Kamis, Agustus 07, 2008

Kongres AS Surati SBY Soal Papua

Jemberpost.com,
New York - 40 Anggota Kongres AS melayangkan surat kepada Presiden SBY. Isinya meminta SBY memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat 2 anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Filep Karma dan Yusak Pakage. Surat itu dialamatkan kepada SBY dengan penulisan alamat "Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia".Surat antara lain berbunyi, "Kami, para anggota Kongres AS,yang bertanda tangan di bawah ini, dengan hormat meminta Bapak memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004."
"Kami mendesak Bapak mengambil langkah untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Bpk. Karma dan Bpk. Pakage," demikian bunyi kalimat di bagian bawah surat.
Dubes RI untuk AS Sudjadnan Parnohadingrat membenarkan adanya surat dari sejumlah anggota Kongres AS yang langsung ditujukan kepada SBY.
"Memang benar. Surat itu tertanggal 29 Juli 2008 dan dikirimkan melalui kita. Sudah kita kirimkan ke Jakarta," kata Sudjadnan melalui telepon, Kamis (7/8).
Ia melihat bobot kepentingan yang terkandung dalam surat tidak ringan. "Yang mengirimkan sudah tingkat Kongres AS. Dan yang memberikan tanda tangan pun cukup banyak, 40 anggota Kongres," ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan dan kritik seputar penahanan Filep Karma dan Yusak Pakage juga cukup banyak dilontarkan oleh berbagai pihak di AS.
"Tapi selalu kita katakan bahwa keduanya ditahan karena ada unsur pidana. Proses hukumnya juga sudah tuntas dijalankan, mulai dari tingkat pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga keputusan dari MA," kata Sudjadnan.
Ditekankan dia, pemerintah Indonesia tidak mungkin campur tangan dalam masalah pembebasan Filep dan Yusak dari tahanan. Sebab itu kewenangan yudikatif. Untuk itu pihak KBRI Washington DC dalam waktu dekat akan mengirim surat balasan.
Filep Karma dan Yusak Pakage pada Mei 2005 dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara dalam kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004.[inilah.com/L3]

Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna