Rabu, April 15, 2009

Mantan Bupati Samsul Akan Tuntut Saksi

Jemberpost.com – Lagi, setelah hukuman ditambah dan terus melakukan upaya hukum, kini mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo yang saat ini menjalani pidana enam tahun penjara akan segera menggugat sejumlah saksi yang memberi keterangan dalam persidangannya terdahulu.

Hal ini dikemukakan pengacara Samsul, Sangap Sidauruk, usai sidang permohonan peninjauan kembali, di Pengadilan Negeri Jember.

"Kami akan melakukan upaya hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Sidauruk.

Berapa saksi? Sidauruk dan Samsul menolak menyebut jumlah pastinya. "Lebih dari dua orang," kata Sidauruk.

Menanggapi pendapat jaksa, Samsul menyatakan itu sebagai hal yang wajar. Namun, ia mengaku heran dengan argumentasi tanggapan yang terkesan umum, tidak mendalam dan sumir.

"Dia (jaksa) bilang B-9 ditunjukkan, tapi tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti. Ini persidangan, seharusnya dimasukkan dalam barang bukti. Bapak ini disidang bukan karena proyek, lho ya. B-9 itu bukti pokok bukan bukti pendukung," kata Sidauruk.

Jaksa tidak bisa menunjukkan bilyet giro, sebagaimana layaknya aturan deposits on call. Samsul juga mengatakan, setiap pembukuan DPC, nasabah diminta mengisi aplikasi form. Pembukuan DOC wajib ditindaklanjuti deposan.

Sidauruk juga menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang tidak jelis. Dalam amar putusan disebutkan bahwa perhitungan kerugian negara pada rentang tahun 2003-2004. Padahal, Samsul didakwa merugikan negara pada rentang tahun 2001 - 2005.

"Ini terjadi kekhilafan, human error. Kami harap ada putusan PK keluar," kata Sidauruk.

Samsul mengajukan PK, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 900 juta dalam kasasi. Samsul dianggap terbukti melakukan korupsi kas daerah, dengan jalan memindahkan uang di kas daerah ke rekening deposits on call miliknya. (bj/sal)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna