Jemberpost.com - Kepolisian Resor Jember kemungkinan akan menetapkan lagi satu tersangka kasus adopsi tidak prosedural yang terjadi di RSUD dr. Soebandi. Saat ini kepolisian sudah menetapkan empat tersangka. Empat tersangka itu berinisial R, R, S, dan S. Dua orang di antaranya adalah pegawai RSUD dr. Soebandi. Menurut kabar yang diterima, juga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada tanda-tanda penahanan dilakukan.
Satu calon tersangka yang bisa menyusul terkait dengan proses adopsi tersebut. Artinya, adopsi tidak sesuai aturan itu tidak akan terjadi bila tidak ada yang memerintahkan. "Pasal yang dikenakan adalah pasal UU perlindungan anak," kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Ibnu Istischa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris Kholilu Rahman mengatakan, ancaman pasal 83 UU Perlindungan Anak adalah hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 13 tahun, dan denda paling sedikit Rp 60 juta, paling banyak Rp 300 juta.
"Saksi-saksi sudah cukup, 18 orang. Alhamdulillah tidak ada kendala. Unsur material sudah terpenuhi semua untuk empat tersangka ini," kata Rahman.
Sebagaimana diberitakan, RSUD dr. Soebandi Jember secara ilegal dan tanpa prosedur yang benar menjadi fasilitator adopsi bayi atas nama Muhammad Adhar. Adhar diadopsi oleh Muhammad Syaifullah, seorang guru sekolah dasar, dengan kompensasi uang sekitar Rp 11 juta untuk ganti biaya persalinan Siti Fatimah, ibunda Adhar.
Siti Fatimah selama sebulan lebih 'tersandera' di RSUD karena tidak mampu membayar biaya persalinan dan perawatan. Kasus ini terkuak, setelah Fatimah bersama Ketua Komisi A DPRD Jember Abdul Ghafur hendak menjemput sang bayi dari RSUD Jember. Ternyata, sang bayi sudah tidak ada di tempat, dan sudah diadopsi oleh Syaifullah.
Kasus tersebut langsung dilaporkan di kepolisian. Pihak RSUD dr. Soebandi sendiri membantah 'menjual' bayi, kendati menerima uang yang diberikan Syaifullah agar bisa mengadopsi bayi itu. Direktur RSUD juga menyatakan bahwa ayah sang bayi, Kholik Priyanto, sudah menyerahkan anaknya ke RSUD. [BJ]

Kategori

Blog Archive

Jumat, Januari 30, 2009
Tersangka Kasus RSUD 'Jual Bayi' Bisa Bertambah
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar