Jemberpost.com – Badan Pengawas (Banwas) Jember mengingatkan warga penerima bantuan kompor dan tabung gas dari Pertamina untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika terbukti ada pungutan liar (pungli)"Kalau memang ada pungli entah itu dari siapa saja, ya sebaiknya dilaporkan saja, biar jelas penanganannya," ujar Kepala Banwas Jember, Abdul Muis Balya,
Karena selama ini Pemkab Jember mengaku tidak pernah membebani warga penerima bantuan baik itu BLT (Bantuan Langsung Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), dan tabung serta kompor gas dengan pungutan liar alias pungli.
"Jadi apapun bentuk pungutannya jika tidak jelas penggunaannya maka itu namanya pungli, karena dalam perda atau peraturan manapun tidak ada pungutan untuk mendapatkan sebuah surat dari Pemkab maupun jajarannya termasuk kelurahan atau desa," imbuh Muis.
Seperti diberitakan sebelumnya, semenjak tahapan sosialisasi konversi mita ke gas di Jember, pungli sudah terjadi. Bahkan hingga pembagian bantuan pada hari inipun pungli juga masih mewarnainya.
Warga penerima bantuan biasanya diwajibkan mengurus surat kartu keluarga atau KTP. Dan untuk mendapatkan kedua surat tersebut warga harus mengeluarkan sejumlah uang. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.
Jika hanya sekedar untuk alasan fotocopy atau administrasi, warga biasa dipungut Rp 5 ribu sampai 10 ribu. Namun jika warga betul-betul tidak memiliki kartu keluarga (KK) maka biayanya bisa mencapai Rp 25 ribu.
"Aduan lisan memang sudah masuk, kisaran memang sebesar itu, namun tiap lingkungan atau kelurahan berbeda-beda, untuk itu sebaiknya dilaporkan saja," tegas Muis. [sal/BJ]
Kategori
Blog Archive
Kamis, Oktober 16, 2008
Banwas Minta Warga Melaporkan Jika Ada Pungli
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Layanan Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar