Jemberpost.com – Sidang perdana Ketua Gapensi Jember, HM Satib, yang didudukkan sebagai terdakwa karena tertangkap basah sedang menyimpan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,2 gram dan sejumlah peralatan bong/hisap, berjalan lancar. Meski terdakwa dikawal ketat oleh puluhan bodyguard-nya, sidang berjalan cepat dan tanpa eksepsi. "Terdakwa sendiri mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu itu semenjak berbulan-bulan lalu," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Sujaya, kepada beritajatim.com usai sidang di PN Denpasar,.
Menurut Ketut, pengakuan Satib tersebut membuat dakwaannya menjadi kuat. Apalagi semua keterangan saksi dari anggota kepolisian dan resepsionis Hotel Puri Dibia juga tidak disangkal oleh terdakwa.
"Sama sekali terdakwa tidak menyangkal semua keterangan saksi, dan dirinya sendiri mengakui sebagai pengguna, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Daniel Palitin SH," imbuhnya.
Satib sendiri sama sekali tidak berusaha mengajukan eksepsi, sehingga agenda sidang perdana tersebut langsung menuju pemanggilan saksi-saksi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Hakim, Daniel Palitin SH, menurutnya keterangan saksi termasuk penjual sabu-sabu, Dedy Yulianto yang dijadikan terdakwa dalam berkas berbeda semua sudah memperkuat dakwaan jaksa. [BJ]
Kategori
Blog Archive
Jumat, November 07, 2008
Satib Akui Sebagai Pengguna Narkoba
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar