Kamis, Januari 29, 2009

Samsul Di Eksekusi Putusan MA

Jemberpost.com - Dua orang jaksa Kejaksaan Negeri Jember mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Jember. Mereka mengeksekusi putusan Mahkamah Agung soal vonis bagi mantan Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Dua orang jaksa itu adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Mohammad Basyar Rifai dan Awaluddin. Samsul menandatangani berita acara yang disodorkan, dan resmilah dia menjadi narapidana.

Basyar mengatakan, tidak ada kesulitan dalam proses eksekusi. "Dia (Samsul) hanya mengaku sedang tidak enak badan," katanya kepada beritajatim.com di Kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Dalam petikan amar putusan MA itu disebutkan, Samsul divonis enam tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 913.789.139. Jika tidak bisa membayar denda dalam waktu satu bulan, maka hukuman penjara ditambah enam bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka masa hukuman akan ditambah satu tahun.

"Setelah berubah status menjadi narapidana, biasanya yang bersangkutan akan dipindahkan bloknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jember segera menyita tanah dan bangunan milik Samsul Hadi Siswoyo. Ada enam item tanah dan bangunan yang harus dirampas untuk negara.

Rinciannya: tanah dan bangunan di Jalan Madura Gunung Batu Blok BB, tanah dan bangunan di kelurahan Sumbersari, tanah dan bangunan di Jalan madura Blok BB-5, tanah 200 meter persegi dan bangunan rumah di Jalan Madura Blok BB-18, tanah dan bangunan di Jalan Brantas, dan tanah sawa di Desa Klompangan Kecamatan Ajung.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Samsul divonis enam tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sekitar Rp 10 miliar. Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, vonis masa tahanan bertambah menjadi sembilan tahun. Namun dalam proses kasasi, masa hukuman Samsul kembali berkurang, begitu juga jumlah uang pengganti.

Samsul secara sah dan meyakinkan terbukti mengorupsi uang kas daerah selama menjabat bupati Jember. Akibat kesalahan Samsul, hingga saat ini ada piutang sekitar Rp 18 miliar dalam neraca kas daerah yang belum bisa tertutupi. [BJ]


Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna