Senin, November 17, 2008

Bupati Djalal Resmikan Sarimulyo Jadi Desa Definitif


Jemberpost.com,
Desa Persiapan Sarimulyo kini telah menjadi desa definitif. Desa yang merupakan pemekaran dari Desa Padomasan, Kec. Jombang ini diresmikan Bupati Jember, MZA. Djalal, Senin (17/11). Selain itu, dilantik pula Penjabat (Pj) Desa Sarimulyo dengan masa tugas tidak lebih dari kurun waktu satu tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Djalal menyampaikan bahwa dengan resminya Desa Sarimulyo menjadi desa definitif hendaknya dapat memacu semangat masyarakat setempat untuk lebih giat membangun desanya. “Desa ini sekarang sudah berdiri sendiri dan sejajar dengan desa-desa yang lain, oleh karena itu teruslah menggapai kemajuan pembangunan agar dapat mewujudkan kemakmuran bersama”, tegasnya.
Bupati Djalal juga menjelaskan, sekitar 2 tahun lalu sarana-prasarana di Desa Sarimulyo memang belum memadai. “Tapi saat ini sarana-prasarana disini telah menjadi lebih baik”, imbuhnya. Ia lalu menuturkan, dulu desa ini sulit dijangkau dengan kendaraan, namun saat ini Desa Sarimulyo telah bisa dilewati dengan mobil.
Kepada Pj. Kepala Desa yang baru dilantik, Bupati berpesan agar dalam kurun waktu tidak lebih dari satu tahun dapat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). ”Mudah-mudahan Desa ini memiliki Kepala Desa yang dapat membawa kemajuan”, harapnya.
Demi terwujudnya kemajuan yang diharapkan, Bupati Djalal menghimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam pembangunan. Misalnya, dengan menjaga keamanan lingkungan sekitar melalui Siskamling agar dapat mengurangi tindak kriminalitas, kebersihan lingkungan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Bupati Djalal juga berpesan kepada masyarakat, agar selalu menjaga kerukunan antar umat. ”Meski terdapat perbedaan profesi dan agama, tapi hendaknya hal itu bukan menjadi penghalang untuk bersatu-padu demi kemakmuran bersama”, tukasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Asisten 1 – Tata Praja, Pemkab Jember, Drs. Hasi Madani menegaskan, pemekaran wilayah merupakan tuntutan daerah dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di segala bidang.
Ia menuturkan, pemekaran Desa Padomasan dengan Desa Sarimulyo telah melalui kajian yang mendalam dengan mempertimbangkan azas manfaat dan azas keadilan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Sarimulyo Kec. Jombang.
Hasi memaparkan, maksud dan tujuan pembentukan Desa Sarimulyo adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, memperpendek span of control (rentang kendali) manajemen pemerintahan dan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, menumbuhkembangkan proses pembelajaran berdemokrasi masyarakat, mendorong percepatan kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedang menurut Pj. Kades Sarimulyo, Mukjadi yang semula adalah Kasi Kessos di Kec. Jombang, pembentukan Desa Sarimulyo ini merupakan hal yang sangat diinginkan oleh masyarakat setempat. ”Masyarakat sangat antusias sekali dengan peresmian desa ini menjadi desa definitif”, cetusnya.
Selaku Pj. Kades Desa Sarimulyo, Mukjadi mengatakan bahwa yang pertama akan ia lakukan adalah melengkapi organisasi perangkat desanya terlebih dahulu. “Karena setelah menjadi desa definitif, yang harus ditata terlebih dahulu adalah pemerintahan desa, misalnya kelembagaannya”, ungkapnya.
Ke depan, ia akan melaksanakan program pembangunan yang telah disusun oleh Pemkab Jember. “Apa yang menjadi prioritas Pemkab, kami akan siap mendukungnya”, tukasnya.
Seperti diketahui, Desa Padomasan setelah dipecah memiliki luas wilayah 1.297.442 ha yang terbagi menjadi 3 dusun. Sedang desa pecahannya, yaitu Desa Sarimulyo memiliki luas wilayah 509.289 ha yang terdiri dari 2 dusun.
Desa Padomasan setelah dipecah memperoleh pembagian tanah kas desa seluas 25.314 ha dan Desa Sarimulyo seluas 10.215 ha. (sal/dn)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna