Selasa, April 21, 2009

Pol PP Sumbersari Bongkar Paksa Bangunan

Jemberpost.com
Lantaran tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PU Ciptakarya, Sat Pol PP terpaksa harus melakukan pembongkaran bangunan. Hal ini adalah pelajaran bagi masyarkatJember yang berencana mendirikan bangunan. Penertiban terhadap bangunan tak berijin itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di pintu masuk jalan Nias, tepatnya di sebelah selatan STE Mandala oleh puluhan gabungan aparat Pol PP Sumbersari dan Mako.
Tak pelak, bersitegang pun terjadi antara pemilik bangunan dengan anggota Pol PP, sebelum eksekusi dilakukan. Bahkan, sempat terjadi pemukulan oleh pemilik bangunan terhadap salah satu anggota Pol PP, karena si pemilik bangunan yang nekat mendirikan bangunan tepat di pinggir jalan itu.
Usai cekcok antara aparat dan pemilik bangunan melerai, si pemilik bangunan pun menginginkan supaya pembongkaran ditunda terlebih dahulu. Namun, Pol PP tetap bersikeras melakukan pembongkaran pada tiga bangunan yang telah berdiri sekitar 4 bulan lalu.
Berbekal palu besar dan linggis aparat melakukan pengeprasan bangunan yang berukuran sekitar 9x2 meter berstuktur tiga ruangan itu. Setelah sekitar 1 jam dikepras bangunan itupun dirobohkan tepat pada tanda yang dinilai melanggar. “Kami hanya menjalankan tugas,” ungkap Kasi Penyidikan Sat Pol PP Kabupaten Jember, Mulyadi.
“Tindakan pembongkaran ini dilakukan karena si pemilik bangunan tidak memiliki IMB, yang wajib dimiliki setiap bangunan,” ujarnya. Hal itu, katanya, berlaku bagi semua masyarakat Jember. Oleh karenanya, semua bangunan yang berdiri seharusnya memiliki IMB.
“Sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Perda 12/2006, semua bangunan harus berijin yang diwujudkan dalam bentuk IMB. Pembongkaran ini adalah tindak lanjut karena bangunan itu tidak memiliki ijin,” terangnya.
Sementara menurut Pengamat Jalan Dinas PU Bina Marga Kecamatan Kaliwates, Nuh Anshori, walaupun si pemilik bangunan sudah mengajukan perijinan IMB ke DPU Bina Marga tapi hingga pembongkaran itu berlangsung ijin tak kunjung turun.
Penyebab ijin tidak turun, katanya, disebabkan pendirian bangunan itu telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda tersebut. “Memang si pemilik bangunan mengajukan IMB pada DPU Bina Marga, tapi tidak diijinkan karena menyalahi aturan,” tuturnya.
Kendati si pemilik bangunan mengetahui, bahwa bangunannya menyalahi Perda 12/2006. Tapi, tetap saja pembangunannya lanjutkan hingga setengah jadi. Teguran, lanjutnya, juga sudah diberikan pada pemilik bangunan beberapa kali. “Walaupun sudah tahu kalau bangunannya menyalahi aturan karena menerabas sempadan jalan,” katanya, di tengah-tengah pelaksanaan pembongkaran bangunan yang sempat mengundang perhatian massa itu.
Ia mengatakan, dalam Perda yang membahas soal IMB, disebutkan, bangunan yang didirikan pada jalan lingkungan harus berjarak minimal 1 meter dari garis tepi (sempadan) jalan. Sedangkan bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut. “Bangunan didirikan dengan jarak kurang dari dari satu meter dari tepi jalan, sehingga tidak memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Apalagi, bangunan yang didirikan itu berada di sekitar tikungan masuk Jalan Nias, yang selama ini menjadi jalan yang cukup ramai. Lantaran, Jalan Nias berbatasan langsung dengan Jalan Sumatera. “Meskipun jalan Nias merupakan jalan lingkungan, tapi cukup ramai. Sesuai dengan aturan jalan bangunan yang didirikan di jalan lingkungan sekurang-kurangnya harus berjarak 1 meter dari tepi ruas jalan,” paparnya.(sal)

Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna