Jemberpost.com
Dispenda Propinsi Jatim mengeluarkan kebijakan pembebasan BBNKB dan PKB melalui Kantor Samsat Jember Barat dan Timur. Tidak hanya itu, PKB juga digratiskan untuk segenap masyarakat Jawa Timur, termasuk Jember.Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan terhitung, mulai 1 April hingga 30 Juni.
Kepala Kepala Kantor Sistem Administrasi dan Manajemen di Bawah Satu Atap (Samsat) Bersama Jember Barat Kabupaten Jember, Soemartono, mengatakan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu, merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim sebagai strategi meningkatkan pemasukan pajak dari sektor pajak kendaraan. “Ini merupakan program 100 hari Gubernur Jatim dalam bentuk pengurangan pajak tahun 2009,” katanya.
Ia mengatakan, ihwal yang diinginkan oleh gubernur dengan pembabasan BBNKB dan PKB itu adalah tertariknya kendaraan bernomor luar Jawa Timur ke dalam daftar kendaraan Propinsi Jatim. Dengan demikian, jumlah kendaraan bermotor bernomor Propinsi Jatim meningkat tahun ini.
“Dengan demikian jumlah wajib pajak akan meningkat, dan dengan sendirinya pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jatim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di lingkungan Jawa Timur bisa meningkat tajam melalui parkir berlangganan,” tuturnya.
Selama rentang 3 bulan itu, katanya, masyarakat akan mendapatkan pelayanan bebas denda PKB. Pembebasan pajak ini berlaku bagi kendaraan baru yang masih afkir dan terlambat membayar denda di Samsat. ”Bebas denda ini khusus untuk kendaraan afkir yang terlambat membayar dendanya di kantor Samsat,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk kendaraan yang dibeli dari tangan kedua dibebaskan dari BPN. Sedangkan bagi masyarakat yang membayar pajak lebih awal 14 hari sebelum jatuh tempo, bakal mendapatkan diskon 2 persen dari pokok pajak. ”Masyarakat yang membayar pajak lebih awal 14 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon 2 persen dari pokok pajak. Hal ini berlaku di semua Samsat yang berada di Jatim,” terangnya.
Soemartono, menandaskan, jika dalam 10 tahun wajib pajak tidak membayar kendaraannya sama sekali. Maka, pembebasan pajak diberlakukan hanya untuk masa 5 tahun saja, terhitung tahun mulai tahun 2009. Selebihnya, masyarakat harus membayar pajaknya. ”Masyarakat hanya mendapatkan pembebasan tanggungan pajak dalam masa 5 tahun saja,” tandasnya.
Lantaran masa pembebasan bea balik nama dan PKB ini hanya berlangsung selama 3 bulan. Pihaknya mengharapkan masyarakat bersikap pro aktif dalam menyambut kebijakan tersebut. ”Harapan saya masyarakat jangan menunda-nunda, kesempatan ini terbatas. Karena makin lama akan semakin ramai orang yang mengurus di Kantor Samsat,” jelasnya.
Samsat Jember Barat, sambungnya, menarget jumlah masyarakat yang mengurus bea balik nama dan pajak nanti terdongkrak hingga 30 persen. Pasalnya, kesempatan tersebut akan membuka peluang masyarakat guna mengurus pembebasan tersebut.
”Selama 5 tahun terakhir ini jumlah masyarakat yang tidak membayar PKB di Jember sekitar 30 persen. Dan saya kira hal ini akan sangat membantu Pemkab Jember terutama dalam meningkatkan PAD dari sektor parkir berlangganan,” ujarnya.(sal)

Kategori

Blog Archive

Senin, April 06, 2009
Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Dibebaskan
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Layanan Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar