Kamis, September 11, 2008

Kembangkan UKM Dengan Kredit tanpa Jaminan

Jemberpost.com,
Permodalan sebagai salah satu pemegang peranan penting dalam pembiayaan suatu usaha, terkadang bisa menjadi kendala tersendiri bagi seorang pemilik usaha, terutama bagi mereka yang usahanya dalam skala mikro dan menengah. Tidak jarang pula, mereka terjebak pada kredit-kredit usaha dengan bunga tinggi, yang bila dihitung terkadang tidaklah sebanding dengan keuntungan atau laba yang mereka peroleh. Sedang untuk mengajukan kredit ke bank, para calon pemilik usaha tersebut tidak mempunyai cukup jaminan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pihak perbankan.
Namun, untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah pusat melalui Kementrian Negara Koperasi dan UKM sejak November 2007 telah menggulirkan suatu kredit bagi pemilik usaha kecil dan menengah tanpa menggunakan jaminan.
Yaitu, tepatnya pada tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjamin kredit dari Pemerintah melalui PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU). Adapun bank pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin.
Menurut M. Syahrul Hartono, SE, Kasi UKM pada Dinas Koperasi Kab. Jember, bahwa melalui KUR ini para peminjam / kreditur tidak menggunakan jaminan seperti kredit-kredit usaha yang lain. “Sebab sudah ada jaminan dari pemerintah sejumlah 70 % dari total pinjaman dan 30 %-nya lagi dijamin oleh BI”, terangnya.
KUR ini merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM dan Koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun tidak memiliki cukup agunan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Perbankan. “Yang penting usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan”, tambah Syahrul.
Ia juga menjelaskan bahwa UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR ini adalah yang bergerak di sektor usaha produktif, antara lain : pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan-pinjam.
Pada dasarnya, tujuan diluncurkannya KUR adalah sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi dengan meningkatkan akses kredit perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin.
Penyaluran KUR dapat dilakukan secara langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.
“Dan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, artinya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana”, imbuh Syahrul.
Sebab, lanjutnya, saat ini masih banyak calon pemilik usaha yang belum memahami pernik-pernik KUR. Sebenarnya, untuk mengakses KUR, UMKM dan Koperasi yang membutuhkan kredit dapat menghubungi Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat. Selain itu, memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana, mengajukan surat permohonan kredit/pembiayaan. Dan selanjutnya Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan. “Tetapi Bank Pelaksana berhak memberikan persetujuan atau menolak permodalan kredit tersebut”, tegasnya.
Adapun nilai kredit KUR adalah maksimal Rp 500 juta per debitur dengan bunga maksimal 16 % per tahun. Untuk penilaian kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana. “Dan UMKM serta Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP)”, cetus Syahrul. (sal/dn)



Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna