Jemberpost.com - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Jember, Nur Rahman, harus berurusan dengan kepolisian. Ia digerebek di kamar hotel bersama istri Agus Triyono, seorang pengacara.Penggerebekan dilakukan Jumat (17/9/2009). "Ceritanya, adik saya, Agus Triyono, ditelpon oleh salah satu kawannya, bahwa istrinya yang bernama Andi Rusni tengah berada di kamar hotel cenderawasih bersama lelaki lain," kata Arif Dwiyantono, kakak Agus, Sabtu (18/9/2009).
Agus lantas menghubungi kepolisian dan minta agar melakukan penggerebekan bersama-sama. Benar saja, ternyata sang istri bersama seorang laki-laki. Sang istri bercelana dalam, dan seperti baru selesai melakukan hubungan terlarang.
Yang mengejutkan, laki-laki itu sangat dikenal oleh Agus, yakni Nur Rahman, seorang jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Jember.
Sang oknum jaksa bersama istri Agus langsung dibawa ke Kepolisian Resor Jember untuk diperiksa. "Kami ingin agar kasus ini dituntaskan di jalur hukum," kata Arif.
Saat wartawan menghubungi Agus via ponsel, pengacara yang berusia 37 tahun itu mengaku masih syok. "Kok ya tega dia (oknum jaksa yang menyelingkuhi istrinya)? Padahal kami sudah kenal baik," keluhnya.
Eko Imam Wahyudi, pengacara Agus dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mengaku, sempat berbicara dengan istri Agus. "Dia menyatakan perselingkugan karena faktor ekonomi. Agus dianggap tidak terbuka dalam hal keuangan dan uang belanja kurang. Lalu datanglah dewa penolong yakni Nur Rahman yang memberi support ekonomi," katanya.
Menurut Imam, istri Agus dan sang oknum jaksa berkenalan selama empat bulan. Ia tidak tahu sudah berapa kali mereka berhubungan suami istri. "Tapi apapun alasannya, perselingkuhan ini tidak bisa dibenarkan," katanya.
Imam mengatakan, oknum jaksa dan istri Agus akan dijerat dengan pasal 284 KUHP, yang ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam belum bisa dimintai konfirmasi. Telpon dari beritajatim.com tidak dijawab. Begitu juga pesan pendek (SMS). Nur Rahman juga tidak bisa dihubungi. Pesan pendek yang dikirimkan ke nomor ponselnya juga belum tembus. [bj]

Kategori

Blog Archive

Sabtu, Juli 18, 2009
Jaksa Digerebek di Hotel, ML Dengan Istri Pengacara
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar