Jemberpost.com
Karena tidak puas dengan langkah yang dilakukan penegak hukum dari polisi dan kejaksaan, sekitar sepuluh warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jember. Warga minta agar terdakwa Sugi Mulyono, perangkat desa Kesilir Kecamatan dilakukan penahanan.
Karena, dengan ditahannya terdakwa yang diduga terjerat kasus hukum pengelapan beras rakyat miskin (raskin), menjadi pelajaran perangkat yang lain. Disampig itu juga, jika terdakwa ditahan akan meredam aksi anarkis yang dilakukan warga. Aksi anarkis itu muncul lantaran tingkat kondisi masyarakat yang sangat memungkinkan.
“Masak pak, pencuri ayam saja ditahan kok, perangkat desa menggelapkan beras rakyat miskin bisa berkeliaran. Ini kan tidak adil dalam perlakuan hukum terhadap warga. Jelas, langkah yang dilakukan penegak hukum tidak mewakili rasa keadilan,” kata Buyadi, warga setempat yang ikut di PN Jember.
Dengan ditahannya terdakwa tambah dia, diharapkan mampu menimbulkan efek jera pelaku dan pelaku serupa lainnya yang berada di daerah lain.”Tapi kalau seorang perangkat desa melakukan tindak pidana yang serupa tidak ditahan pasti menyuburkan aksi yang lain. Kondisi seperti ini yang tidak saya inginkan akan terjadi,” terangya.
Dikatakan Wasis, warga yang lain, bahwa terdakwa diproses hukum karena tertangkap basah dirumahnya bras warga miskin sebanyak 10 sak. Beras itu mestinya merupakan jatah warga miskin yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungfan kehidupannya sehari-hari.”Lho, wong jatahnya orang miskin saja tega menggelapkan apalagi, barang orang lain,” bebernya.
“Cuma yang saya sayangkan dan sangat prihatin terhadap langkah penegak hukum tingkat kepolisisan dan kejaksaan, kenapa tidak menahan terdakwa. Padahal, ancaman hukumannya pasal yang dijeratkan seberat 5 tahun penjara. Ini yang bikin warga kecewa,” ulasnya. (sal/kot)

Kategori

Blog Archive

Rabu, November 04, 2009
Minta Terdakwa Raskin Ditahan
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar