.jpg)
Jemberpost.com,
Sejak diraihnya ISO 9001 : 2000 pada tahun 2003 lalu, Balai Pelayanan Kemetrologian Kab. Jember semakin hari semakin optimal saja dalam memberikan pelayanan tera ulang alat ukur dan alat timbang,khususnya di Kabupaten Jember dan beberapa kota sekitarnya yang merupakan wilayah kerja balai yang bernaung di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Propinsi Jawa Timur itu.
“Dengan diraihnya ISO 9001 : 2000, standar mutu layanan tera ulang yang kami lakukan menjadi semakin akurat”, ungkap Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Kab. Jember, Gatot Muryanto, SH saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Artinya, katanya melanjutkan, hasil pemeriksaan pada alat ukur dan alat timbang yang dilakukan oleh petugas balai dapat diuji keakuratannya, sehingga dapat ditelusur kebenaran datanya.
Menurut Gatot, berdasarkan Perda No. 30 th. 2001, Balai Pelayanan Kemetrologian Jember berada di bawah Disperindag Prop. Jawa Timur dan merupakan suatu unit pelayanan teknis dinas. Adapun wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi.
Tugas balai ini tidak hanya melakukan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya, namun juga melaksanakan ukur ulang kuanta barang, misalnya mendirikan pos ukur ulang di Pasar Tanjung untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, juga melaksanakan pengelolaan standart kerja di daerah-daerah.
”Setiap tahunnya, pihak kami selalu melakukan tera dan tera ulang alat ukur dan alat timbang secara rutin”, cetus Gatot. Tahun 2008 ini, kegiatan yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan di pos ukur ulang Pasar Tanjung dan pos ukur ulang keliling, semisal di Pasar Tanggul saat menjelang hari raya Idul Fitri.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya secara rutin mulai bekerja sama dengan Disperindag dan kecamatan di Kab. Jember untuk melaksanakan tera ulang di kec. Patrang, Kaliwates dan Sumbersari, yaitu pada bulan Januari dan Februari, namun balai ini tidak menutup pelayanan bagi masyarakat atau perusahaan yang ingin menera ulangkan alat ukur atau alat timbangnya. Sedang pada bulan September sampai November, tera ulang dilakukan pada wilayah kecamatan lain di luar kota Jember.
Ditanya mengenai wilayah yang paling banyak menera-ulangkan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Gatot mengungkapkan wilayah yang paling banyak adalah kecamatan Ambulu, yaitu terdapat 258 timbangan besar, 574 timbangan kecil, 32 timbangan dacin, 16 timbangan emas dan timbangan lain-lain sebanyak 4 buah.
Untuk wilayah yang paling sedikit adalah kecamatan Sukorambi, yaitu terdapat 16 timbangan besar, 32 timbangan kecil, 1 timbangan dacin dan timbangan lain-lain tidak ada.
Pada dasarnya alat UTTP yang harus di tera atau ditera ulang adalah seluruh alat ukur yang dipergunakan untuk kepentingan umum dan kepentingan perdagangan, misalnya meteran kayu, segala jenis timbangan, alat ukur elektronik, mekanik, timbangan jembatan, alat ukur tanki, pompa bensin, meter kwh, meter air dan juga meter taxi.
”Biasanya, petugas yang memeriksa dalam satu tim berjumlah 6 orang dalam satu wilayah pemeriksaan”, tandasnya. Dalam tim tersebut terdapat hanya 2 orang saja yang ahli dalam melakukan pemeriksaan. ”Sebenarnya, kami sangat kekurangan tenaga ahli, namun sejauh ini masih belum ada penambahan personil meski kami sudah mengajukan permohonan penambahan pada pihak propinsi”, ujarnya.
Ketika berbicara mengenai kendala pemeriksaan, Gatot mengatakan selama ini kesadaran masyarakat untuk menera ulang timbangannya masih kurang. ”Tapi kami sudah melakukan sosialisasi untuk memberi himbauan kepada masyarakat”, tegasnya. Pihak yang dikaitkan dalam sosialisasi ini adalah RRI. Media ini dianggap cukup efektif untuk mentransfer informasi kepada masyarakat melalui iklan layanan. ”Selain itu, untuk jadwal tera ulang biasanya kami juga umumkan melalui RRI”, tambahnya.
Di akhir wawancara Gatot berpesan kepada para pemilik usaha khususnya yang berhubungan dengan alat ukur dan timbang agar secara rutin menera ulang UTTP-nya. ”Hal ini untuk menghindari kecurangan pemilik usaha agar tidak merugikan konsumen”, tegasnya. Selain itu, imbuhnya, akan ada sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak menera-ulangkan alat ukurnya. ”Berdasarkan pasal 31 Perda No. 30 tahun 2006, terdapat sanksi pidana 6 bulan penjara dan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi pelaku usaha yang tidak menera-ulangkan alat ukurnya”, pungkasnya. (sal/dn)
Kategori
Blog Archive
Kamis, Oktober 23, 2008
Raih ISO 9001 : 2000, Balai Pelayanan Kemetrologian Jember Optimalkan Standart Layanan
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar