMA yang dimiliki oleh PTPN XI/PG Jatiroto itu akan berakhir pada tanggal 18 Juni 2009 dan untuk selanjutnya tak akan diperpanjang lagi karena sumber mata air tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat Jember sendiri untuk memenuhi kebutuhan akan air diwilayah ini. “Apabila sumber air ini dapat dikelola dan dimanfaatkan secara profesional oleh PDAM dan dijual sesuai standart harga penjualan air kepada pihak yang membutuhkan, maka kontribusi kepada PAD Kabupaten Jember akan lebih besar, “kata Djalal.
Namun dari hasil koordinasi antara Pemkab Jember dengan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur besar kemungkinannya pengelolaan potensi ABT/AP akan segera diserahkan kepada Kabupaten/kota. Sehingga langkah untuk pengalihan pemanfaatan sumber mata air oleh Pemkab Jember sangat tepat dan ditunggu oleh masyarakat.
Perlu diketahui bahwa sumber mata air ini telah ada sejak jaman Belanda, dimana debit airnya diperkirakan + 60 lt/dtk dan lebih banyak digunakan oleh masyarakat Kabupaten Lumajang diantaranya untuk saluran pipa diameter 10 dim, 6 dim dan 4 dim, sehingga masyarakat di sekitar keberadaan sumber mata air merasa dirugikan apalagi kalau dilihat dari pemasukan PAD Kabupaten Jember sangat tidak signifikan.
Untuk itu Bupati Jember MZA Djalal dengan melihat begitu kecilnya pajak bagi hasil tahun 2008 yang diterima Pemkab Jember dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang hanya sebesar Rp. 478.606.212,61 dari seluruh potensi ABT/AP se-Kabupaten Jember apalagi rincian khusus untuk sumber mata air “Brown” Jatiroto kecil, hanya sebesar 29 juta per tahun yang masuk ke PAD Jember. Hal itu membuat Bupati Djalal berencana akan menutup dan tidak memperpanjang lagi SIPMA tersebut.
Namun kebijakan Bupati Djalal untuk menutup dan tidak memperpanjang SIPMA ini jangan dilihat sebelah mata, tetapi justru akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jember secara keseluruhan.(sal)

Kategori

Blog Archive

Kamis, April 09, 2009
SUMBER MATA AIR “BROWN”JATIROTO, RENCANA DITUTUP
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Pembangunan Desa, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar