Jumat, Januari 23, 2009

28.095 Ha Hutan Perhutani Diduduki Pesanggem

Jemberpost.com - Petani hutan atau pesanggem mengklaim telah menduduki 28.095,65 hektare lahan hutan lindung Perhutani di Jember. Klaim tersebut berbeda dengan klaim dari Perhutani Jemberyang hanya menyebut angka 2.700 hektare.

Puluhan ribu hektare lahan hutan tersebut dimanfaatkan untuk pertanian, dengan komoditas kopi, jagung, porang, padi, palawija. Semua tanaman itu tidak menggunakan pupuk organik.

Para petani hutan tersebut sebagian besar tergabung dalam 49 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Mulanya posisi petani hutan ini diabaikan bahkan dijadikan kambing hitam kerusakan hutan. Namun kemudian muncul program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM).

Dalam PHBM, petani hutan dipersilakan memanfaatkan ruang kelola dalam jangka waktu dua tahun. Bisa diperpanjang hingga menjadi empat tahun, untuk berbudidaya tanaman pangan atau hortikultura. Budidaya ini sembari menanti tanaman pohon reboisasi tumbuh besar. Namun mereka harus merawat tanaman reboisasi tersebut.

Dengan angka lahan sebesar itu, tak heran jika Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan meminta agar pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan pupuk bersubsidi. "Per hektare paling tidak butuh 4 - 5 kuintal pupuk," kata Ketua FKLMDH Imam Buchori..

Kebutuhan pupuk sudah tak bisa ditawar lagi. Kalau tidak ada solusi terhadap persoalan kebutuhan pupuk bersubsidi, Buchori mengatakan, kelangsungan hutan akan terancam. "Hutan bisa baik, tidak ada yang merusak, karena petani mendapat penghasilan dari sektor lain. Kalau sektor pertanian sudah tidak menarik, maka mereka bisa merambah kayu (pohon)," katanya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jember Niti Suroto sempat heran mendengar klaim luas lahan hutan yang diduduki pesanggem. "Menurut Perhutani, wilayah hutan yang ada tumpangsarinya 2.700 hektare," katanya.

Niti menegaskan, pihaknya sudah memperjuangkan pupuk bersubsidi untuk pesanggem. "Kami sudah mengusulkan agar lahan Perhutani yang memiliki tanaman semusim untuk dijaring dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sampai hari ini masih belum dilaksanakan," katanya.

Buchori mendesak DPRD serius memperjuangkan mereka. "Lahan 2.700 hektare versi Perhutani itu hanya palawija. Selebihnya ditanami porang, kopi, padi," katanya. [BJ]



Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna