Jemberpost.com - Pengadilan Tinggi Jawa Timur akhirnya membebaskan dua pimpinan DPRD Jember yang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.
Dua pimpinan DPRD Jember itu adalah Madini Farouk (ketua) dan Machmud Sardjujono (wakil ketua). Mereka sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember, karena menggunakan dana operasional pimpinan DPRD tahun 2004 tanpa melalui prosedur yang benar.
Keputusan banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur itu dikeluarkan 3 November 2008, dengan nomor putusan 486/Pid/....../PT Surabaya. Tiga hakim yang mengambil keputusan adalah Basuki, Sri Nur Wahyuni, dan Mohammad Mas'od Halim.
"Kami baru saja menerima petikan surat putusan ini," kata Aminal Umam, Humas Pengadilan Negeri Jember, yang juga ketua majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pimpinan DPRD Jember itu.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar dua pimpinan DPRD Jember tersebut segera dikeluarkan dari tahanan.
"Hari ini kami langsung memberitahukan putusan ini baik kepada penasehat hukum, jaksa, maupun Lembaga Pemasyarakatan," kata Aminal Umam.
Jaksa boleh mengajukan kasasi atas putusan banding ini dalam waktu 14 hari setelah putusan ini diberitahukan, sebagaimana diatur dalam pasal 245 KUHAP.
"Soal kapan dua terdakwa itu dieksekusi bebas, kami serahkan kepada jaksa. Kami hanya berkewajiban memberitahu. Tapi biasanya penasehat hukum akan mendesak agar segera dibebaskan," kata Aminal. [BJ]
Kategori
Blog Archive
Kamis, November 06, 2008
Pengadilan Tinggi Jatim Bebaskan Dua Pimpinan DPRD Jember
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar