Jemberpost.com
Isu yang berhembus santer dikalangan pemkab dan masyarakat Jember tentang telah turunnya Putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi Djoewito dibantah pengadilan Negeri Jember.Humas PN Jember Aminal Umam kepada jemberpost.com tadi siang membenarkan adanya isu tersebut, bahkan dirinya juga dikirimi sms isyu serupa, namun pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari MA tersebut. “Kami secara normative belum menerima salinan putusan terkait kasus Djoewito”Tegasnya. Pihaknya juga tidak tahu apakah surat tersebut telah turun apa belum atau dalam perjalanan, yang pasti PN Jember belum menerima Salinan putusan MA itu.
Sebelumnya memang beredar kabar bahwa salinan putusan MA telah turun yang isinya Djoewito diganjar 3 tahun penjara. Isyu tersebut beredar melalui sms, bahkan ada teman pejabat pemkab Jember yang mengaku telah melihat salinan putusan MA tersebut.(sal)
Kategori
Blog Archive
Rabu, Oktober 22, 2008
Salinan Putusan MA Doewito Belum Turun
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar