Kamis, Desember 18, 2008

Kasus Perseteruan Maman Dan Soedarsono Disidangkan

Jemberpost.com - Aktivis PDI Perjuangan Maman Sabariman, yang menjadi terdakwa kasus perbuatan tak menyenangkan terhadap aktivis Indonesia Bureaucracy Watch, menawarkan perdamaian. Hal ini dikemukakan Hadi Eko Yuchdi Yuchendi, pengacara Maman usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, "Kasus pidana pada dasarnya tidak ada perdamaian. Tapi hal itu digunakan sebagai pemaaf (bagi terdakwa)," katanya.

Menurut Eko, aktivis IBW Sudarsono sudah mau. Kemauan Sudarsono untuk membuka pintu maaf juga terungkap di persidangan. "Saya tidak merasa sakit (terhadap terdakwa)," kata Sudarsono, saat ditanya majelis hakim yang diketuai Rahmat.

Perseteruan antara Maman dengan Sudarsono terjadi pada 5 Februari 2008. Saat itu, menurut Sudarsono, sekitar pukul 23.00, Maman bersama puluhan orang mendatangi rumahnya dengan tidak sopan.

Sudarsono diintimidasi agar tidak berunjukrasa pada 6 Februari. Rencananya, IBW bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat hendak menggelar khaul dua tahun status P-21 Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal, dalam kasus dugaan korupsi asphalt machine.

"Kalau tetap dilaksanakan demo itu, akan berhadapan dengan kami," kata Sudarsono, menirukan perkataan Maman.

Sudarsono juga mengaku dipukul di bagian dada oleh seseorang bertubuh tinggi malam itu. "Tapi bukan Saudara Maman yang memukul," katanya.

Slamet, salah satu saksi, menerangkan, sempat terdengar lontaran kata 'caca' yang ditafsirkan sebagai 'bacok' dari massa yang datang bersama Maman.

Namun, Maman membantah adanya ancaman seperti itu. "Dalam bahasa Madura e caca bukan berarti bacok, tapi bicara," katanya.

Sudarsono akhirnya urung melakukan unjukrasa. Ia mengaku tak ingin timbul benturan antara massa yang dikoordinasinya dengan massa Maman.

Namun, Sudarsono segera melaporkan peristiwa itu ke polisi. Maman ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 355 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Di persidangan, Maman mengaku datang pukul 21.00, bukan pukul 23.00. Kedatangannya masih wajar. "Saya dan Sudarsono teman sepergerakan," katanya.

Majelis hakim menyarankan agar Maman dan Sudarsono berdamai, setelah putusan kasus tersebut dijatuhkan. Sidang dilanjutkan pekan depan. [wir/Bj]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna