Jemberpost.com, Bulan suci ramadhan yang telah berjalan selama 2 hari ini memang harus dihormati keberadaannya oleh segenap pihak, baik yang muslim maupun non-muslim. Bila tidak, tentu akan menimbulkan konflik-konflik di masyarakat. Apalagi masyarakat sekarang sudah semakin cerdas dan kritis. 
Begitu pula dengan kegiatan usaha. Di bulan suci ini, memang marak sekali kegiatan-kegiatan usaha dadakan yang bermunculan Namun, kegiatan usaha yang sudah lama dijalankan-pun tidak menutup kemungkinan untuk lebih menggiatkan usahanya. 
Tetapi yang harus diingat oleh para pengusaha adalah jenis usaha yang mereka jalankan. Apakah usaha itu layak dioperasikan di bulan ramadhan atau tidak. Sebab bila hal itu diperhatikan tentu akan menimbulkan suatu masalah bagi mereka sendiri. Misalnya saja, bisnis tempat-tempat hiburan, baik itu tempat hiburan malam atau siang (seperti tempat bilyard) yang dilarang beroperasi disiang atau malam hari. “Sebab, bila hal itu dilanggar, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, yaitu dicabut perijinannya”, ungkap Drs. Andrianto, Kasi Penyidikan, Sat Pol PP Pemkab Jember. 
Memang, lanjut Andre, setiap bulan ramadhan tiba Sat Pol PP yang melibatkan seluruh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan dan anggotanya melakukan sosialisasi, himbauan dan teguran terhadap seluruh kegiatan tempat-tempat hiburan. “Kami sudah melakukan upaya tersebut seminggu sebelum ramadhan tiba”, tegasnya. 
Ia juga menambahkan bahwa upaya tersebut juga dilakukan terhadap ‘warung remang-remang’. “Sebab, meskipun bukan termasuk kategori tempat hiburan, namun tidak menutup kemungkinan pada tempat-tempat ini terjadi suatu tindak asusila dan transaksi-transaksi yang melanggar aturan, misalnya saja transaksi narkoba”, katanya. 
       Ditanya mengenai jam malam yang biasanya diterapkan disekitar kawasan alun-alun Kota, untuk sementara ini belum ada ketentuan khusus yang mengatur. “Yang penting kegiatan usaha mereka tidak melanggar asusila”, tandasnya. (sal / dian) 
Kategori
Blog Archive
Kamis, September 04, 2008
POL PP TERTIBKAN TEMPAT HIBURAN
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar