Minggu, Januari 18, 2009

Warga Perkotaan Tunggak PBB Rp 3,5 Miliar

Jemberpost.com - Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2008 di tiga kecamatan area perkotaan Jember lebih besar daripada tunggakan di 28 kecamatan luar perkotaan. Faktor yang berpengaruh bukan hanya masalah kedisplinan dan kepatuhanMenurut data Dinas Pendapatan Daerah Jember, tunggakan di tiga kecamatan kota, yakni Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang mencapai Rp 3,5 miliar. Sementara tunggakan di 28 kecamatan lainnya tak lebih Rp 2 miliar. Capaian target tahun 2008 adalah 75 persen.

Kepala Dispenda Jember Suprapto menjelaskan, pagu wajib pajak di daerah kota sangat besar jika dibandingkan daerah luar perkotaan. Ada satu kelurahan yang bisa dibandingkan dengan satu kecamatan. Dengan jumlah petugas penarik pajak yang terbatas dan kesadaran warga yang minim, maka tunggakan pun membengkak.

Jika di area kecamatan luar kota, pelunasan PBB menjadi salah satu syarat untuk mendapat anggaran dana desa (ADD), di perkotaan hal itu tak bisa diterapkan. Pasalnya, desa di tiga kecamatan kota berstatus kelurahan, yang berarti tak mendapat ADD.

Hal lain adalah sulitnya menemui pemilik tanah. Tak semua pemilik tanah tinggal di lokasi tersebut. Sebagian pemilik tanah di wilayah perkotaan justru tinggal jauh dari lokasi tanah itu.

"Kami akan memanggil para wajib pajak yang masih menunggak. Kami akan klarifikasi untuk nominal tunggakan di atas Rp 500 ribu dan Rp 1 juta," kata Suprapto.

Mengenai denda kepada wajib pajak yang membayar terlambat, Suprapto akan bertemu dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama. "Apakah KPP mau kenceng atau memberi toleransi," katanya. [BJ]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna