Kamis, April 23, 2009

Caleg Golkar Seret Ketua Komisi A

Jemberpost.com – Imbas dari pesta demikrasi masih terasa hangat di jember, Calon legislator Partai Golkar Miftahul Rahman menggebrak meja di ruang istirahat Komisi A DPRD Jember, dan langsung menyeret sang ketua komisi Abdul Ghafur keluar, Kamis (23/4/2009).

Rahman dan sejumlah caleg yang tergabung dalam Forum Lintas Caleg mengadili Ghafur di ruang rapat Komisi A yang bersebelahan dengan ruang istirahat. Para caleg menunjukkan adanya dugaan pencurian suara yang dilakukan Ghafur, yang terdaftar sebagai caleg Partai Amanat Nasional nomor urut 2 Daerah Pemilihan Jember I.

Jumadi, seorang saksi dari Partai Hati Nurani Rakyat, membacakan perbedaan hasil rekapitulasi di lembar C-1 dan DA.

Pada lembar C-1 Dapil Jember I tercatat, pemilih yang memilih tanda gambar Partai Amanat Nasional 294 suara, yang memilih Agus Fatchurrochman 399 suara, dan Ghafur 878 suara.

Namun di lembar DA tertulis, perolehan suara PAN 288, Agus mendapat 393 suara, dan Ghafur 896 suara. Ini berarti suara PAN dan Agus mengempis 12 suara, dan Ghafur menggelembung 18 suara.

Dugaan kecurangan ini terbongkar, setelah Ghafur menolak menandatangani surat tuntutan pemilihan ulang atau penghitungan suara ulang di Jember. Surat itu dibuat setelah Forum Lintas Caleg menggelar dengar pendapat dengan Komisi A dan Panitia Pengawas Pemilu Jember.

Dalam rapat itu, para caleg mengeluhkan banyaknya kecurangan dan manipulasi saat penghitungan suara. Miftahul Rahman mencontohkan suara salah satu partai berdasarkan rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan mendapat 188 suara. Tapi saat dihitung kembali dengan program excell komputer, jumlahnya menjadi 218. "Ternyata perhitungan di PPK pakai kalkulator," kata Rahman.

Menurut Rahman, manipulasi suara terjadi di tingkat panitia pemungutan suara. Oleh sebab itu, para caleg menuntut ada pemilu ulang di Jember. "Sekurang-kurangnya penghitungan ulang," katanya.

Panwaslu Jember yang hadir dalam rapat itu sepakat untuk menandatangani rekomendasi dilakukannya penghitungan ulang. Begitu juga sejumlah anggota Komisi A DPRD Jember yang hadir.

Di luar dugaan, saat penandatanganan hanya Ghafur yang tak bersedia. Setelah mengikuti rapat dengar pendapat yang berjalan panas kurang lebih dua jam, ia memilih masuk ruang istirahat Komisi A dan membaca koran.

Sejumlah caleg pun berteriak marah, begitu tahu Ghafur tidak menandatangani kesepakatan rekomendasi itu. Rahman bersama seorang caleg lagi langsung masuk ke ruang istirahat dan menyeret Ghafur kembali ke ruang rapat. [BJ]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna