Senin, Juli 13, 2009

Kasus Pesantren, Panwaslu Laporkan Ketua RT

Jemberpost.com- Panitia Pengawas Pemilu Jember melaporkan 13 orang, 10 di antaranya santri dan seorang ketua rukun tetangga, ke kepolisian, terkait kasus pemilih bawah umur di TPS nomor 13 di Pondok Pesantren Al Qodiri, saat pilpres lalu.Selain 10 orang santri, tiga terlapor adalah dua pengurus pesantren yakni Saiful Arif dan M. Mukhlis, dan Ketua RT 02/RW II Sodiq M. Nur. Saiful dan Mukhlis menandatangani surat pernyataan bernomor 025/AMIL PP.AQ.1.JBR/VI/2009, yang menerangkan bahwa para santri sudah memenuhi syarat untuk mencontreng. Sementara, tanda tangan Sodiq tertera dalam berkas surat undangan mencontreng (C-4).

Ketua Panwaslu Jember agung Purwanto mengatakan, para terlapor ini dijerat dengan pasal 203 UU Nomor 42 tahun 2008. "Intinya, barang siapa yang memberi keterangan tidak benar untuk diri sendiri atau orang lain, agar masuk data pemilih, terancam penjara paling sedikit 3 bulan lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta," katanya, Senin (13/7/2009).

Mengenai ketua kelompok penyelenggara pemungutana suara (KPPS) yang menyerahkan berkas C-4 (surat undangan) kosongan sebanyak 350 lembar, Agung belum berani memastikan untuk menjerat. Begitu pula mengenai andil tanggungjawab KPU Jember dalam persoalan ini.

"Saya sudah mengonfirmasi kepada KPU Jember. Ternyata, KPU memang hanya memberi perintah lisan, agar pondok pesantren memberikan surat keterangan santri bersangkutan sudah berhak ikut pemilu," kata Agung.

Surat keterangan ini dibuat, karena petugas pemutakhiran data pemilih (P2DP) kesulitan masuk ke lingkungan pondok pesantren. Lingkungan pesantren cenderung protektif. [bj]

Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna