
Jemberpost.com,
Dalam mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik, perlu dibangun adalah sebuah mekanisme dialog atau komunikasi antar kelembagaan desa, sehingga lembaga desa sama-sama merasa memiliki tata pengaturan tersebutBadan Perwakilan Desa (BPD) sebagai wakil dari masyarakat desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat di desanya masing-masing, sehingga menyangkut masalah rakyat, semua perbedaan persepsi dan kesalahpahaman untuk sementara dikendalikan terlebih dahulu. “Bicarakan baik-baik tentang pembangunan desa dan pemerintahan desa, sehingga tidak mengalami kemandegan pemerintahan desa ini, “harap Hasi madani Asisten Administrasi Pemkab Jember diruang kerjanya baru-baru ini.
Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan pemerintah ditingkat desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, mempunyai kewajiban untuk mempertanggung-jawabkannya kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Kalau memang Kepala Desa ada yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku semua itu ada prosedurnya dan pasti akan diperiksa, paling tidak Badan Pengawas akan turun tangan untuk memeriksanya. “Karena tidak mudah untuk memecat Kepala Desa, semua itu ada aturan dan tata caranya, karena bicara tentang rakyat mari kita duduk bersanding, “harapnya.
Dalam hubungan kerja antara Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa berkaitan dengan penetapan peraturan desa dimana peraturan desa hanya sah secara hukum jika peraturan desa tersebut telah ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa.
Jika salah satu dari Badan Perwakilan Desa atau Kepala Desa tidak terlibat dalam penetapan peraturan desa, maka peraturan tersebut tidak sah secara hukum, “Peraturan desa yang ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa juga termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-des) setiap tahunnya, “tegas Hasi Madani..
ADD juga bagian daripada APBD Kabupaten Jember dan APBD tersebut sekian persennya juga berasal dari dana perimbangan yang juga didapat dari PBB disamping itu hasil evaluasi tentang PBB, sebab semakin besar PBB yang masuk nantinya juga akan semakin besar dana perimbangan kita.
Meski ada perbedaan persepsi dan pandangan dalam menjalankan tugas masing-masing antara BPD dan Kepala Desa, hendaknya kalau bicara tentang kepentingan masyarakat mereka harus duduk bersama untuk menyelesaikan kepentingan rakyat. “Segera rumuskan perdes tentang APB-des sebagai syarat pencairan ADD, “ tandas Hasi Madani
Dalam rangka menjalankan peran pemerintahan desa yang baik, agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan seefektif dan seefisien mungkin, sehingga akan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, semua permasalahan tentang pemerintahan desa segera mungkin dapat secepatnya dituntaskan, “harap Asisten I Pemkab Jember, Drs Hasi Madani.
Oleh karena itu, hubungan yang ideal dalam kehidupan ditingkat desa semua lembaga tersebut dilibatkan dalam proses pembangunan desa artinya perlu dibangun adanya partisipasi yang menyeluruh dan saling menguatkan antar lembaga-lembaga yang ada di desa.
Tata pemerintahan desa yang baik merujuk pada proses penciptaan hubungan kerjasama antara kelembagaan yang ada di desa untuk membuat pengaturan-pengaturan yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa. (sa/tot)
Kategori
Blog Archive
Selasa, September 16, 2008
ADD Untuk Kepentingan Rakyat
Diposting oleh Team Redaksi
Label: Berita Umum, Pembangunan Desa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar