Senin, September 08, 2008

POL PP LARANG PETASAN


Jemberpost.com,
Petasan merupakan tradisi di masyarakat kita pada saat bulan Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri. Namun, sayangnya tradisi yang satu itu mempunyai dampak negatif. Sebab, menyulut petasan bisa membahayakan pelaku maupun orang-orang yang ada disekitarnya.
”Menyulut petasan banyak risikonya, baik bagi pelaku itu sendiri maupun bagi orang-orang serta lingkungan disekitarnya”, tegas Kepala Satpol PP, Drs. Soenyoto saat rapat koordinasi bersama TNI, Bakesbang, Kantor Pariwisata, Depag dan Polres diruang kerjanya, Senin (8/09).
Rapat itu sendiri dilakukan dalam rangka menindaklanjuti radiogram Bupati tertanggal 26 Agustus 2008 kepada seluruh SKPD untuk menghormati datangnya bulan suci ini.
Selain itu, ujarnya, bagi warung-warung makanan baik dalam bentuk PKL maupun depot hendaknya tidak buka secara terang-terangan. ”Artinya, mereka boleh buka disiang hari, namun harus menggunakan kain penutup disekitar tempat makan, hal ini guna menghormati orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa”, kata mantan Camat Ajung itu.
Ada yang membedakan pelaksanaan sosialisasi kali ini dengan tahun lalu. Saat ini Pol PP dalam melakukan sosialisasi tidak secara sentralistik seperti tahun lalu. Sebab tahun lalu, Pol PP mensosialisasikan himbauan tersebut hanya berkoordinasi dengan Polres dan TNI saja.
”Namun tahun ini kami berkoordinasi dengan Kasi Trantib Pol PP di kecamatan-kecamatan dan Polsek setempat agar lebih tepat sasaran”, ujar Drs. Andrianto, Kabid Kasi Penyidikan, Sat Pol PP yang juga hadir dalam acara itu.
Sedang menurut perwakilan dari Bakesbang, Drs. Heri Widodo, Kabid Kajian Strategis dan HAM, berdasarkan radiogram Mendagri tanggal 26 Agustus 2008 dan MUI Jatim tanggal 12 Agustus 2008, bahwa warung-warung makan dihimbau untuk menggunakan kain penutup dan tempat hiburan hanya beroperasi pada pukul 20.00 sampai dengan 00.00 WIB.
Selain itu, lanjut Heri, masyarakat dihimbau untuk saling menjaga ketenangan dan ketertiban selama bulan Ramadhan dengan mewaspadai adanya ancaman teroris, yaitu melalui peran Poskamling dikampung-kampung.
”Dan yang lebih penting lagi, masyarakat dilarang memproduksi, menjual dan membunyikan petasan demi ketenangan dan keselamatan bersama”, pesannya.
Sementara itu, perwakilan dari Depag, Supariyadi selaku Kabid Penamas (Pendidikan pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat) mengatakan bahwa untuk masalah tadarus dengan menggunakan pengeras suara (speaker) yang marak dilakukan masyarakat, pihaknya bersama seluruh Kepala KUA se-Jember, utusan NU, tokoh masyarakat, Khotib Sholat Jum’at, mubaligh dan para guru ngaji di Jember telah berkoordinasi agar penggunaan pengeras suara selama tadarus dilakukan hanya sampai dengan jam 22.00.
”Diatas jam itu, pengeras suara agar dikecilkan volumenya, atau sound-nya diarahkan hanya disekitar ruang dalam masjid atau musholla’, terangnya. (sal/dn)



Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna