Kamis, Mei 21, 2009

Caleg Jadi Terpidana Didemo

Jemberpost.com - Forum Kader Partai Golkar Jember Dapil III berunjukrasa di kantor partai dan Komisi Pemilihan Umum setempat. Mereka memprotes ditetapkannya terpidana menjadi legislator mewakili partai itu di DPRD Jember.Kader yang menjadi sasaran demo itu adalah HA. Mujiburrahman Sucipto, caleg nomor urut 7 di Daerah Pemilihan Jember III. Sucipto lolos ke parlemen, setelah mendapat dukungan 5.311 suara dalam pemilu legislatif tempo hari.

Koordinator forum tersebut, Rusdiyanto, mengatakan, Sucipto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember pada 13 April 2009 lalu. "Ia dipidana 3 bulan penjara tanpa harus menjalaninya, dengan masa percobaan 6 bulan," kata Rusdiyanto.

Berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai Aminal Umam, Sucipto terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ayat 1 dan UU nomor 8 tahun 1981 KUHAP. Ia menempatkan keterangan palsu pada surat keterangan ahli waris sebagai dasar penerbitan akta hibah.

"Ini menyangkut citra partai. Ketika calon terpilih yang ditetapkan KPU terkena persoalan hukum, dan dieskpos media massa, tentu akan merugikan citra partai," kata Rusdiyanto.

Rusdiyanto menilai, Golkar telah kecolongan. Sucipto sejak 8 Agustus 2007 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ternyata menantu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Timur, Machmud Sardjujono, itu masih diloloskan sebagai caleg.

Rusdiyanto mengelak, jika aksinya tersebut adalah pesanan caleg tertentu, yang bakal menggantikan Sucipto jika gagal maju ke parlemen Jember. "Saya tidak peduli siapa yang akan menggantikan dia," katanya.

Rusdiyanto mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak lagi, untuk berunjuk rasa di kantor Golkar, jika tuntutan agar Sucipto lengser tak digubris. "Bila sampai Jumat (22/5/2009) tak ada perkembangan, 200 orang akan kami kerahkan," katanya. (bj)


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna