Kamis, Desember 18, 2008

Soenyoto: Bila Ada Atribut Parpol Di Segitiga Emas Akan Saya Habisi

Jemberpost.com,
Jajaran Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Jember akhirnya mengambil sikap tegas terhadap maraknya pemasangan baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) dilokasi yang dilarangyaitu di jalan segitiga emas. Alat peraga yang dinilai ilegal itu secara bertahap mulai dicabuti. “Dalam penertiban baliho tersebut, seluruh gambar caleg yang terpampang di ruas-ruas jalan dicabuti. Beberapa baliho ukuran besar yang bergambar salah satu caleg dari partai tertentu seperti yang berada di simpang tiga Jl A. Yani juga diturunkan, “tegas Soenyoto Kasat Pol PP Jember.
Bahkan terkadang jajaran Satpol PP menemui kesulitan ketika hendak menurunkannya, karena baliho dan sejenisnya berada di atas papan reklame yang cukup tinggi. “Mereka (petugas.red) harus bersusah payah mengambilnya dari atas, “kesalnya.
”Soenyoto menambahkan bahwa penertiban baliho akan dilakukan secara kontinyu, khususnya di lokasi segitiga emas yang harus bebas dari pemasangan baliho atau sejenisnya, “ungkapnya.
Penertiban ini juga dimaksudkan agar para caleg dan pengusaha reklame mengetahui lokasi yang tidak bisa dipasangi baliho. "Setelah ditertibkan dan tetap saja masih ada yang membandel, maka mereka tidak akan pernah diberikan izin lagi, ''tegasnya
Ia berharap kepada para caleg dan pengusaha reklame untuk menaati aturan yang ada. Kalau mau memasang baliho dan sejenisnya harus seizin Dispenda. “Tidak boleh memasang baliho di tempat yang masuk dalam area larangan, jika ada akan saya habisi “pesannya.
Semua yang dilakukan jajarannya, menurut Soenyoto yang mantan Camat ajung ini dalam rangka penataan kota Jember dari menjamurnya pemasangan reklame dan iklan termasuk iklan partai politik, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jember bertekad akan terus menertibkannya. “Apapun alasannya semua bentuk reklame yang terpasang di lingkaran segitiga emas akan ditertibkan, “tegas Soenyoto, Kepala Satpol PP saat diwawancarai, di Kantor Pemkab Jember.
Upaya yang selama ini dilakukan bersama jajarannya dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memasang berbagai atribut bendera partai dan reklame diwilayah itu. “Kalau masyarakat (partai politik.red) terus memaksa memasangnya, kami tidak segan-segan untuk mencopotinya, mengingat semua ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan masyarakat juga, “lanjutnya.
Apalagi orang-orang partai juga harus tertib terhadap hukum, memang ada sebagian yang mengatakan bahwa ini hanya 4 tahun sekali, tetapi masing-masing daerah mempunyai aturan sendiri. “Dan Jember, secara tegas di lokasi segitiga emas dilarang untuk dipasang bendera apapun apalagi yang berbau politik dan bisnis, “pintanya.
Dijelaskan untuk lokasi segitiga emas mulai dari jalan Gajah Mada depan Bank Niaga sampai alaun-alun dan juga termasuk jalan Trunojoyo. “Dan kalau hari ini masih ada terpasang akan segera kami copot dan dibersihkan, “kembali dengan tegasnya Nyoto berkata.
Meskipun baru KPU yang mendapatkan surat dari Pemkab Jember, ternyata partai politik banyak yang sudah sadar dan menurunkan sendiri atributnya yang terpasang di lokasi terlarang yaitu segitiga emas. “Kami hargai partai politik yang dengan sendirinya berani menurunkannya, tetapi yang sampai hari ini belum diturunkan, jajarannya kami akan segera menurunkannya, “imbuhnya. (sal/tot)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna