Jumat, April 10, 2009

8 TPS Lakukan Penghitungan Ganda

Jemberpost.com - Rekapitulasi suara membingungkan sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara. Delapan KPPS harus melakukan penghitungan suara ulang akibat adanya penghitungan ganda. KPPS yang ketahuan salah melakukan rekap tiga di antaranya di wilayah eks kota administratif dan lima lainnya di Kecamatan Sumberbaru.

"Kalau di tiga tempat pemungutan suara wilayah kota, penghitungan baru saja dilakukan. Begitu ketahuan ada kesalahan, langsung kami hentikan dan kami suruh hitung ulang," kata anggota KPU Jember Hanan Kukuh Ratmono.

KPPS menghitung ganda tanda contreng pada partai dan caleg. Padahal, seharusnya jika ada dua tanda contreng yakni di partai tertentu dan caleg partai itu, maka yang dihitung adalah satu suara untuk sang caleg yang dicontreng.

Di Sumberbaru, tiga TPS sudah menyelesaikan rekapitulasi suara caleg DPR RI. KPU Jember terpaksa meminta KPPS menghitung kembali semua surat suara tersebut, karena adanya rekapitulasi ganda.

Hanan membenarkan bahwa rekap suara kali ini lebih rumit dibandingkan pemilu 2004. Berbeda dengan tanda coblos yang lebih mudah dikenali, tanda contreng sulit dikenali karena kadang terlampau kecil.

"KPPS sampai teriak-teriak ke saksi dari partai untuk membantu melihat," kata Hanan.

Sementara itu, di TPS 7 Desa Sukokitri Kecamatan Ledokombo, pemungutan suara harus diulan. Pasalnya diketahui adanya 35 lembar surat suara DPRD Jember dari daerah pemilihan lain. Menjelang jam 12, pemungutan suara ulang digelar lagi. [BJ]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna