Jemberpost.com - Kepolisian Resor Jember segera menetapkan empat tersangka kasus adopsi tak prosedural yang terjadi di RSUD dr. Soebandi Jember. Penetapan empat tersangka ini dikemukakan Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Ibnu Istischa "Kamis baru akan dilakukan penahanan. Sementara ini baru empat," katanya.
Siapa saja? "Jangan dululah. Yang jelas dari 18 saksi yang kami mintai keterangan, ada yang dijadikan tersangka," kata Istischa.
Tidak menutup kemungkinan petinggi RSUD dr. Soebandi pun bakal kena ciduk. "Kita akan kembangkan lagi. Bisa saja bertambah," kata Istischa.
Empat tersangka ini akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Bahkan, bisa jadi, untuk pasal berlapisnya digunakan pasal mengenai perdagangan orang. Dengan segera ditetapkannya tersangka, menurut Istischa, ini menujukkan kepolisian serius menangani persoalan tersebut.
Sebagaimana diberitakan, kasus adopsi ilegal berawal saat Siti Fatimah mengetahui sang anak, Muhammad Adhar, tidak berada di RSUD dr. Soebandi. Sebelumnya, sang bayi yang baru dilahirkannya memang dititipkan ke RSUD, karena dia tidak bisa membayar biaya persalinan. Siapa nyana sang anak justru diadopsi tanpa prosedur yang benar oleh Muhammad Syaifullah, seorang guru SD.
Maka, orang tua Muhammad Adhar pun melapor ke polisi. Direktur RSUD Yuni Ermita membenarkan bahwa pihaknya fasilitator adopsi anak tersebut. [BJ]

Kategori

Blog Archive

Rabu, Januari 28, 2009
Kamis, Polres Tahan Empat Tersangka
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar