Senin, Februari 02, 2009

Akhirnya 82 Sekdes Diangkat Menjadi PNS


Jemberpost.com,
Sebanyak 82 orang Sekretaris Desa di wilayah Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi diambil sumpahnya untuk menjadi PNS oleh Asisten Pemerintahan, Drs Moh Hasi, di aula PB. Sudirman Pemkab JemberDengan pengambilan sumpah / janji PNS tersebut, kata Hasi, berarti telah memberikan suatu kepastian bagi Sekdes untuk menjadi PNS.
Dalam sambutannya usai upacara pengambilan sumpah / janji PNS, Hasi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi catatan sejarah sekaligus sebagai perwujudan komitmen Pemkab Jember untuk memberikan kepastian status para Sekdes sebagai PNS. “Untuk itu, saya ucapkan Selamat kepada para Sekdes yang telah menjadi PNS, mudah – mudahan hal ini dapat menjadi sumebr motivasi bagi kita untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”, ujarnya.
Lebih lanjut Hasi juga mengatakan, sebagai abdi negara para Sekdes memiliki integritas dan loyalitas pada Pemerintah dan juga menjadi pelayan masyarakat yang baik. “Bahkan dalam sumpah dan janji yang telah diucapkan mengandung banyak tuntutan kesetiaan, baik kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan segala tindakannya pada Allah”, tegasnya.
Selain itu, imbuhnya, kewenangan dan tugas haruslah benar – benar disyukuri dalam bentuk melaksanakan pekerjaan secara jujur, disiplin dan mengerti kedisiplinan kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Penguasaan data, dinamika masyarakat dan merespon segala aspirasi masyarakat merupakan hal terpenting yang harus dikuasai oleh Sekdes”, tandasnya.
Ia berharap, para Sekdes tidak melanggar sumpah/janji yang telah diucapkan. “Jika peraturan dan Undang – Undang yang ada dilanggar, maka akan ada sanksi hukum dan tentu saja citra serta martabat aparatur menjadi menurun”, tegasnya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD, Drs Sugiarto mengatakan bahwa pengangkatan Sekdes menjadi PNS ini didasarkan pada PP No. 45 tahun 2007 bahwa Sekretaris Desa secara keseluruhan diangkat menjadi PNS apabila memenuhi syarat. “Syaratnya maksimal berusia 51 tahun, namun bisa usianya lebih dari 51 tahun maka Sekdes tersebut harus diberhentikan dengan cara diberikan kompensasi”, ungkapnya.
Ia mengatakan, kompensasi tersebut berupa uang. Bila masa kerjanya 5 tahun, maka uang yang diterima sebesar Rp 5 juta, lebih dari 5 tahun sesuai dengan kelipatannya sampai maksimal Rp 20 juta. “Saat ini Sekdes yang tidak memenuhi syarat sudah diberhentikan dan telah diberi kompensasi”, terangnya lagi.
Sugiarto menuturkan, pada dasarnya ada sebanyak 150 orang Sekdes yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. “Pengambilan sumpah/janji saat ini adalah tahap pertama, yaitu sebanyak 82 orang dan sisanya kita masih menunggu petunjuk dari pusat untuk terbitnya NIP”, katanya menambahkan.
Ditanya mengenai jumlah Sekdes yang tidak bisa diangkat menjadi PNS, Sugiarto menyebutkan ada sebanyak 44 orang, dan itu karena tersandung masalah usia. “Tapi ada sebanyak 28 jabatan Sekdes yang kosong, sehingga ada sebanyak 72 jabatan Sekdes yang belum terisi”, cetusnya.
Dengan kenyataan seperti itu, kata Sugiarto, nantinya kekosongan tersebut akan diisi oleh PNS dari lingkungan Pemkab atau bisa juga dari PNS yang berasal dari wilayah kecamaan setempat. “Kedepan, Sekdes dari semua desa adalah PNS”, tandasnya.
Sementara itu, salah seorang Sekdes dari Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo yang berhasil ditemui usai upacara pengambilan sumpah mengatakan, bahwa dengan dilantiknya sebagai PNS, ia merasa sangat bersyukur. Dan dia berjanji akan menggunakan amanah yang diembannya dengan sebaik – baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. “Alhamdulillah sekarang saya menjadi PNS dan hal ini merupakan suatu motivasi saya untuk lebih meningkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat dan abdi Negara”, ucapnya yang diamini oleh Sekdes yang lain. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna