Jemberpost.com - Mantan Kepala Kantor Pengairan Jember Suwadi dituntut empat tahun penjara, dalam sidang perkara korupsi dana penanganan banjir, di Pengadilan Negeri Jember.Suwadi juga dituntut membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 371 juta. Tindak korupsi ini terjadi selama masa pemerintahan Bupati Samsul Hadi Siswoyo, yang sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Jember.
Ceritanya, Suwadi mengajukan dana alokasi khusus untuk irigasi bencana alam di 25 lokasi dengan nilai Rp 3,5 miliar. Tahap pertama, ia hanya menerima Rp 200 juat dari rencana realisasi Rp 1 miliar.
Tahap kedua senilai Rp 2,5 miliar diperuntukkan perbaikan saluran banjir, melalui Kepala Bagian Keuangan saat itu Mulyadi. Rp 115 juta akan dicairkan selanjutnya.
Uang senilai Rp 2,1 miliar ternyata merugikan negara, sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut jaksa Wahidah, terdakwa melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Dia terbukti melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berlanjut," kata jaksa berwajah ayu ini.
Kuasa hukum Suwadi, Zainal Marzuki, mengatakan, tuntutan jaksa tidak berdasar fakta di pengadilan. "Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini," jelasnya. [wir/BJ]
Kategori
Blog Archive
Jumat, Desember 19, 2008
Suwadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar