Sabtu, Desember 13, 2008

Proyek PJU Jember Berpotensi Rugikan Negara

Jemberpost.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah pelanggaran dalam proyek penataan dan pembangunan penerangan jalan umum (PJU). Bupati Jember diminta menegur bawahannya yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
Menurut audit BPK atas anggaran tahun 2007, DKLH membuat kontrak tahun jamak dengan PT Sarana Dwi Makmur pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp 82.725.707.000. Tahun 2007 uang yang dikucurkan Rp 8,952 miliar; tahun 2008 Rp 39,945 miliar; dan tahun 2009 Rp 33,828 miliar.

BPK menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai ketentuan. Pertama, proses pengadaan mendahului penetapan Perubahan APBD (sebelum 30 November 2997). Permohonan penyediaan anggaran dari Bupati ke DPRD Jember dilayangkan 16 Agustus 2007.

Sementara pengumuman dan undangan dilayangkan 15 November 2007. Bahkan penjelasan, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, dan evaluasi dokumen penawaran 20 November - 4 Desember 2007.

Hal lain yang tak sesuai adalah harga pokok satuan (HPS) yang terlalu tinggi. Penetapan HPS pemerintah Rp 84,865 miliar, sementara HPS berdasarkan harga satuan tahun 2007 Rp 66,692 miliar. Selisihnya mencapai Rp 18,172 miliar.

Menurut BPK, hasil konfirmasi dengan pejabat pembuat komitmen serta panitia pengadaan barang dan jasa, penambahan harga satuan adalah untuk memperhitungkan tingkat suku bunga dan faktor risiko. Sementara dalam penjelasan (aanwijzing), para rekanan hanya diberitahu secara lisan, tidak didokumentasikan dalam RKS maupun berita acara aanwijzing.

Akibat adanya penambahan HPS oleh pemerintah, maka rekanan juga memperhitungkan kenaikan tersebut. Hal ini membuat adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan tahun 2007 sebesar Rp 1,971 miliar. PT Sarana Dwi Makmur sudah menyetor kembali kelebihan itu pada 7 Juli 2008 sebesar Rp 1,765 miliar, yang berarti masih ada kekurangan Rp 26,885 juta.

BPK juga menemukan, penyusunan HPS untuk biaya penyambungan listrik tidak memperhitungkan pajak pertambahan nilai. Rekanan dianggap tidak memperhitungkan PPN atas biaya penyambungan listrik. PPN penyambungan listrik sebesar Rp 219,504 juta tidak dimasukkan dalam item kontrak.

Terakhir, BPK menemukan adanya potensi kerugian Rp 13,081 miliar dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 3,165 miliar. Pemborosan keuangan untuk tahun 2009 berdasarkan bunga kredit modal kerja sebesar 12 persen. Sementara untuk tahun 2008, bunga tidak diperhitungkan, karena pekerjaan belum selesai saat itu. Jadi potensi kerugian berdasarkan atas kelebihan harga dikurangi pemborosan, dan akan menjadi kerugian bila telah dibayarkan.

Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna