Jemberpost.com – Kepala Sekolah SDN Wonoasri, Mat Sawi, dilaporkan oleh Yayasan abdi masyarakat Jember.Ketua Abdi Masyarakat, Moh. Husni Thamrin SH, menegaskan pelaporannya tersebut berawal dari dugaanmenggunakan kayu gelap pada saat melaksanakan rehab gedung sekolahnya.
Rehab gedung yang berasal dari DAK tersebut dimanfaatkan untuk membiayai dua hal. Sebanyak Rp 169 juta untuk pembangunan fisik, dan Rp 90 juta untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
"Pada item pertamalah, pembelian kayu tersebut dilakukan, dan kayu tersebut diduga kuat berasal dari Taman Nasional Meru Betiri," jelasnya, Rabu (4/3/2009).
Bahkan pemasoknya saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Jember. "Karena dugaan penggunaan kayu ilegal tersebut mengakibatkan kerugian Negara, maka kami mendesak kejaksaan mengusut tuntas," imbuhnya.
Selain itu, Husni juga melaporkan hal tersebut ke pemilik kayu yakni, TNMB. "Penggunaan kayu ilegal untuk pembangunan sekolah tersebut melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya," tegasnya.
Husni juga minta penyidik menyita semua kayu yang diduga dari TNMB tersebut. Karena kayu tersebut merupakan barang bukti yang diperlukan penyidik.(BJ]

Kategori

Blog Archive

Kamis, Maret 05, 2009
Kepsek SDN Wonoasri Dilaporkan ke Kejari
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar