Jumat, Oktober 17, 2008

Muhaimin Iskandar Bakal Jadi Saksi

Jemberpost.com-Dewan Pimpinan Cabang PKB Jember kubu Haris Chudori siap menghadirkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember.PKB Chudori menggugat KPUD Jember karena tidak meloloskan daftar calon anggota legislatif yang dikirimkan mereka. KPUD Jember justru meloloskan berkas caleg PKB kubu Miftahul Ulum. Kedua kubu sama-sama merasa paling berhak ikut pemilu, karena surat kepengurusan ditandatangani Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy.
"Cak Imin (Muhaimin Iskandar) pada saatnya akan dijadikan saksi. Beliau siap hadir di persidangan. Mudah-mudahan beliau bikin statement," kata Wagino, kuasa hukum PKB Chudori.

Abdil Furqon, pengacara lainnya, optimistis bakal menang. Sengketa antara PKB dengan KPUD hanya di tingkat daerah. "Aspek yuridis kepengurusan ganda di pusat dan provinsi sudah selesai. Cuma KPUD Jember tidak cerdas dan tidak menjadikannya dasar untuk mengambil keputusan," katanya.

PKB Haris Chudori tidak menggugat kubu Ulum, karena kesalahan bukan pada kubu Ulum, namun KPUD Jember. "KPU memproses pihak yang salah," kata Furqon. Kubu Haris Chudori menggugat KPUD Jember Rp 30 juta, sebagai ganti rugi biaya pengurusan caleg. [bj]

Posting Komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template custom by Adiguna