Jumat, September 18, 2009

Dishub Sebar 40 Personil

Jemberpost.com,
Mendekati hari besar umat Islam, Hari raya Idul fitri, Dinas Perhubungan Jember telah mengantisipasi persiapan lebaran sesuai dengan ketentuan UU yang baru nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dishub Jember akan konsentrasi penuh pada masalah angkutan di terminal. Selain juga membantu Sat Lantas Polers Jember yang ada di pos-pos lebaran yang telah tersedia.
Menurut Kabid lalu Lintas Dishub Jember,Drs. Putu Budiada, di ruang kerjanya, lebaran nantinya semua tenaga lapangan PJR Sebanyak 40 personil yang akan tersebar di tiap-tiap pos akan di turunkan secara keseluruhan, guna membantu pihak Sat Lantas Polres Jember. Dishub sendiri telah memberlakukan bagi petugas jalan Raya (PJR) untuk tidak mengambil cuti atau libur saat lebaran nanti. Mengingat, lanjut Putu, tugas dari PJR adalan tugas besar dalam rangka pengamanan arus jalan raya yang akan menjadi kosentrasi arus mudik. PJR, tegas Putu, memang seyogyanya tidak libur atau cuti guna membantu secara langsung pihak Sat lantas Polers Jember nantinya.
Dalam hal ini, menurut Putu, bahwa Dishub Jember akan mengadakan cek trayek serta cek muatan penumpang. Sehingga diharapkan saat Bus ataupun PO yang ada saat meninggalkan terminal tidak terjadi kelebihan muatan, baik muatan barang ataupun muatan orang. Dengan begini nantinya, akan meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kelebihan muatan, lanjutnya.
Menanggapi masalah kenaikan tarif angkutan lebaran, menurut Putu untuk sementara ini belum ada petunjuk ataupun perintah dari Pemkab Jember ataupun dari propinsi Jawa Timur untuk kenaikan tarif, jadi pada intinya saat lebaran tidak ada kenaikan tarif angkutan lebaran, tetap memakai tarif lama, tegasnya. Jika nantinya ada yang melanggar aturan tersebut, maka pihak Dishub akan melakukan tindakan Administratif, yaitu dengan memanggil pihak angkutan tersebut untuk membrikan teguran, tandas Putu. Dishub Kab Jember, telah meakukan koordinasi dengan Sat Lantas Polers Jember mengenai ketentuan-ketentuan bagi pengendara sepeda motor mudik, yaitu pengendara sepeda motor maksimal dua orang, dilengkapi dengan helm standart, serta tetap harus mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Untuk yang melakukan konvoi mudik, kata Putu, hendaknya berjalan bersama-sama tanpa harus kebut-kebutan, serta menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain. Dengan begitu, ujra Putu, mudik akan tetap berjalan dengan baik, tertib, dan selamat sampai tujuan, pungkas Putu. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna