Jumat, Juli 17, 2009

Ditangkap Gara-Gara Curi Pakaian Santriwati

Jemberpost.com
Gara-gara mencuri dalam rumah, aksi Tersangka itu bernama M Yusup (20) warga Dusun Ajung Olong Desa Ajung Kecamatan Kalisat, telah dianggap memenuhi tindakan pidana.Tersangka memasuki kamar santriwati di Ponpes arul Hidayah Dusun Prasehan Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat. tersebut dengan cara membuka paksa pintu dengan cukit besi. Setelah pintu terbuka, pelaku leluasa mengambil barang milik santriwati yang tersimpan dalam lemari. Setelah mendapatkan barang, tersangka langsung kabur.
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari Minggu. Aksi pelaku berlangsung lancar karena penghuni ponpes tengah tidur pulas. Sehingga, aksi pencurian didalam ponpes itu tak satupun penghuni yang mengetahuinya.
Aksi pencurian itu yang menimpa ponpes itu baru diketahui menjelang pagi hari ketika melaksanakan sholat Subuh. Penghuni kamar santriwati terkejut melihat isi lemarinya dalam kondisi acak-acakan. Kondisi acak-acakan itu mendorong mendorong santriwati untuk mengeceknya.
Setelah dicek, ternyata sejumlah pakaian yang tersimpan dilemari hilang. Hilangnya sejumlah pakaian itu, selanjutnya disampaikan ke pengasuh ponpes dan diteruskan ke polsek setempat. Adanya laporan tersebut polisi langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Ditengah polisi melakukan pelacakan, justru mendapat kabar tentang barang bukti aksi pencurian. Berdasarkan barang bukti itulah, polisi melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi siapa pelakunya. Karena ada info keberadaan pelaku, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Tidak ingin buruannya kabur begitu saja. Nah, laki-laki yang tengah bekerja dibangunan itu langsung ditangkap petugas. Dan saat itu juga pelaku digelandang untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatannya. Karena barang hasil kejahatan dijual tak jauh dari tempat tinggalnya, hal itu memudahkan proses selanjutnya.
Setelah kami periksa ternyata tersangka mengaku perbuatannya. Tersangka melakukan aksi itu tanpa ada orang lain yakni sendirian. Aksinya berjalan lancar karena tersangka telah faham situasi dan kondisi ponpes,” kata Kapolsek Kalisat, AKP Susiyanto melalui kanitreskrim Aiptu Ghofar.
Dikatakan dia, tersangka bukan sekali ini berbuat kejahatan. Bahkan, tersangka telah menjalani hukuman terkait kasus pencurian TV dan onderdil traktor. “Tersangka ini merupakan residivis diganjar empat bulan terbukti mencuri TV. Untuk pencurian onderdil traktor divonis 7 bulan,” bebernya. (sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna