Jemberpost.com
Tidak mau dituding menghambat proses hukum atau tidak serius menangani kasus Ketua Gapensi Jember, HM. Satib, dengan barang bukti sabu-sabu 0,4 gram bruto, Kejati Bali menegaskan bakal segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bali.
Hal ini ditegaskan Wakajati Bali, Soedibyo SH. Menurutnya Kejati Bali sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, demikian juga dengan jaksa penuntut umumnya (JPU).
"Saya minta secepatnya untuk dilimpahkan, kalau perlu hari ini sampai Minggu lembur sehingga minggu depan bisa dilimpahkan," tegasnya kepada wartawan,
Soedibyo yang dikenal keras dan mempunyai komitmen menegakkan hukum tersebut, berulangkali menegaskan kepada tim JPU untuk segera menyelesaiakan berkas tersebut.
Apalagi Wakajati, yang juga mantan Asintel Kejati Jatim tersebut, sudah bisa membuktikan diri atas penegakan hukum dan memberantas korupsi.
Hal senada juga disampaikan Aspidum Kejati Bali, Ida Bagus S, menurutnya setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda pada Selasa (21/10/2008) lalu, maka pihaknya segera membentuk tim JPU. Dan kemudian menyelesaikan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga kami betul-betul bekerja professional tanpa menutup-nutupi proses hukum Satib, supaya warga JEmber bisa mengikuti perkembangannya," imbuh Soedibyo. [BJ]
Kategori
Blog Archive
Sabtu, Oktober 25, 2008
Berkas Satib Dilimpahkan Ke PN Minggu Depan
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Kriminal, Selidik Kasus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar