Jumat, Maret 27, 2009

Baliho Dicopot, Caleg Siap Gugat Satu Milyar

Jemberpost.com - Gara-gara baliho bergambar dirinya bersama mantan pemimpin Palestina Yasser Arafat dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja, seorang calon legislator berniat menggugat Rp 1 miliar ke Pemerintah Kabupaten Jember. Hadiyanto, caleg DPR RI nomor urut pertama dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, mengatakan, ada tiga baliho dirinya yang dicopot petugas Satpol PP bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tempurejo.

"Akibat pembongkaran itu, saya kehilangan waktu, kesempatan, dan hak-hak saya mengampanyekan diri," kata Hadiyanto .

Hadiyanto yang juga wartawan Kantor Berita Nasional Antara ini menegaskan, baliho yang dipasangnya tidak menyalahi aturan.

"Di lokasi pemasangan baliho tidak terdapat rambu-rambu atau pengumuman larangan untuk alat peraga kampanye. Lokasinya pun bukan di tempat ibadah, tempat layanan kesehatan, pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, dan jalan bebas hambatan," katanya.

Baliho tersebut baru diketahui hilang pada Rabu (25/3/2009). "Ketika saya konfirmasi, petugas Panwas tempurejo menyatakan baliho dibongkar petugas Satpol PP pada 24 Maret," kata Hadiyanto.

Pembongkaran baliho tanpa alasan jelas itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu, sebagaimana penjelasan pasal 111 ayat 1 huruf b UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

Hadiyanto sempat melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Jember. Namun, kepolisian memintanya untuk melaporkan dulu ke Panitia Pengawas Pemilu Jember.

Mohammad Syaifuddin, anggota Panwaslu Jember mengatakan, akan melakukan rapat lebih dulu untuk membahas kasus itu. "Ini pelaporan yang pertama ke Panwaslu," katanya.

Hadiyanto mengatakan, akan segera mendaftarkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Jember. "Saya gugat Rp 1 miliar," katanya. [bj]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna