
Jemberpost.com,
Perlindungan terhadap TKI oleh pemerintah terus diupayakan. Hal ini dibuktikan melalui Rakornas Perlindungan TKI yang diselenggarakan di Hotel Bintang Mulia, dengan melibatkan berbagai unsur Pusat dan Daerah yang terkait, yaitu BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI), Konsorsium Asuransi Proteksi, Kepolisian dan lain sebagainya. Melalui Rakornas ini, diharapkan terjadi sinkronisasi tugas antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengenai perlindungan dan keselamatan kerja para TKI di luar negeri.
Menurut Kepala Disnakertrans Kab. Jember, Drs. Moch. Thamrin, MM yang membuka acara tersebut, Kabupaten Jember memang telah dipercaya Pemerintah Pusat sebagai tempat rakornas ini. “Pada rakornas ini, unsur-unsur yang terkait bisa saling berdiskusi dan menjalin sinergitas untuk lebih memaksimalkan perlindungan terhadap TKI”, katanya.
Seperti diketahui, kebutuhan pencari kerja yang melebihi jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia menjadikan alternatif bekerja di luar negeri sebagai salah satu pilihan utama. Selain para TKI ini mendapat penghasilan untuk kebutuhan hidup mereka, para TKI ini ternyata juga menjadi pahlawan devisa yang dapat mendatangkan devisa terbesar setelah migas.
Namun demikian, selama ini memang telah banyak kasus-kasus yang menimpa para TKI di luar negeri yang ter-ekspos di media. Padahal disisi lain, ungkap Thamrin, Pemerintah juga tak henti-hentinya memberikan perlindungan atau kemudahan kepada para TKI bila mereka akan berangkat ke luar negeri dan jika mereka di deportasi dari negara asal mereka bekerja, misalnya hal ini karena adalah TKI tersebut illegal. “Para TKI yang terdeportasi ini mendapat bantuan biaya untuk pulang ke kampung halamannya dari Pemkab setempat”, cetusnya.
Seperti dituturkan Thamrin, atas dasar perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri, Pemerintah memandang perlu membuat regulasi yang lebih jelas yang mengatur setiap warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Hal ini agar selain mendapat penghasilan, TKI juga mendapat kepastian perlindungan hokum. “Untuk itu terbitlah UU No. 39 Th. 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri”, lanjutnya.
Sementara itu menurut Deputi BNP2TKI, Drs. Marjono, MM, melalui rakornas ini, diharapkan Pemerintah Pusat dan Daerah saling merapatkan barisan untuk menyelesaikan masalah-masalah TKI. Ia kemudian mencontohkan, hendaknya prosedur pemberangkatan TKI lebih diperketat. “Sebab, selama ini masih banyak TKI yang terjebak dalam trafficking, namun dengan prosedur yang jelas hal ini diharapkan dapat dikurangi”, terangnya
Marjono menambahkan, sebenarnya paradigma perlindungan TKI adalah suatu upaya aktif untuk mencegah, menindaklanjuti dan memberdayakan segala bentuk hal-hal yang dapat merugikan TKI. “Dan perlindungan ini merupakan tanggung jawab bersama / lintas sektor terkait, sejalan dengan tanggung jawab pelayanan yang melekat pada sektornya”, tegasnya.
Sedang Kepala Jamsostek (Persero) Jember, Salman Alfaris, yang juga hadir dalam rakor tersebut menandaskan, dengan adanya Rakornas TKI ini, para penyalur lembaga TKI yang hadir akan menjadi lebih tahu tentang hak dan kewajiban TKI. “Para penyalur TKI ini akan lebih paham bahwa perlindungan itu adalah hak setiap warga negara yang telah diatur dalam UUD 1945”, ujarnya. (sal/dn)
Kategori
Blog Archive
Kamis, Desember 11, 2008
Kualitas Perlindungan TKI Akan Lebih Ditingkatkan
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Ekonomi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar