Selasa, Februari 03, 2009

Sarbumusi: Jadikan UMK Syarat Pendirian Usaha

Jemberpost.com - Sarikat Buruh Muslim Indonesia Jember mendesak agar Pemerintah Kabupaten Jember membuat peraturan daerah, yang mewajibkan setiap pengusahayang hendak membuka usaha, agar sanggup membayar gaji pekerja sesuai syarat upah minimum.

"Seharusnya izin bagi perusahaan di daerah sejak awal ditentukan oleh kemampuan sang pengusaha untuk membayar UMK dan jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja)," kata Ketua Sarbumusi Jember Iswinarso.

Dalam pandangan Iswinarso, perusahaan di Jember sebenarnya sanggup melaksanakan UMK Rp 770 ribu per bulan. Pada 2008 lalu, jumlah karyawan yang terkena putus hubungan kerja karena ketidakmampuan finansial perusahaan sangat sedikit, dan di bawah angka 100 orang.

"Artinya, krisis global tak menyentuh Jember, sehingga tak bisa dijadikan alasan tak sanggup membayar UMK," katanya.

Kepala Disnakertrans Jember Mochammad Thamrin membenarkan, angka PHK di Jember kecil. "Tahun ini ada perusahaan percetakan yang mau minta penangguhan namun tidak jadi, setelah saya menyebutkan syarat-syarat pengajuan penundaan," jelasnya.

Terkait kewajiban UMK, Thamrin meminta pemerintah pusat untuk mulai memikirkan penerapan UMK berdasarkan sektor usaha. "Jangan disamaratakan antara sektor satu dengan yang lain. Kalau disamaratakan bisa ambruk," katanya. [bj]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna