Jemberpost.com,
Menyusul penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Desember dan 15 Januari lalu, kini giliran masyarakat pengguna angkutan menuntut penurunan harga tarif angkutan.Menjawab kuatnya permintaan masyarakat tersebut, maka Badan Pembina Transportasi Darat (BPTD) Jember mengusulkan penurunan tarif angkutan sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya seperti yang disebutkan oleh Menteri Keuangan beberapa hari lalu.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Jember (YLKI), Abdil Furqan mengatakan penurunan tarif angkutan harus dilakukan menyusul penurunan harga BBM beberapa waktu yang lalu. “Itu adalah opsi masyarakat secara umum yang harus ditanggapi untuk memberikan rasa adil pada masyarakat pengguna jasa transportasi, “katanya.
Disebutkan bahwa idealnya ketika ada kenaikan harga BBM, maka tarif angkutan akan disesuaikan dengan kenaikan tersebut, sebaliknya ketika kurvenya dibalik artinya ketika ada penurunan harga BBM, tentunya harus juga ada penurunan tarif angkutan, “terangnya.
Menanggapi usulan dan kuatnya permintaan masyarakat akan penurunan tarif angkutan, Sekretaris BPTD Jember, Drs. H. Edi B. Susilo mengatakan usulan penurunan tarif angkutan di Kabupaten Jember telah dibahas dalam rapat dengan BPTD yang melibatkan pengurus Organda, rekan-rekan pengusaha angkutan, perwakilan penumpang serta dinas perhubungan yang berlangsung di Aula rapat Pemkab Jember.
Dikatakan oleh Edi, melalui BPTD kami akan melakukan revisi menyeluruh penurunan tarif tidak hanya untuk angkutan kota saja, tetapi juga akan berlaku bagi angkutan pedesaan, bus kota maupun taksi, lantaran berbagai armada tersebut bagian dari transportasi unum yang beroperasi di Jember. “"Dengan kondisi itu, kami nantinya hanya bisa menentukan batas minimal penurunan tarif, "ujarnya.
Usulan penetapan tarif baru angkutan ini setelah ditemukan besaran tarif barunya tersebut akan diuji coba dan diberlakukan di sejumlah trayek. “Jika tidak ada keluhan dari penumpang, maka perubahan tarif baru ini akan diusulkan untuk ditetapkan oleh Bupati Jember, “terangnya.
Masih menurut Edi penurunan tarif jasa transportasi adalah hal wajar. Setidaknya, penurunan tarif tersebut sebesar 10 persen dari harga semula. Angka tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan.
“Kami sedang mengusulkan dan merekomendasikan hasil sidang BPTD kepada Bupati Jember untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan melalui Peraturan Bupati (Perbub),” tegasnya.
Jika Perbub itu turun, kata Edy, maka hal tersebut akan menjadi pengikat bagi seluruh masyarakat Jember, baik penyedia jasa angkutan maupun masyarakat pengguna jasa transportasi Jember.(sal)

Kategori

Blog Archive

Kamis, Januari 22, 2009
BPTD USULKAN PENURUNAN TARIF ANGKUTAN
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Layanan Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar